27 Mar 2011

KOPERASI

1.      Pengertian Koperasi
Secara etimologi, koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu cooperatives;
Merupakan gabungan dua kata co dan operation. Dalam bahasa Belanda disebut cooperatie, yang artinya adalah kerja bersama. Dalam bahasa Indonesia dilafalkan menjadi koperasi.
            UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan definisi koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Mohammad Hatta dalam bukunya The Cooperative Movement in Indonesia, mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
            Selanjutnya dikemukakan pula Mohammad Hatta bahwa gerakan koperasi adalah melambangkan harapan bagi kaum yang lemah ekonominya berdasarkan self-help dan tolong-menolong di antara anggota-anggotanya yang melahirkan di antara mereka rasa percaya pada diri sendiri dan persaudaraan. Koperasi menyatakan semangat baru utk menolong diri sendiri yang di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan kebersamaan. Inilah yang dimaksudkan dengan auto activitet golongan. Auto activitet golongan tersebut berdasarkan solidaritet, individualitet, auto activitet dan self-help, dan jujur.
            Dari berbagai definisi dan pengertian koperasi, pada umumnya terdapatberagam unsur yang terkandung, tetapi pada pokoknya sama, yaitu:
1.      Merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal;
2.      Adanya kesamaan baik dalam tujuan, kepentingan maupun dalam kegiatan ekonomi, yang menyebabkan lahirnya beragam ben tuk dan jenis koperasi;
3.      Merupakan usaha yang bersifat sosial, tetapi tetap bermotif ekonomi;
4.      Bukan bertujuan keuntungan badan koperasi itu sendiri, tetapi untuk kepentingan kesejahteraan anggota;
5.      Diurus bersama, dengan semangat kebersamaan dan gotong-royong;
6.      Netral;
7.      Demokratis;
8.      Menghindari persaingan antaranggota;
9.      Merupakan suatu sistem (terintegrasi dan terorganisasi);
10.  Sukarela;
11.  Mandiri dengan kepercayaan diri;
12.  Keuntungan dan manfaat sama, proporsional dengan jasa yang diberikan;
13.  Pendidikan;
14.  Moral;
15.  Pengaturan beragam untuk setiap negara, tetapi dengan satu prinsip yang tetap sama, yaitu prinsip-prinsip koperasi.

2.      Hakikat Koperasi
Hakikat koperasi dari ungkapan Charles Gide, yang berbunyi bahwa koperasi “kalau mau berkembang dan tetap setia pada dirinya sendiri dan tidak menyimpang menjadi bentuk lain, maka nilai-nilai moral yang mendasarinya harus merupakan realitarealita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang-orang koperasi.”
Dengan perkataan lain hakikat koperasi bukan ditentukan oleh nama yang disandangnya atau hak badan hukum yang diperolehnya dari pemerintah, akan tetapi apakah asas dan prinsip-prinsipnya sudah merupakan realita-realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku koperasi dan anggotanya.

2.1. Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama –dari para pendiri dan anggotanya- di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas; asas ekonomi adalah memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam berusaha sedang asas hukum adalah memenuhi semua prinsip-prinsip hukum dalam usaha yang berbadan hukum. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota; di sini letak kekhususan koperasi di mana kesejahteraan ekonomi para anggota yang menjadi tujuan utama.
Adapun prinsip dasar koperasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Perkoperasian adalah sebagai beikut, bahwa:
a.       Keanggotaan di dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       Kemandirian.
Sedangkan untuk mengembangkan usaha koperasi, ditambahkan pula prinsip;
f.       Pendidikan perkoperasiaan; dan
g.      Kerja sama antarkoperasi.
Dengan prinsip-prinsip di atas , koperasi didirikan berdasarkan hasil pemikiran yang timbul dari orang-orang yang secara langsung melihat dan merasakan kondisi kehidupan ekonomi yang mereka alami dan keadaan lingkungan di sekitarnya dengan tujuan untuk mengangkat kemampuan ekonomi mereka secara bersama-sama melalui badan usaha koperasi. Perlu sekali dipahami, bahwa karakteristisik badan usaha koperasi –yang membedakannya dengan badan usaha lain- adalah bahwa anggota koperasi memiliki indentitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
a.       Sebuah koperasi menjadi milik dari seluruh anggota yang bergabung di dalam koperasi tersebut;
b.      Sebuah koperasi didirikan dan dikembangkan berdasarkan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
c.       Sebuah koperasi didirikan dan dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya;
d.      Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare);
e.       Jika koperasi mempunyai kemampuan lebih dalam memberi pelayanan kepada anggotanya, maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.

2.2.   Sifat Koperasi
Koperasi bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan (kleine luiden) yang ingin meringankan beban hidup atau beban kerja.
     Persamaan dengan bentuk usaha lain adalah sama-sama mengejar suatu keuntungan kebendaan (stoffelijk voordeel). Perbedaannya adalah bahwa biasanya koperasi didirikan oleh orang-orang yang benar-benar memerlukan sekali kerja sama ini untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan ornag-orang yang mendirikan bentuk usaha lain sebenarnya masing-masing dapat mencapai tujuan yang dikehendaki dengan mendapat cukup keuntungan, tetapi mereka ingin memperbesar keuntungan itu.
Maka biasanya perkumpulan koperasi terdiri dari agak banyak peserta, sedang bentuk usaha lain sering didirikan hanya oleh dua atau tiga orang saja, yang masing-masing sudah cukup kaya, sedangkan sifat koperasi ialah bahwa para peserta masing-masing tidak kaya.

2.3.  Rencana Usaha, Bentuk, dan Jenis Koperasi
Rencana usaha, niasanya sudah ada sebelum koperasi didirikan. Para calon pendiri biasanya telah membicarakan rencana usaha tersebut dalam pertemuan-pertemuan yang mereka adakan untuk mendirikan sebuah koperasi. Setelah rencana usaha disepakati, maka dipilihlah bentuk dan jenis koperasi yang tepat dan cocok sebagai wadah untuk melakukan usaha tersebut. Rencana usaha akan menentukan bentuk usaha; para calon pendiri koperasi dapat memilih dan menentukan usaha yang mereka kehendaki.
Ada dua bentuk koperasi yang dimaksudkan;
1.      Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang per orang.

2.      Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer.

            Jenis koperasi dapat pula dibedakan berdasarkan kepada adanya kesamaan dalam melakukan kegiatan usaha. Biasanya ini dikaitkan dengan kepentingan ekonomi anggotanya. Berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, maka kooperasi dapat pula dibedakan menjadi antara lain sebagai berikut:
a.       Koperasi produsen;
b.      Koperasi konsumen;
c.       Koperasi industri;
d.      Koperasi simpan pinjam;
e.       Koperasi candak kulak;
f.       Koperasi jasa, dan sebagainya.

Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan, koperasi sekolah, koperasi mahasiswa dan lain-lain adalah bukan merupakan pembagian jenis koperasi seperti yang disebut di atas, melainkan hanya merupakan sebutan terhadap di mana para pendiri dan anggotanya berasal. Kalaupun, selanjutnya koperasi tersebut kemudian menjalankan aktivitas seperti koperasi produsen, koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam, maka seperti itulah koperasi-koperasi tersebut digolongkan.

3.      Syarat-syarat Pendirian
Syarat utama untuk mendirikan sebuah koperasi, baik yang diatur dalam UU Koperasi Tahun 1992 maupun yang diatur dalam UU Koperasi Tahun 1967 sangat sederhana, yaitu hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Ketentuan mengenai jumlah minimal dari orang-orang yang dapat mendirikan koperasi seperti disebut di atas, sebetulnya tidak perlu sedemikian mutlak; karena dalam praktik ternyata pendiri sebuah koperasi dapat berjumlah lebih banyak lagi walaupun yang menjadi pencetus untuk mendirikan koperasi sering jumlahnya hanya beberapa orang saja yang menjadi pencetus untuk mendirikan koperasi sering jumlahnya hanya beberapa orang saja yang umumnya telah mempunyai pengetahuan dasar atau telah mempunyai pengalaman praktis dalam badan usaha koperasi. Memang melalui ketentuan tentang jumlah keanggotaan minimal itu diharapkan mengandung potensi awal yang nantinya akan terakumulasi menjadi lebih banyak, namun hal ini bukanlah ketentuan prinsip dari berdirinya sebuah koperasi.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai: tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
a.       Daftar nama pendiri;
b.      Nama dan tempat kedudukan koperasi;
c.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      Ketentuan mengenai keanggotan;
e.       Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      Ketentuan mengenai permodalan;
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
j.        Ketentuan mengenai sanksi.

4.      Modal Dasar Pendirian
Organisasi koperasi bukanlah organisasi yang didirikan untuk wadah menampung modal (bantuan) dari pihak ketiga, orang lain, atau pemerintah; tetapi merupakan sebuah organisasi swadaya yang mandiri yang didirikan sebagai wadah untuk berkumpul, bekerja sama dalam berusaha untuk meningkatkan kemampuan ekonomi para anggotanya. Jadi organisasi koperasi bukan merupakan suatu organisasi yang didirikan dengan tanpa modal.
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail seperti hal nya pengaturan modal dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi seperti yang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas:
a)      Modal sendiri, dan
b)      Modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
a)      Simpanan pokok
b)      Simpanan wajib,
c)      Dana cadangan, dan
d)     Hibah
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari:
a)      Pinjaman dari anggota
b)      Pinjaman dari anggota koperasi lain
c)      Pinjaman dari koperasi lain
d)     Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya,
e)      Pinjaman dengan cara penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
f)       Atau sumber-sumber pinjaman lainnya yang sah.

5.      Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Mengenai jangka waktu berdirinya koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi ini akan berpengaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasi yang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan. Sehingga, jangka waktu berdiri suatu koperasi sebaiknya ditetetapkan sejak awal berdirinya koperasi dan dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar.

6.      Nama Dan Domisili Koperasi
Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi merupakan salah satu dari ketentuan minimal yang harus dicantumkan dalam AD koperasi. UU Perkoperasian harus memberikan aturean yang jelas mengenai nama yang bagaimana yang dapat dipergunakan atau diapakai oleh suatu koperasi. Ketentuan tentang nama sebuah koperasi diserahkan saja sepenuhnya kepada kehendak para pendiri dan anggotanya, asal tidak bertentangan dengan peraturan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual dan tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
Untuk menghindari penggunaan nama yang sama oleh lebih darai satu koperasi maka, otoritas perkoperasian harus mengaturnya dengan tegas bahwa nama koperasi yang hendak didirikan harus dicek terlebih dahulu di kantor pencatatan badan hukum koperasi.pemberian nama koperasi dapat didasarkan pada jenis usaha koperasi atau berdasarkan aktivitas utama yang dijalankan oleh koperasi tersebut.
Ketentuan mengenai tempat kedudukan atau domisili, ini memang teramat penting bagi pihak ketiga, pengadilan maupun anggota koperasi sendiri harus dapat menegetahui dimana sebuah badan hukum koperasi tersebut dapat dihubungi. Karena itu memang sangat baik jika dalam mendirikan ataupun dalam hal ada perubahan alamat, koperasi harus mengumumkan tentang perpindahan alamatnya di media masa atau setidak-tidaknya di kantor dianas koperasi daerahnya, di pengadilan, di kantor kecamatan, atau di kantor kelurahan wilayahnya.