1 Jun 2011


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat pelengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan
Asas hukum adalah asas yang menjadi dasr pembentuk kaidah-kaidah hukum termasuk kaidah hukum administrasi negara, asas hukum sangat berperan dalam lapangan hukum administrasi negara karena kekuasaan aparatur pemerintah memiliki yang istimewa terutama didalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum
Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam Negara terdapat prinsip atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan, peran pemerintah dalam tata usaha negara adalah sangat penting, ada beberapa tindakan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam hukum administrasi negara.

B.     PERUMUSAN MASALAH
1.      Jelaskan asas hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik?
2.      Jelaskan bagaimana tindakan pemerintah dalam bidang administrasi?
3.      Bagaimana tata cara peradilan tata usaha negara di indonesia?
4.      Bagaimana pemerintah memperoleh kewenangan negara?
5.      Ceritakan tentang sejarah pemerintahan islam?

C.    TUJUAN
1.      Untuk memahami macam-macam Hukum Administrasi Negara
2.       Untuk Mengetahui macam-macam tindakan pemerintah
3.       Untuk mengetahui cara-cara dan sumber-sumber kewenangan tindakan pemerintah
4.       Mampu menganalisa kasus Hukum Administrasi Negara 
BAB II
PEMBAHASAN
1.      ASAS-ASAS HUKUM DAN ASAS-ASAS HUKUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
A.    Asas Hukum
Asas hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum termasuk kaidah hukum administrasi negara, asas hukum sangat berperan dalam lapangan hukum administrasi negara karena kekuasaan aparatur pemerintahan memilikiwewenang yang istimewa terutama didalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum
Mochtar Kusumaatmadja menegaskan penetapan asas-asas hukum bisa dilakukan dalam usaha pembentukan hukum nasional melalui proses perundang-undangan, tetapi dalam tahap penerapannya, asas-asas itu dimantapkan melalui putusan-putusan pengadilan
Menurut Bagir Manan, pemantapan suatu asas hukum dapat berfungsi antara lain:
1.      Sebagai tali pengikat antara berbagai kaidah hukum yang akan menjamin keterpaduan kaidah dalam suatu ikatan sistem
2.      Menjamin kaidah hukum dibentuk dan dilaksanakan sesuai dengan tujuan hukum
3.      Menjamin keluwesan penerapan kaidah hukum pada suatu situasi konkrit
4.      Sebagai instrumen untuk mengarahkan penerapan kaidah hukum. Hakim tidak boleh menerapkan hukum yang bertentangan dengan asas hukum yang berlaku
Dalam ilmu hukum terdapat asas-asas hukum yaitu sebagai berikut:
a.       Asas Legalitas (asas westrraatigheid van het bestuur) atau (legal of secutity)
Asas legalitas merupakan asas kepastian hukum, yang dianut dalam negara hukum. Setiap perbuatan dan tindakan aparatur pemerintah harus selalu didasarkan pada aturan-aturan hukum. Aparatur pemerintah memiliki kekuasaan untuk leluasa mengambil keputusan menurut batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang
Diskresi diperlukan untuk sebagai pelengkap asas legalitas, tujuannya agar kebijaksanaan administrasi negara atau kebebasan bertindak dalam mengambil keputusan tidak bertentangan dengan undang-undang
b.      Asas Opportunitas (asas diskresi)
Asas ini menghendaki pejabat pemerintahan dalam melakukan tindakannya atau mengambil keputusan mendapat kebebasan berdasarkan kebijaksanaan. Asas ni disebut juga asas Freies Ermessen
Keputusannya selalu berada dalam alternatif yang telah disediakan oleh undang-undang dan dalam kebebasan mengambil keputusan menurut batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang
c.       Asas Adaptasi
Asas ini menghendaki agar aparatur pemerintah dalam mengambil keputusannya diberi kesempatan untuk mengadakan perubahan guna penyesuaian dengan keadaan
d.      Asas Kontinuitas
Merupakan asas keberlangsungan berlakunya suatu surat keputusan walaupun pejabat yang menandatanganinya berganti, karena pejabat tersebut bertindak untuk dan atas nama jabatannya, bukan pribadi
e.       Asas Prioritas
Asas yang memberikan perlindungan dan mengutamakan kepada kepentingan umum. Maksudnya pemerintah dalam mengambil keputusan harus selalu mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan perorangan
B.     Asas –asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik
Asas ini merupakan norma yang tidak tertulis atau asas-asas hukum yang tidak tertulis, merupakan hasil rumusan komisi yang dipimpin oleh De Monchy pada tahun 1950 di Nederland. Prinsip tersebut di Nederland, dalam praktek dipergunakan oleh instansi-instansi banding, walaupun prinsip ini tidak secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. ABBB diperkenalkan oleh Crincel Roy kepada sarjana hukum di Indonesia, khusus  untuk penyelnggaraan tata pemerintahan di Indonesia asas-asas tersebut harus disesuaikan dengan pokok-pokok pancasila dan undang-undang 1945
Wiarda memberikan pengertian AAUPPB dalam pertemuan dengan Perhimpunan Tata Usaha Negara Belanda tahun 1952 sebagai berikut: “asas-asas umum pemerintahan yang layak itu merupakan tendesi-tendesi etik, yang menjdi dasar hukum tata usaha negara kita, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis termasuk praktek pemerintah dan dapat lah diketahui pula bahwa asas-asas itu untuk sebagian dapat diturunkan dari hukum dan praktek, sedangkan untuk sebagian secara eviden langsung mendesak kita
AAUPPB harus sesuai dengan makna ketertiban hukum yang sedang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis. Dalam literatur Hukum Admnistrasi Negara Indonesia menurut Kuntjoro Purbopranoto terdapat 13 AAUPPB yaitu:
1.      Asas kepastian hukum
Asas ini memiliki dua aspek hukum materiil yang berhubungan erat dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas ini menghalangi aparatur negara untuk menarik kembali suatu ketetapan yang telah diterbitkan atau mengubahnya.
2.      Asas keseimbangan
Asas keseimbangan selalu dikaitkan dengan keseimbangan hak dan kewajiban, pada hakikatnya menghendaki terwujudnya keadilan menuju kehidupan yang damai. Prins berpendapat asas keseimbangan harus memenuhi dua syarat:
a.       Adanya keseimbangan antara kepentingan yang dibina oleh aparatur negara, dengan kepentingan yang dilanggar atau yang dikorbankan
b.      Adanya keseimbangan antara suatu persoalan dengan suatu penyelesaian persoalan-persoalan yang sama

3.      Asas kesamaan
Lapangan hukum administrasi negara asas ini memberikan pedoman kepada aparatur pemerintahan didalam perbuatannya yang berakibat hukum agar menempatkan dirinya sebagai subjek hukum yang mempunyai kedudukan hukum sama dengan pihak lain dalam hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum administrasi negara  
4.      Asas motivasi
Keputusan aparatur negara harus berdasarkan alasan atau motivasi yang cukup, adil dan jelas, hal tersebut dapat diketahui pada konsideran dan setiap keputusan administrasi. Menurut Djenal Hoesen Koesoemahatmadja ada dua aspek yang terkandung dalam asas motivasi yaitu:
1.      Keputusan administrasi negara harus memiliki alasan
2.      Motivasi harus benar dan terang

5.      Asas bertindak
Aparatur pemerintahan dalam melakukan setiap perbuatan hukum bersegi satu yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi aparatur pemerintah dan bagi pihak lain memerlukan kecermatan
6.      Asas jangan mencampuradukan kewenangan
Pejabat pemerintah atau badan/jabatan tata usaha negara tidak boleh bertindak atas suatu yang bukan wewenangnya atau yang merupakan wewenang pejabat/badan lain. Asas tersebut adalh sebagai asas Exes depouvoir
7.      Asas permainan yang layak
Asas ini sangat menghargai instansi banding guna memberikan kesempatan kepada warganegara untuk mencari kebenaran dan keadilan, melalui instansi pemerintahan yang lebih tinggi tingkatnya maupun melalui badan-badan peradilan
8.      Asas keadilan atau kewajaran
Asas ini menuntut ditegakkannya aturan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan. Asas ini disebut juga asas tidak boleh melakukan Detournament de pouvir
9.      Asas menanggapi penghargaan yang wajar
Aparatur pemerintahan dalam melakukan perbuatan hukumnya harus selalu memperhatikan harapan-harapan yang ditimbulkan oleh rakyat atau pihak lain yang mempunyai hubungan hukum dalam lapangan hukum administrasi negara
10.  Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal
Asas yang menuntut aparatur pemerintahan, apabila perbuatan hukumyang dilakukannya ternyata dibatalkan oleh badan peradilan yang berwenang, harus menerima resiko mengembalikan hak-hak dari para pihak yang dirugikan oleh perbuatannya dan jika mungkin membayar ganti rugi
11.  Asas perlindungan asas pandangan hidup
Aparatur pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum harus melindungi pandangan hidup yang dianut oleh setiap subjek hukum, terkecuali pandangan hidup yang dianutnya bertentangan dengan falsafah negara pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
12.  Asas kebijaksanaan
Asas kebijaksanaan dihubungkan oleh Kuntjoro Pubropranoto dengan pendapat Notohamidjojo yang mengatakan: pengertian hikmah kebijaksanaan itu berimplikasi tiga unsur:
1.      Pengetahuan yang tandas dan analisa situasi yang dihadapi
2.      Rancangan penyelesaian atas dasar “staatside” ataupun “rechtside”
3.      Mewujudkan rancangan penyelesaian untuk mengatasi situasi dengan tindakan perbuatan dan penjelasan yang tepat, yang dituntutoleh situasi yang dihadapi

13.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Kepentingan umum meliputi kepentingan bangsa, masyarakat dan negara. Kepentingan umum mengatasi kepentingan individu, kepentingan golongan dan kepentingan daerah. Akan tetapi bukan berarti tidak mengakui kepentingan individu sebagai hakikat manusia
Dalam kepentingan individu tercakup kepentingan masyarakat dan kepentingan nasional dan bertumpu atas “keadlan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Penerapan asas-asas umum pemerintah yang baik, juga terdapat didalam UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Pasal 3 undang-undang tersebut menyatakan:
Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1.      Asas kepastian hukum
2.      Asas tertib penyelenggaraan negara
3.      Asas kepentingan umum
4.      Asas keterbukaan
5.      Asas proporsionalitas
6.      Asas profesionalitas
7.      Asas akuntabilitas
Selain asas hukum dan AAUPL, dalam adminstrasi negara dikenal etika administrasi negara menurut American Society for Public Administration:
1.      Pelayanan terhadap publiklebih diutamakan dari pelayanan terhadap seseorang
2.      Rakyat adalah berdaulat dan mereka yang bekerja didalam pelayananpublik secara mutlakbertanggung jawab terhadap rakyat
3.      Hukum mengatur semua kegiatan pelayanan publik
4.      Manejemen yang efesien dan efektif merupakan dasar bagi administrasi publik
5.      Sistem jasa dan kesempatan kerja harus sama didukung, di implimintasikan dan dipromosikan
6.      Mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan pribadi tidak dibenarkan
7.      Keadilan, keberanian, kejujuran, kesamaan, kepandaian, empati, merupakan nilai yang dijunjung tinggi dan secara aktif harus dipromosikan
8.      Kesadaran moral memegang peranan penting dalam memelihara alternatif keputusan
9.      Administrasi publik tidak semata-matamenghindari kesalahan, tetapi juga berusaha mengejar atau mencari kebenaran

2.      TINDAKAN PEMERINTAH
A.     Pengertian Tindakan Pemerintahan
Pemerintah atau administrasi Negara merupakan subjek hukum, sebagai pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum , pemerintah sebagaimana subjek hukum hukum  lainya melakukan berbagai tindakan baik tindakan nyata maupun tindakan hukum
Nata Saputra mengungkapkan bahwa secara teoritik atau praktik, terdapat perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan adalah bestuurvoering atau pelaksana tugas pemerintah, sedangkan pemerintah adalah organ/alat atau aparat yang menjalankan pemerintahan. Menurut Wirjono Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh fungsi kegiatan kenegaraan yaitu lembaga-lembaga kenegaraan yang diatur secara langsung oleh UUD 1945 maupun lembaga-lembaga yang diatur oleh Undang-Undang
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu, Pertama, Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah : kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Pemerintahan kekuasaan itu berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan teori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup:
a.        Tindakan/kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b.       Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c.        Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d.       Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving)
Kedua, Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”.
Pemerintah adalah subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sebagaimana subjek hukum lainnya, pemerintah melakukan berbagai tindakan nyata/biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen).
Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan nyata adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbukan akibat hukum. Sedangkan tindakan hukum menurut Huisman adalah tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya menimbulkan akibat hukum tertentu. Jadi, Pengertian tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan (yang menimbulkan akibat hukum ). Akibat hukum itu dapat berupa:
1.      Jika menimbulkan beberpa perubahan hak, kewajiban dan kewewenangan yang ada
2.      Jika menimbulkan perubah kedudukan hukum bagi seseorang atau objek yang ada
3.      Jika terdapat hal-hak, kewajiban, kewewenangan, ataupun status terttentu yang ditetapkan
Apabila tindakan hukum pemerintahan itu merupakan pernyataan kehendak sepihak dari organ pemerintahan dan membawa akibat hukum, maka kehendak organ tersebut tidak boleh mengandung cacat seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog) dan paksaan (dwang).

Indonesia adalah Negara hukum, maka tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, yang terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.
Asas legalitas menurut Sjachran Basah, berarti upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.
Meskipun demikian, tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan peraundang-undangan yang mengaturnya.
Dalam kondisi tertentu terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan konkret dalam masyarakat, pemerintah diberikan kebebasan bertindak (discresionare power) yaitu melalui freies Ermessen, yang diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
B.      Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan
Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara:
1.      Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah
2.      Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu.
Sedangkan yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Adapun pada mandat, di situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat.
C.       Unsur, Macam-Macam, Dan Karakteristik Tindakan Pemerintah
1.      Unsur-Unsur Tindakan Pemerintah
Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau administrasi Negara, yang dimaksudkan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintahan atau administrasi Negara. Berdasarkan pengertian tersebut Muchsan mengungkapkan terdapat beberapa unsur, yaitu :
a.       Perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun alat pelngkapan pemerintahan (bestuursorganen)dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri.
b.      Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
c.       Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum dibidang hukum administrasi
d.      Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat
e.       Selain unsur di atas dalam Negara hukum yang berasas legalitas juga perlu ditambah dengan unsur lain yaitu perbuatan hukum admnistrasi harus didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku.

2.      Macam-Macam Tindakan Hukum Pemerintahan
Perbuatan pemerintah dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu :
1.      Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta ( feitelijke handelingen )
Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta atau tidak berdasarkan hukum adalah tindakan penguasa yang tidak mempunyai akibat hukum, misalnya Walikota mengundang masyarakat untuk menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana dan lain-lain.
2.      Perbuatan pemerintah berdasarkan hukum ( Rechtshandelingen )
Perbuatan pemerintah berdasarkan hukum (Rechtshandelingen) adalah tindakan penguasa yang mempunyai akibat hukum.
Tindakan pemerintah berdasarkan hukum digolongkan dalam dua golongan, yaitu :
  1. Perbuatan pemerintah dalam lapangaan hukum privat, dimana penguasa mengadakan hubungan hukum berdasarkan hukum privat. Menurut Prof. Krobbe Kranenburg, Vegtig, Donner dan Hassh, bahwa pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam hal-hal tertentu dapat menggunakan hukum privat, umpanya perbuatan sewa-menyewa, jual-beli tanah dan perjanjian-perjanjian lainnya.
2.         Perbuatan pemerintah dalam lapangan Hukum Publik ( publikrechtsandelingen) yang berarti tindakan hukum yang dilakukan tersebut berdasarkan pada hukum publik
Kedudukan hukum pemerintah yang mewakili dua institusi yang tampil dengan ”twee patten” dan diatur dengan dua hukum yang berbeda Yaitu hukum publik dan hukum pripat yang akan melahirkan tindakan hukum dngan akibat-akibat hukum yang berbeda, Secara teoritis untk menentukan apkah tindakan pemeritahan itu diatur oleh hukum privat atau hukum publik yaitu dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan tindakan tersebut, jika pemerintah bertindak dalam kualitas sebagai pemerintah maka hukum publik yang berlaku dan sebaliknya.Jika bertindak tidak dalam kualitas pemerintah maka hukum privat yang berlaku.
Menurut Ridwan HR dalam C.JN Verstenden,Tindakan pemerintah digolongkan menjadi dua yaitu tindakan nyata dan tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum, oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum. Sedangkan Tindakan Hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban.istilah tindakan hukum ini semula berasal dari ajaran hukum perdata, yang kemudian digunakan dalam hukum administrasi Negara sehingga dikenal istilah tindakan hukum administrasi Negara, tindakan hkum administrasi Negara nerupakan suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi Negara dalam keadaan kusus, dimaksudkan untuk ,menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi Negara
3.      Karakteristik tindakan hukum pemerintah
Para sarjana berbeda pendapat mengenai sifat tindakan hukum pemerintah sebagian menyatakan bahwa perbuatan hukum yang terjadi dalam lingkup hukum publik selalu bersifat sepihak, bagi mereka tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua atau dua pihak, tidak ada perjanjian yang diatur dalam hukum publik akan tetapi diatur dalam hukum privat karena perjanjian itu bersegi dua. Sedangkan sebagian yang lain menyatakan bahwa perbuatan pemerintah bersegi dua mereka mengakui adanya perjanjian yang diatur dalam hukum publik seperti perjanjian kerja yang berlaku selam jangka pendek. Akan tetapi, perbedaan itu tidak menafikan bahwa cirri karakter dari tindakan pemerintah adalah sepihak.
Pada kenyataannya, semua urusan pemerintah dapat diselenggarakan sendiri, sehingga kadang melakukan kerjasama dengan pihak swasta demi efektifitas dan efesiensi. Tindakan hukum tersebut dikenal tindakan hukum campuran. Selain itu, dikenal pula karakteristik tindakan hukum pemerintahan yang bersipat terikat fakutatif dan bebas karakteristik tersebut berkenaan dengan dasar bertindak yang dimiliki oleh organ pemerintahan, yaitu kewenangan (bepoeg dheid).
Berdasarkan penjelasan di atas bisa dipahami bahwa bentuk dari perbuatan pemerintah itu, pertama ada yang bersifat regulasi, yatu pengaturan sebuah peraturan untuk menjalankan pemerintahan, semacam ketetapan atau peraturan pemerintah. Kedua, ada yang bersifat eksukutif, yaitu menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh DPR dalam bentuk Undang - undang. Ketiga, bertindak pada hal yang berkaitan dengan keperdataan yang masih berhubungan dengan menjalankan pemrintahan.
D.    Cara-cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Menurut E.utrect tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
1.       Yang bertindak adalah dari pihak administrasi itu sendiri
2.      Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara, dan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa.
3.      Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara yang menjalankan pekerjaan yang berdasarkan izin dari pemerintah.
4.      Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasan pendidikan.
5.      Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lainyang bukan administrasi negara dimana kedua belah pihak tergabung dalam kerja sama, seperti bank industri niaga.
6.      Yang bertindak adalah yayasan yang diawasi.
7.      Yang bertindak adalah koperasi yang didirikan oleh pemerintah.
8.      Yang bertindak adalah perusahaan negara

E.     Lima Tindakan Pemerintah untuk Dorong Ekonomi RI

Sekjen BPP Hipmi, M Ridwan Mustofa menjelaskan ada lima tindakan yang harus dilakukan pemerintah Indonesia dan otoritas moneter yakni Bank Indonesia (BI) guna meajukan perekonomian dan investasi di Indoensia.
1.      Perlu segera mengenjot investasi China ke Indonesia sebagai barter atas derasnya produk China ke Indonesia. "China sebaiknya ditawari pembiayaan jangka panjang seperti infrastuktur dan manufaktur," ujar Ridwan di kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng
2.      Perlu adanya insentif yang memadai bagi industri-industri yang direalokasi dari China ke Indonesia. "Sebab saat ini ada tren biaya produksi dan SDM di China mulai naik. Akibatnya sejumlah Industru sudah dan sedang direlokasi ke Indonesia," paparnya.
3.      Dibutuhkan ketegasan akan Indikasi kartel bunga kredit bank-bank besar harus oleh pemerintah dan BI. "Meski belum cukup bukti, namun faktanya suku bunga pinjaman bagi dunia usaha masih terlalu tinggi utamanya untuk pelaku UKM," jelas Ridwan.
4.      Meskipun jumlah perbankan sangat banyak, yakni lebih dari 100, namun jumlah yang banyak itu tidak membuahkan kompetisi pada tingkat produk pinjaman. "Persaingan hanya terjadi pada simpanan, minimnya persaingan ini membuat dunia usaha tidak memperoleh bunga kredit yang kompetitif," kata dia.
5.      Hipmi mendesak agar pemerintah menggunakan BUMN-nya untuk menggenjot pembangunan. Dengan aset BUMN yang mencapai Rp2.000 triliun, Hipmi prihatin belanja modalnya (capex) hanya mencapai Rp300 triliun

3.      HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
A.    Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara
Didalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negaradijelaskan bahwa hukum acara yang digunakan dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai persamaan dengan hukum acara yang digunakan pada peradilan umum untuk perkara perdata dengan mempunyai beberapa perbedaan
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat acara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertinda, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya Peraturan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Admnistrasi Negara). Dengan kata lain yang dimaksud dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah hukum yang mengatur dengan cara-cara bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terikat dalam proses penyeselesaian sengketa tersebut.
Istilah Hukum Acara Tata Usaha Negara itu telah mempunyai arti sendiri, yaitu peraturan yang mengatur tentang tata cara pembuatan suatu Ketetapan atau Keputusan Tata Usaha Negara
B.     Asas-Asas yang Berlaku Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Perbedaan antara Hukum Acara Tata Usaha Negara dengan Hukum Acara Perdata antara lain:
1.      Pada Hukum Tata Usaha Acara Peradilan, hakim berperan lebih aktif dalam proses persidangan guna memperoleh suatu kebenaran materiil dan untuk itu undang-undang ini mengarah pada pembuktian bebas
2.      Suatu gugatan Tata Usaha Negara pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.
Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa tentang sah atau tidaknya suatu keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa:
a.       Yang dapat digugat dihadapan Peradilan Tata Usaha Negara hanyalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
b.      Sengketa yang dapat diadili oleh Peradilan Tata Usaha Negara adalah sengketa mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan Tata Usaha Negara, bukan sengketa mengenai kepentingan hak
Gugatan ganti rugi adalah sengketa tentang kepentingan hak yang merupakan wewenang Peradilan umum untuk mengadilinya. Asas-asas yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara  yaitu: asas peradilan cepat, murah dan sederhana serta semacam asas praduga tidak bersalah. Perdailan Tata Usaha Negara juga mengenal peradilan in absentia yang berlaku dalam peradilan untuk tindak pidana khusus, dimana sidang berlangsung tanpa hadirnya tergugat.
C.    Sumber Hukum Tata Usaha Negara
Sumber-sumber formal Hukum Tata Usaha Negara adalah:
1.      Undang-undang (Hukum Admnistrasi Negara tertulis)
2.      Praktik Administrasi Negara ( Hukum Administrasi Negara yang merupakan Hukum Kebiasaan)
3.      Yurisprudensi
4.      Anggapan para ahli Hukum Administrasi Negara
Berbeda dengan Hukum Pidana dan Hukum Perdata, sampai sekarang Hukum Administrasi Negara belum mempunyai kodifikasi sehingga hukum Administrasi Negara tersebar dalam peraturan perundang-undangan. Tidak adanya kodifikasi Hukum Administrasi Negara menyulitkan bagi para Hakim Peradilan Tata Usaha Negara untuk menemukan hukum di dalam memutus suatu sengketa, karena Hukum Tata Usaha Negara tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan yang jumlahnya cukup banyak
Dengan tidak adanya kodifikasi, Hukum Tata Usaha Negara akan bersifat dinamis, sehingga akan mampu mengikuti gerak lajunya pembangunan dan perkembangan masyarakat, asal saja ketidakadaan kodifikasi tersebut jangan sampai mengurangi adanya jaminan kepastian hukum dan jangan lah sampai pula hakim terpaksa menolak suatu perkara dengan alasan tidak ditemukan hukum yang mengatur tentang hal itu
D.    Dasar Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Suatu negara hukum formal harus memenuhi 4 unsur penting yaitu:
1.      Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.      Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan
3.      Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.      Adanya Peradilan Tata Usaha Negara
Dasar Konstitusi pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara ini adalah pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 disebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
·         Peradilan Umum
·         Peradilan Agama
·         Peradilan Militer
·         Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan peraturan pemerintah selambat-lambatnyalima tahun sejak undang-undang ini diundangkan
E.     Susunan dan Tempat Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Susunan Peradilan Tata Usaha Negara sama halnya dengan Peradilan Umum, terdiri dari dua tingkat Peradilan, yaitu:
1.      Pengadilan Tata Usaha Negara yang merupakan Peradilan Tingkat Pertama
2.      Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang merupakan Peradilan Tingkat Banding
Susunan Pengadilan terdiri atas (pasal 11 UPTUN)
1.      Pimpinan
2.      Hakim Anggota
3.      Panitera
4.      Sekretaris

F.     Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan
Yang dimaksud dengan sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara, antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik dipusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Yang tidak termasuk dalam pengertian Tata Usaha Negara yang dapat digugat dihadapan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu:
Ø  Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan Hukum Perdata
Ø  Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
Ø  Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan
Ø  Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHAP
Ø  Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ø  Keputusan Tata Usaha Negara mengenai Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Ø  Keputusan Panitia Pemilihan, baik dipusat maupun daerah, mengenai hasil pemilihan umum
Yang dimaksud upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata, apabila ia merasa tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara

G.    Cara-Cara Mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Cara –cara mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:
1.      Penggugat dan tergugat
Yang berhak menggugat atau yang menjadi penggugat adalah orang atau badan hukum perdata, yang merasa dirugikan karena dikeluarkannya suatu keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan yang menjadi tergugat adalah Badan atau Pajabat Tata Usaha Negara
Acara Peradilan Tata Usaha Negara tidak mengenal adanya gugatan balik atau gugat rekonvensi, atau dengan kata lain seorang Pejabat Tata Usaha Negara yang merasa dirugikan baik moril maupun materiil karena adanya gugatan masyarakat atau badan hukum perdata, karena sengketa Tata Usaha Negara tersebut adalah berkenaan dengan masalah sah atau tidak nya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Apabila yang dirugikan adalah hak privat sehingga perlu meminta ganti rugi, maka yang berwenang mengadili adalah hakim biasa atau peradilan umum
2.      Alasan gugatan dan isi gugatan
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah:
ü  Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ü  Badan atau Pajabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu
ü  Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilanatau tidak mengambil keputusan itu
Suatu gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara harus memuat:
ü  Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya
ü  Nama, jabatan dan tempat tinggal tergugat
ü  Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan
Apabila gugatan dibuat atau ditandatangani oleh kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah dan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negarayang disengketa kan penggugat
3.      Pengajuan Gugatan
Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan secara tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. gugatan yang diajukan harus dalam bentuk tertulis, karenaitu akan menjadi pegangan bagi pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan.
Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan diajukan pada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
4.      Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak
Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara yang besarnya ditaksir oleh panitera, gugatan dicatat didalam daftar perkara. Biaya perkara akan dibebankan kepada pihak yang kalah (pasal 111 UPTUN), rincian biaya tersebut terdiri dari:
a.       Biaya kepaniteraan
b.      Biaya saksi, ahli, dan ahli bahasa
c.       Biaya pemeriksaan ditempat lain dari ruang sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah hakim ketua sidang
Setelah gugatan dicatat dalam daftar perkara, hakim menentukan hari, jam, dan tempat sidang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat dan selanjutnya menyuruh memanggil kedua bela pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Surat panggilan kepada tergugat disertai gugatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis
Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 hari, terkecuali dalam hal sengketa tersebut diperiksa dengan acara cepat. Bilamana salah satu pihak yang bersengketa berada diluar negeri pemanggilan dilakukan melalui Departemen Luar Negeri.
5.      Kuasa Hukum
Dalam bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara para pihak dapat diwakili atau didampingi oleh seseorang atau beberapa orang kuasa hukum. Pemberian kuasa ini dapat dilakukan dengan membuat surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan di persidangan.
Walaupun para pihak telah diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing, apabila dipandang perlu, hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang bersangkutan datang menghadap
4.   DASAR PEROLEHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
A.    Sumber Wewenang Administrasi Negara
Kemungkinan untuk mendapatkan wewenang babagi administrasi negara atau aparatur negara dapat terjadi karena:
1.      Distribusi dan Delegasi
Atribusi terjadi dengan adanya pembenaan wewenang administrasi negara yang baru berdasarkan suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan
Legislator yang berkompeten memberikan atribusi adalah:
a.       Yang berkedudukan sebagai original legislator yaitu MPR sebagai pembentuk konstitusi, DPR bersama dengan pemerintah yang melahirkan UU. Sedangkan daerah adalah DPRD bersama pemerintah daerah yang melahirkan PerDa
b.      Yang bertindak sebagai delegated legislator yaitu presiden, dapat membentuk pemerintah yang bersih
Delegasi adalah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan atau Jabatan administrasi negara yang telah memperoleh suatu wewenang administrasi negara secara atribusi kepada Jabatan atau Badan administrasi negara lainnya
2.      Mandat
 Mandat adalah wewenang administrasi negara dilaksanakan oleh mandataris atas nama dan tanggung jawab mandat. Misalnya menteri memberikan mandat kepada direktur jendral atau inspektur jendral untuk suatu urusan tertentu sesuai dengan bidang pekerjaan departemennya
B.     Segi-Segi Wewenang Administrasi Negara
Wewenang yang dimilki oleh admnistrasi negara atau aparatur negara dalam melaksakan urusannya meliputi:
1.      Penetapan Norma-norma Hukum Positif
Wewenang untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan adalah wewenang untuk menetapkan norma-norma hukum positif disuatu bidang kehidupan dalam masyarakat serta mempertahankannya.
Menurut pengertian yuridis, wewenang adalah suatu kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang sah
2.      Sifat Wewenang Administrasi Negara
Wewenang administrasi negara menurut sifatnya selalu terikat kepada suatu masa waktu tertentu, tidak berlaku untuk selama-lamanya.
3.      Isi Wewenang Administrasi Negara
Wewenang untuk membuat peraturan menetapkan hukum yang prinsipnya tidak mengenai hal-hal yang konkrit dan individual. Wewenang untuk menetapkan hukum untuk suatu keadaan yang prinsipnya konkret dam individual
4.      Kebebasan untuk Melakukan Penilaian
Wewenang pemerintah yang dilahirkan oleh suatu peraturan dasar bersifat terikat atau bebas, akan tetapi tidak bebas sepenuhnya. Wewenang yang dimiliki oleh badan atau pejabat administrasi negara tidak boleh dipergunakan untuk lain-lain tujuan dan maksud diberikan wewenang itu kepadanya
Kebebasan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah kebebasan untuk menentukan kebijaksanaan atau kebebasan untuk mengadakan penilaian mana yang baik, mana yang buruk, mana yang tepat dan mana yang tidak tepat untuk dilaksanakan
5.      Wewenang Administrasi Negara yang Fakultif
Dalam hal ini badan atau jabatan administrasi negara tidak wajib menerapkan wewenangnya, sehingga dapat melakukan pilihan. Walaupun pilihan itu hanya dapat dilakukan pada saat tertentu sebagaimana ditentukan dalam rumusan peraturan dasarnya
6.      Wewenang yang Bersifat Terikat
Peraturan dasar menentukan tentang isi keputusan yang harus diambil secara terinci. Badan atau Jabatan Administrasi Negara tidak dapat berbuat lain daripada menjalankan secara harifah apa yang tertulis dalam ketentuan dasarnya
7.      Wewenang Pemerintahan yang Bebas (diskresioner)
Diskresi adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri. Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindakan atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang

5.      PEMERINTAHAN ISLAM
A.    PENGERTIAN DAN SEJARAH
Imam Almawardi mengemukakan diwan (administrasi negara)dibuat untuk mencatat milik pemerintah. Umar Ibnul Khattab r.a merupakan khalifah pertama yang menggunakan diwan. Para ahli ada yang berpendapat bahwa latar belakang dibentuknya diwan adalah ketika Umar ibnul Khattab r.a mengutus sebuah delegasi dan dalam utusan tersebut terdapat al hurmuza
Menrut Abdul Wahhab Khallaf dalam pemerintahan islam, penguasa memiliki wewenang mengatur kepentingan umum untuk mencapai kemashlahatan. Kepentingan umum yang dimaksud adalah segala peraturan dan perundang-undangan negara, baik yang berkaitan dengan hubungan negara dengan, maupun hubungan negara dengan negara lain

B.     ADMINISTRASI PENDAPAT DAN PUNGUTAN NEGARA
1.      Pembagian Administrasi (diwan)
Administrasi negara terdiri dari empat bagian:
ü  Bagian yang mengurusi tentang pencatatan identitas pribadi masing-masing tentara dan besarnya gaji yang berhak diterima oleh masing-masing negara itu
ü  Bagian yang mencatat tentang wilayah-wilayah yang ada dalam kekuasaan negara islam, serta pungutan-pungutan yang harus diberikan pada masing-masing negara itu
ü  Bagian yang mencatattentang pegawai negara, yaitu tentang pengangkatan pegawai dan pemberhentian mereka
ü  Bagian yang khusus mengangkat baitulmal , yaitu tentang pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan oleh baitulmal
2.      Asas-asas Administrasi dalam Pemerintahan Islam
ü  Prinsip kesinambungan
ü  Prinsip integratif
ü  Prinsip persaingan sehat
ü  Prinsip manfaat
ü  Prinsip sesuai kemauan
ü  Prinsip kontekstual
3.      Jabatan dan Amanah
Para pejabat negara sebelum memangku jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan atau janji dengan mengangkat lafaz “demi allah” atau janji lainnya menurut agama dan kepercayaan masing-masing
Apabila jabatan atau pekerjaan telah diserahkan kepada orang yang tidak ahli akan mengalami kegagalan, begitu juga jika diserahkan kepada orang yang tidak cakap atau tidak memiliki sikap mental yang baik

                                                     BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat
Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah di rubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, karena itu lah peraturan perundang-undangan tentang Peradilan Tata Usaha Negara diubah menjadi undang-undang nomor 51 tahun 2009
Menurut undang-undang nomor 51 tahun 2009 pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara dilingkungan peradilan tata usaha negara. Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usah negara. Sedangkan hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memilki keahlian dan pengalaman dibidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang

B.     DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, H.Rozali.1991.Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.Jakarta:Raja Grafindopersada
Hasyem, syarifuddin.2008.Hukum Administrasi Negara.Banda Aceh: syiah kuala universitypress
Hasyim, syifuddin
Dinulislami.blogspot.com. 11/2009. Tindakan pemerintah dalam hukum
Rangerwhite09-artikel.blogspot.com. 05/2010. Tindakan pemerintah dalam negara
Economy.okezone.com.read. 23 maret 2011