15 Apr 2011

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

I.          Beberapa Pengertian
Dalam pasal 1 butir (1) UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran abarang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Pasal 1 butir (2), praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan nisa merugikan kepentingan umum.
Pasal 1 butir (3), pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa.
Pasal 1 butir (6), persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

II.       Asas dan Tujuan
Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memuat asas demokrasi ekonomi dengan memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan.
Sedangkan tujuannya adalah:
a.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar,
c.       Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang timbulkan oleh pelaku usaha,
d.      Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

III.               Ruang Lingkup UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1)      Perjanjian yang Dilarang
Ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 UU tersebut telah menetapkan jenis-jenis perjanjian yang dapat menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sehingga antara pelaku usaha yang satu dengan lainnya dilarang untuk membuatnya.

2)      Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat juga dilarang UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3)      Posisi Dominan
Dalam ketentuan Pasal 25 (2) UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga dilarang ditentukan bahwa pelaku usaha memiliki potensi dominan apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan/atau jasa tertentu.
b.      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan/jasa tertentu.

4)      Komisi Pengawas Persaingan Usaha
1.      Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha
a.       Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
b.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24.
c.       Melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
d.      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur Pasal 36.
e.       Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
f.       Menyusunan pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
g.       Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR.

2.      Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
a.       Menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
b.      Melakukan penelitian tentang adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
c.       Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditentukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya.
d.      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
e.       Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU ini.
f.       Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
g.       Meminta bantuan penyelidik untuk menghadirkan pelaku utama, saksi, saksi ahli atau setiap orang yang bersedia memenuhi panggilan komisi.
h.      Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
i.        Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
j.        Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
k.      Memberitahukan peraturan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
l.        Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

IV.          Penegakan Hukum
Penegakan hukum dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum, termasuk kewenangannya di bidang penyelidikan alat bukti, penyidikan, dan pemeriksaan perkara.
Sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yang mealnggar ketentuan UU tersebut berupa:
a.       Tindakan administratif,
b.      Pidana pokok, dan
c.       Pidana Tambahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar