BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat
pelengkapan negara, baik tinggi maupun rendah, setelah alat-alat itu
menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan
Asas
hukum adalah asas yang menjadi dasr pembentuk kaidah-kaidah hukum termasuk
kaidah hukum administrasi negara, asas hukum sangat berperan dalam lapangan
hukum administrasi negara karena kekuasaan aparatur pemerintah memiliki yang
istimewa terutama didalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan
umum
Dalam negara hukum, setiap tindakan
pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam Negara terdapat prinsip atau asas
legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan
oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat
pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah
keadaan atau posisi hukum
warga masyarakatnya.Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua
macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum
(rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam
katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan hukum pemerintahan adalah
tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka
melaksanakan urusan pemerintahan, peran pemerintah dalam tata usaha negara
adalah sangat penting, ada beberapa tindakan yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah dalam hukum
administrasi negara.
B. PERUMUSAN MASALAH
1.
Jelaskan asas hukum dan asas-asas umum
pemerintahan yang baik?
2.
Jelaskan bagaimana tindakan pemerintah
dalam bidang administrasi?
3.
Bagaimana tata cara peradilan tata usaha
negara di indonesia?
4.
Bagaimana pemerintah memperoleh
kewenangan negara?
5.
Ceritakan tentang sejarah pemerintahan
islam?
C. TUJUAN
1. Untuk
memahami macam-macam Hukum Administrasi Negara
2. Untuk Mengetahui macam-macam tindakan
pemerintah
3. Untuk mengetahui cara-cara dan sumber-sumber
kewenangan tindakan pemerintah
4. Mampu menganalisa kasus Hukum Administrasi
Negara
BAB II
PEMBAHASAN
1.
ASAS-ASAS
HUKUM DAN ASAS-ASAS HUKUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
A.
Asas
Hukum
Asas
hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum termasuk
kaidah hukum administrasi negara, asas hukum sangat berperan dalam lapangan
hukum administrasi negara karena kekuasaan aparatur pemerintahan
memilikiwewenang yang istimewa terutama didalam rangka penyelenggaraan
kesejahteraan dan kepentingan umum
Mochtar
Kusumaatmadja menegaskan penetapan asas-asas hukum bisa dilakukan dalam usaha
pembentukan hukum nasional melalui proses perundang-undangan, tetapi dalam
tahap penerapannya, asas-asas itu dimantapkan melalui putusan-putusan
pengadilan
Menurut
Bagir Manan, pemantapan suatu asas hukum dapat berfungsi antara lain:
1. Sebagai
tali pengikat antara berbagai kaidah hukum yang akan menjamin keterpaduan kaidah
dalam suatu ikatan sistem
2. Menjamin
kaidah hukum dibentuk dan dilaksanakan sesuai dengan tujuan hukum
3. Menjamin
keluwesan penerapan kaidah hukum pada suatu situasi konkrit
4. Sebagai
instrumen untuk mengarahkan penerapan kaidah hukum. Hakim tidak boleh menerapkan
hukum yang bertentangan dengan asas hukum yang berlaku
Dalam
ilmu hukum terdapat asas-asas hukum yaitu sebagai berikut:
a. Asas
Legalitas (asas westrraatigheid van het bestuur) atau (legal of secutity)
Asas
legalitas merupakan asas kepastian hukum, yang dianut dalam negara hukum.
Setiap perbuatan dan tindakan aparatur pemerintah harus selalu didasarkan pada
aturan-aturan hukum. Aparatur pemerintah memiliki kekuasaan untuk leluasa
mengambil keputusan menurut batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang
Diskresi
diperlukan untuk sebagai pelengkap asas legalitas, tujuannya agar kebijaksanaan
administrasi negara atau kebebasan bertindak dalam mengambil keputusan tidak
bertentangan dengan undang-undang
b. Asas
Opportunitas (asas diskresi)
Asas
ini menghendaki pejabat pemerintahan dalam melakukan tindakannya atau mengambil
keputusan mendapat kebebasan berdasarkan kebijaksanaan. Asas ni disebut juga
asas Freies Ermessen
Keputusannya
selalu berada dalam alternatif yang telah disediakan oleh undang-undang dan
dalam kebebasan mengambil keputusan menurut batas-batas yang telah ditentukan
oleh undang-undang
c. Asas
Adaptasi
Asas
ini menghendaki agar aparatur pemerintah dalam mengambil keputusannya diberi
kesempatan untuk mengadakan perubahan guna penyesuaian dengan keadaan
d. Asas
Kontinuitas
Merupakan
asas keberlangsungan berlakunya suatu surat keputusan walaupun pejabat yang
menandatanganinya berganti, karena pejabat tersebut bertindak untuk dan atas
nama jabatannya, bukan pribadi
e. Asas
Prioritas
Asas
yang memberikan perlindungan dan mengutamakan kepada kepentingan umum.
Maksudnya pemerintah dalam mengambil keputusan harus selalu mendahulukan
kepentingan umum dari pada kepentingan perorangan
B.
Asas
–asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik
Asas
ini merupakan norma yang tidak tertulis atau asas-asas hukum yang tidak
tertulis, merupakan hasil rumusan komisi yang dipimpin oleh De Monchy pada
tahun 1950 di Nederland. Prinsip tersebut di Nederland, dalam praktek
dipergunakan oleh instansi-instansi banding, walaupun prinsip ini tidak secara
tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. ABBB diperkenalkan oleh
Crincel Roy kepada sarjana hukum di Indonesia, khusus untuk penyelnggaraan tata pemerintahan di
Indonesia asas-asas tersebut harus disesuaikan dengan pokok-pokok pancasila dan
undang-undang 1945
Wiarda
memberikan pengertian AAUPPB dalam pertemuan dengan Perhimpunan Tata Usaha
Negara Belanda tahun 1952 sebagai berikut: “asas-asas umum pemerintahan yang
layak itu merupakan tendesi-tendesi etik, yang menjdi dasar hukum tata usaha
negara kita, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis termasuk praktek
pemerintah dan dapat lah diketahui pula bahwa asas-asas itu untuk sebagian
dapat diturunkan dari hukum dan praktek, sedangkan untuk sebagian secara eviden
langsung mendesak kita
AAUPPB
harus sesuai dengan makna ketertiban hukum yang sedang berlaku baik tertulis
maupun tidak tertulis. Dalam literatur Hukum Admnistrasi Negara Indonesia
menurut Kuntjoro Purbopranoto terdapat 13 AAUPPB yaitu:
1. Asas
kepastian hukum
Asas
ini memiliki dua aspek hukum materiil yang berhubungan erat dengan asas
kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas ini menghalangi aparatur negara untuk
menarik kembali suatu ketetapan yang telah diterbitkan atau mengubahnya.
2. Asas
keseimbangan
Asas
keseimbangan selalu dikaitkan dengan keseimbangan hak dan kewajiban, pada
hakikatnya menghendaki terwujudnya keadilan menuju kehidupan yang damai. Prins
berpendapat asas keseimbangan harus memenuhi dua syarat:
a. Adanya
keseimbangan antara kepentingan yang dibina oleh aparatur negara, dengan
kepentingan yang dilanggar atau yang dikorbankan
b. Adanya
keseimbangan antara suatu persoalan dengan suatu penyelesaian
persoalan-persoalan yang sama
3. Asas
kesamaan
Lapangan
hukum administrasi negara asas ini memberikan pedoman kepada aparatur
pemerintahan didalam perbuatannya yang berakibat hukum agar menempatkan dirinya
sebagai subjek hukum yang mempunyai kedudukan hukum sama dengan pihak lain dalam
hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum administrasi negara
4. Asas
motivasi
Keputusan
aparatur negara harus berdasarkan alasan atau motivasi yang cukup, adil dan
jelas, hal tersebut dapat diketahui pada konsideran dan setiap keputusan
administrasi. Menurut Djenal Hoesen Koesoemahatmadja ada dua aspek yang
terkandung dalam asas motivasi yaitu:
1. Keputusan
administrasi negara harus memiliki alasan
2. Motivasi
harus benar dan terang
5. Asas
bertindak
Aparatur
pemerintahan dalam melakukan setiap perbuatan hukum bersegi satu yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi aparatur pemerintah dan bagi pihak lain
memerlukan kecermatan
6. Asas
jangan mencampuradukan kewenangan
Pejabat
pemerintah atau badan/jabatan tata usaha negara tidak boleh bertindak atas
suatu yang bukan wewenangnya atau yang merupakan wewenang pejabat/badan lain.
Asas tersebut adalh sebagai asas Exes
depouvoir
7. Asas
permainan yang layak
Asas
ini sangat menghargai instansi banding guna memberikan kesempatan kepada
warganegara untuk mencari kebenaran dan keadilan, melalui instansi pemerintahan
yang lebih tinggi tingkatnya maupun melalui badan-badan peradilan
8. Asas
keadilan atau kewajaran
Asas
ini menuntut ditegakkannya aturan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan
atau penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan. Asas ini disebut juga asas tidak
boleh melakukan Detournament de pouvir
9. Asas
menanggapi penghargaan yang wajar
Aparatur
pemerintahan dalam melakukan perbuatan hukumnya harus selalu memperhatikan
harapan-harapan yang ditimbulkan oleh rakyat atau pihak lain yang mempunyai
hubungan hukum dalam lapangan hukum administrasi negara
10. Asas
meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal
Asas
yang menuntut aparatur pemerintahan, apabila perbuatan hukumyang dilakukannya
ternyata dibatalkan oleh badan peradilan yang berwenang, harus menerima resiko
mengembalikan hak-hak dari para pihak yang dirugikan oleh perbuatannya dan jika
mungkin membayar ganti rugi
11. Asas
perlindungan asas pandangan hidup
Aparatur
pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum harus melindungi pandangan hidup
yang dianut oleh setiap subjek hukum, terkecuali pandangan hidup yang dianutnya
bertentangan dengan falsafah negara pancasila dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
12. Asas
kebijaksanaan
Asas
kebijaksanaan dihubungkan oleh Kuntjoro Pubropranoto dengan pendapat
Notohamidjojo yang mengatakan: pengertian hikmah kebijaksanaan itu berimplikasi
tiga unsur:
1. Pengetahuan
yang tandas dan analisa situasi yang dihadapi
2. Rancangan
penyelesaian atas dasar “staatside” ataupun “rechtside”
3. Mewujudkan
rancangan penyelesaian untuk mengatasi situasi dengan tindakan perbuatan dan
penjelasan yang tepat, yang dituntutoleh situasi yang dihadapi
13. Asas
penyelenggaraan kepentingan umum
Kepentingan
umum meliputi kepentingan bangsa, masyarakat dan negara. Kepentingan umum
mengatasi kepentingan individu, kepentingan golongan dan kepentingan daerah.
Akan tetapi bukan berarti tidak mengakui kepentingan individu sebagai hakikat
manusia
Dalam
kepentingan individu tercakup kepentingan masyarakat dan kepentingan nasional
dan bertumpu atas “keadlan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Penerapan
asas-asas umum pemerintah yang baik, juga terdapat didalam UU No.28 tahun 1999
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Pasal 3
undang-undang tersebut menyatakan:
Asas-asas
umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas
kepastian hukum
2. Asas
tertib penyelenggaraan negara
3. Asas
kepentingan umum
4. Asas
keterbukaan
5. Asas
proporsionalitas
6. Asas
profesionalitas
7. Asas
akuntabilitas
Selain
asas hukum dan AAUPL, dalam adminstrasi negara dikenal etika administrasi
negara menurut American Society for Public Administration:
1. Pelayanan
terhadap publiklebih diutamakan dari pelayanan terhadap seseorang
2. Rakyat
adalah berdaulat dan mereka yang bekerja didalam pelayananpublik secara
mutlakbertanggung jawab terhadap rakyat
3. Hukum
mengatur semua kegiatan pelayanan publik
4. Manejemen
yang efesien dan efektif merupakan dasar bagi administrasi publik
5. Sistem
jasa dan kesempatan kerja harus sama didukung, di implimintasikan dan
dipromosikan
6. Mengorbankan
kepentingan publik demi kepentingan pribadi tidak dibenarkan
7. Keadilan,
keberanian, kejujuran, kesamaan, kepandaian, empati, merupakan nilai yang
dijunjung tinggi dan secara aktif harus dipromosikan
8. Kesadaran
moral memegang peranan penting dalam memelihara alternatif keputusan
9. Administrasi
publik tidak semata-matamenghindari kesalahan, tetapi juga berusaha mengejar
atau mencari kebenaran
2.
TINDAKAN
PEMERINTAH
A.
Pengertian Tindakan Pemerintahan
Pemerintah
atau administrasi Negara merupakan subjek hukum, sebagai pendukung hak-hak dan
kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum , pemerintah sebagaimana subjek hukum hukum lainya melakukan berbagai
tindakan baik tindakan nyata maupun tindakan hukum
Nata
Saputra mengungkapkan bahwa secara teoritik atau praktik, terdapat perbedaan
antara pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan adalah bestuurvoering atau
pelaksana tugas pemerintah, sedangkan pemerintah adalah organ/alat atau aparat
yang menjalankan pemerintahan. Menurut Wirjono Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi
dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas meliputi
seluruh fungsi kegiatan kenegaraan yaitu lembaga-lembaga kenegaraan yang diatur
secara langsung oleh UUD 1945 maupun lembaga-lembaga yang diatur oleh
Undang-Undang
Pengertian
pemerintahan dibedakan menjadi dua, yaitu, Pertama, Pemerintahan dalam arti
luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing
terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah : kekuasaan legislative,
kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Pemerintahan kekuasaan itu
berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van
Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan teori trias politica.
Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup:
a.
Tindakan/kegiatan pemerintahan dalam arti
sempit (bestuur).
b.
Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c.
Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d.
Tindakan membuat peraturan (regeling,
wetgeving)
Kedua,
Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja
tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan.
Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu
”administrasi negara”.
Pemerintah adalah subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sebagaimana subjek hukum lainnya, pemerintah melakukan berbagai tindakan nyata/biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen).
Pemerintah adalah subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sebagaimana subjek hukum lainnya, pemerintah melakukan berbagai tindakan nyata/biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen).
Dalam
kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori
kedua, rechtshandelingen. Tindakan nyata adalah tindakan yang tidak ada
relevansinya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbukan akibat hukum.
Sedangkan tindakan hukum menurut Huisman adalah tindakan-tindakan yang berdasarkan
sifatnya menimbulkan akibat hukum tertentu. Jadi, Pengertian tindakan hukum
pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan (yang menimbulkan akibat
hukum ). Akibat hukum itu dapat berupa:
1.
Jika menimbulkan beberpa perubahan hak,
kewajiban dan kewewenangan yang ada
2.
Jika menimbulkan perubah kedudukan hukum
bagi seseorang atau objek yang ada
3.
Jika terdapat hal-hak, kewajiban,
kewewenangan, ataupun status terttentu yang ditetapkan
Apabila
tindakan hukum pemerintahan itu merupakan pernyataan kehendak sepihak dari
organ pemerintahan dan membawa akibat hukum, maka kehendak organ tersebut tidak
boleh mengandung cacat seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog) dan
paksaan (dwang).
Indonesia
adalah Negara hukum, maka tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum,
yang terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini
menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah
tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau
posisi hukum warga masyarakatnya.
Asas
legalitas menurut Sjachran Basah, berarti upaya mewujudkan duet integral secara
harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan
prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.
Meskipun demikian, tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan peraundang-undangan yang mengaturnya.
Meskipun demikian, tidak selalu setiap tindakan pemerintahan tersedia peraturan peraundang-undangan yang mengaturnya.
Dalam
kondisi tertentu terutama ketika pemerintah harus bertindak cepat untuk
menyelesaikan persoalan konkret dalam masyarakat, pemerintah diberikan
kebebasan bertindak (discresionare power) yaitu melalui freies Ermessen, yang diartikan
sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau
badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat
sepenuhnya pada undang-undang.
B. Sumber-sumber Kewenangan Tindakan
Pemerintahan
Kewenangan
yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan
mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri
kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama
sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi
wewenang itu dibedakan antara:
1.
Yang berkedudukan sebagai original
legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembentuk
konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang
melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan
Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah
2.
Yang bertindak sebagai delegated
legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan
undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan
wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu.
Sedangkan
yang dimaksud delegasi adalah penyerahan wewenang yang dipunyai oleh organ
pemerintahan kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu
penyerahan, yaitu apa yang semula kewenangan si A, untuk selanjutnya menjadi
kewenangan si B. Kewenangan yang telah diberikan oleh pemberi delegasi
selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Adapun pada mandat, di
situ tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang
dari Badan atau Pejabat TUN yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab
kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih
kepada penerima mandat.
C. Unsur, Macam-Macam, Dan Karakteristik Tindakan
Pemerintah
1.
Unsur-Unsur Tindakan Pemerintah
Tindakan
hukum pemerintah merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh organ
pemerintahan atau administrasi Negara, yang dimaksudkan untuk menimbulkan
akibat-akibat hukum dalam bidang pemerintahan atau administrasi Negara.
Berdasarkan pengertian tersebut Muchsan mengungkapkan terdapat beberapa unsur,
yaitu :
a. Perbuatan
yang dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa
maupun alat pelngkapan pemerintahan (bestuursorganen)dengan prakarsa dan
tanggung jawab sendiri.
b. Perbuatan
tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
c. Perbuatan
tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum dibidang
hukum administrasi
d. Perbuatan
yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan
rakyat
e. Selain
unsur di atas dalam Negara hukum yang berasas legalitas juga perlu ditambah
dengan unsur lain yaitu perbuatan hukum admnistrasi harus didasarkan pada perundang-undangan
yang berlaku.
2. Macam-Macam
Tindakan Hukum Pemerintahan
Perbuatan pemerintah dapat
digolongkan dalam dua macam, yaitu :
1. Perbuatan
pemerintah berdasarkan fakta ( feitelijke handelingen )
Perbuatan pemerintah berdasarkan
fakta atau tidak berdasarkan hukum adalah
tindakan penguasa yang tidak mempunyai akibat hukum, misalnya Walikota mengundang
masyarakat untuk menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau masyarakat untuk
hidup sederhana dan lain-lain.
Perbuatan pemerintah berdasarkan hukum (Rechtshandelingen) adalah tindakan
penguasa yang mempunyai akibat hukum.
- Perbuatan pemerintah dalam lapangaan hukum
privat, dimana penguasa mengadakan hubungan hukum berdasarkan
hukum
privat. Menurut Prof. Krobbe Kranenburg, Vegtig, Donner dan Hassh, bahwa
pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam hal-hal
tertentu dapat menggunakan hukum privat, umpanya perbuatan sewa-menyewa,
jual-beli tanah dan perjanjian-perjanjian lainnya.
2.
Perbuatan pemerintah dalam lapangan Hukum Publik
( publikrechtsandelingen) yang berarti tindakan hukum yang dilakukan tersebut
berdasarkan pada hukum publik
Kedudukan hukum
pemerintah yang mewakili dua institusi yang tampil dengan ”twee patten” dan
diatur dengan dua hukum yang berbeda Yaitu hukum publik dan hukum pripat yang
akan melahirkan tindakan hukum dngan akibat-akibat hukum yang berbeda, Secara
teoritis untk menentukan apkah tindakan pemeritahan itu diatur oleh hukum
privat atau hukum publik yaitu dengan melihat kedudukan pemerintah dalam menjalankan
tindakan tersebut, jika pemerintah bertindak dalam kualitas sebagai pemerintah
maka hukum publik yang berlaku dan sebaliknya.Jika bertindak tidak dalam
kualitas pemerintah maka hukum privat yang berlaku.
Menurut Ridwan HR dalam C.JN
Verstenden,Tindakan pemerintah digolongkan menjadi dua yaitu tindakan nyata dan
tindakan hukum. Tindakan
nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum, oleh karenanya tidak menimbulkan
akibat-akibat hukum. Sedangkan
Tindakan Hukum adalah
tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban.istilah tindakan hukum ini semula berasal dari ajaran hukum perdata, yang kemudian digunakan
dalam hukum
administrasi Negara sehingga dikenal istilah tindakan hukum administrasi Negara, tindakan hkum
administrasi Negara nerupakan suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ
administrasi Negara dalam keadaan kusus, dimaksudkan untuk ,menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi Negara
3. Karakteristik
tindakan hukum pemerintah
Para
sarjana berbeda pendapat mengenai sifat tindakan hukum pemerintah sebagian
menyatakan bahwa perbuatan hukum yang terjadi dalam lingkup hukum publik selalu
bersifat sepihak, bagi mereka tidak ada perbuatan hukum publik yang bersegi dua
atau dua pihak, tidak ada perjanjian yang diatur dalam hukum publik akan tetapi
diatur dalam hukum privat karena perjanjian itu bersegi dua. Sedangkan sebagian
yang lain menyatakan bahwa perbuatan pemerintah bersegi dua mereka mengakui
adanya perjanjian yang diatur dalam hukum publik seperti perjanjian kerja yang
berlaku selam jangka pendek. Akan tetapi, perbedaan itu tidak menafikan bahwa
cirri karakter dari tindakan pemerintah adalah sepihak.
Pada
kenyataannya, semua urusan pemerintah dapat diselenggarakan sendiri, sehingga
kadang melakukan kerjasama dengan pihak swasta demi efektifitas dan efesiensi.
Tindakan hukum tersebut dikenal tindakan hukum campuran. Selain itu, dikenal
pula karakteristik tindakan hukum pemerintahan yang bersipat terikat fakutatif dan
bebas karakteristik tersebut
berkenaan dengan dasar bertindak yang dimiliki oleh organ pemerintahan, yaitu
kewenangan (bepoeg dheid).
Berdasarkan
penjelasan di atas bisa dipahami bahwa bentuk dari perbuatan pemerintah itu,
pertama ada yang bersifat regulasi,
yatu pengaturan sebuah peraturan untuk menjalankan pemerintahan, semacam
ketetapan atau peraturan pemerintah. Kedua, ada yang bersifat eksukutif, yaitu
menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh DPR dalam bentuk Undang - undang.
Ketiga, bertindak pada hal yang berkaitan dengan keperdataan yang masih
berhubungan dengan menjalankan pemrintahan.
D.
Cara-cara Pelaksanaan Tindakan Pemerintah
Menurut E.utrect tindakan pemerintah
itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
1.
Yang bertindak
adalah dari pihak administrasi itu sendiri
2.
Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk
administrasi negara, dan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa.
3.
Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk
administrasi negara yang menjalankan pekerjaan yang berdasarkan izin dari
pemerintah.
4.
Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk
administrasi negara yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasan
pendidikan.
5.
Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan
subyek hukum lainyang
bukan administrasi negara dimana kedua belah pihak tergabung dalam kerja sama,
seperti bank industri niaga.
6.
Yang bertindak adalah yayasan yang diawasi.
7.
Yang bertindak adalah koperasi yang didirikan oleh
pemerintah.
8.
Yang bertindak adalah perusahaan negara
E. Lima Tindakan Pemerintah untuk Dorong
Ekonomi RI
Sekjen
BPP Hipmi, M Ridwan Mustofa menjelaskan ada lima tindakan yang harus dilakukan
pemerintah Indonesia dan otoritas moneter yakni Bank Indonesia (BI) guna
meajukan perekonomian dan investasi di Indoensia.
1. Perlu
segera mengenjot investasi China ke Indonesia sebagai barter atas derasnya
produk China ke Indonesia. "China sebaiknya ditawari pembiayaan jangka
panjang seperti infrastuktur dan manufaktur," ujar Ridwan di kantor Menko
Perekonomian, Lapangan Banteng
2. Perlu
adanya insentif yang memadai bagi industri-industri yang direalokasi dari China
ke Indonesia. "Sebab saat ini ada tren biaya produksi dan SDM di China
mulai naik. Akibatnya sejumlah Industru sudah dan sedang direlokasi ke
Indonesia," paparnya.
3. Dibutuhkan
ketegasan akan Indikasi kartel bunga kredit bank-bank besar harus oleh
pemerintah dan BI. "Meski belum cukup bukti, namun faktanya suku bunga
pinjaman bagi dunia usaha masih terlalu tinggi utamanya untuk pelaku UKM,"
jelas Ridwan.
4. Meskipun
jumlah perbankan sangat banyak, yakni lebih dari 100, namun jumlah yang banyak
itu tidak membuahkan kompetisi pada tingkat produk pinjaman. "Persaingan
hanya terjadi pada simpanan, minimnya persaingan ini membuat dunia usaha tidak
memperoleh bunga kredit yang kompetitif," kata dia.
5. Hipmi
mendesak agar pemerintah menggunakan BUMN-nya untuk menggenjot pembangunan.
Dengan aset BUMN yang mencapai Rp2.000 triliun, Hipmi prihatin belanja modalnya
(capex) hanya mencapai Rp300 triliun
3.
HUKUM
ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
A.
Pengertian
Peradilan Tata Usaha Negara
Didalam
penjelasan umum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negaradijelaskan bahwa hukum acara yang digunakan dalam proses Peradilan Tata
Usaha Negara mempunyai persamaan dengan hukum acara yang digunakan pada
peradilan umum untuk perkara perdata dengan mempunyai beberapa perbedaan
Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan yang
memuat acara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan
cara bagaimana pengadilan itu harus bertinda, satu sama lain untuk melaksanakan
berjalannya Peraturan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Admnistrasi Negara).
Dengan kata lain yang dimaksud dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
adalah hukum yang mengatur dengan cara-cara bersengketa di Peradilan Tata Usaha
Negara, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terikat dalam proses
penyeselesaian sengketa tersebut.
Istilah
Hukum Acara Tata Usaha Negara itu telah mempunyai arti sendiri, yaitu peraturan
yang mengatur tentang tata cara pembuatan suatu Ketetapan atau Keputusan Tata
Usaha Negara
B.
Asas-Asas
yang Berlaku Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Perbedaan
antara Hukum Acara Tata Usaha Negara dengan Hukum Acara Perdata antara lain:
1. Pada
Hukum Tata Usaha Acara Peradilan, hakim berperan lebih aktif dalam proses
persidangan guna memperoleh suatu kebenaran materiil dan untuk itu
undang-undang ini mengarah pada pembuktian bebas
2. Suatu
gugatan Tata Usaha Negara pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan Keputusan
Tata Usaha Negara.
Fungsi
Peradilan Tata Usaha Negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,
sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa tentang sah atau tidaknya suatu
keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara. Berdasarkan hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa:
a. Yang
dapat digugat dihadapan Peradilan Tata Usaha Negara hanyalah Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara
b. Sengketa
yang dapat diadili oleh Peradilan Tata Usaha Negara adalah sengketa mengenai
sah atau tidaknya suatu keputusan Tata Usaha Negara, bukan sengketa mengenai
kepentingan hak
Gugatan
ganti rugi adalah sengketa tentang kepentingan hak yang merupakan wewenang
Peradilan umum untuk mengadilinya. Asas-asas yang berlaku di Peradilan Tata
Usaha Negara yaitu: asas peradilan
cepat, murah dan sederhana serta semacam asas praduga tidak bersalah. Perdailan
Tata Usaha Negara juga mengenal peradilan in
absentia yang berlaku dalam peradilan untuk tindak pidana khusus, dimana
sidang berlangsung tanpa hadirnya tergugat.
C.
Sumber
Hukum Tata Usaha Negara
Sumber-sumber
formal Hukum Tata Usaha Negara adalah:
1. Undang-undang
(Hukum Admnistrasi Negara tertulis)
2. Praktik
Administrasi Negara ( Hukum Administrasi Negara yang merupakan Hukum Kebiasaan)
3. Yurisprudensi
4. Anggapan
para ahli Hukum Administrasi Negara
Berbeda
dengan Hukum Pidana dan Hukum Perdata, sampai sekarang Hukum Administrasi
Negara belum mempunyai kodifikasi sehingga hukum Administrasi Negara tersebar
dalam peraturan perundang-undangan. Tidak adanya kodifikasi Hukum Administrasi
Negara menyulitkan bagi para Hakim Peradilan Tata Usaha Negara untuk menemukan
hukum di dalam memutus suatu sengketa, karena Hukum Tata Usaha Negara tersebar
dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan yang jumlahnya cukup banyak
Dengan
tidak adanya kodifikasi, Hukum Tata Usaha Negara akan bersifat dinamis,
sehingga akan mampu mengikuti gerak lajunya pembangunan dan perkembangan
masyarakat, asal saja ketidakadaan kodifikasi tersebut jangan sampai mengurangi
adanya jaminan kepastian hukum dan jangan lah sampai pula hakim terpaksa
menolak suatu perkara dengan alasan tidak ditemukan hukum yang mengatur tentang
hal itu
D.
Dasar
Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Suatu
negara hukum formal harus memenuhi 4 unsur penting yaitu:
1. Adanya
perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Adanya
pemisahan/pembagian kekuasaan
3. Setiap
tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku
4. Adanya
Peradilan Tata Usaha Negara
Dasar
Konstitusi pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara ini adalah pasal 24
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun
1970 disebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
·
Peradilan Umum
·
Peradilan Agama
·
Peradilan Militer
·
Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan
peraturan pemerintah selambat-lambatnyalima tahun sejak undang-undang ini
diundangkan
E.
Susunan
dan Tempat Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara
Susunan
Peradilan Tata Usaha Negara sama halnya dengan Peradilan Umum, terdiri dari dua
tingkat Peradilan, yaitu:
1. Pengadilan
Tata Usaha Negara yang merupakan Peradilan Tingkat Pertama
2. Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara yang merupakan Peradilan Tingkat Banding
Susunan
Pengadilan terdiri atas (pasal 11 UPTUN)
1.
Pimpinan
2.
Hakim Anggota
3.
Panitera
4.
Sekretaris
F.
Kekuasaan
dan Kewenangan Pengadilan
Yang
dimaksud dengan sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam
bidang Tata Usaha Negara, antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan
Atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik dipusat maupun di daerah sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Yang
tidak termasuk dalam pengertian Tata Usaha Negara yang dapat digugat dihadapan
Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu:
Ø Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan Hukum Perdata
Ø Keputusan
Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
Ø Keputusan
Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan
Ø Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHAP
Ø Keputusan
Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ø Keputusan
Tata Usaha Negara mengenai Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Ø Keputusan
Panitia Pemilihan, baik dipusat maupun daerah, mengenai hasil pemilihan umum
Yang
dimaksud upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh
seseorang atau badan hukum perdata, apabila ia merasa tidak puas terhadap suatu
Keputusan Tata Usaha Negara
G.
Cara-Cara
Mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Cara
–cara mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:
1. Penggugat
dan tergugat
Yang
berhak menggugat atau yang menjadi penggugat adalah orang atau badan hukum
perdata, yang merasa dirugikan karena dikeluarkannya suatu keputusan Tata Usaha
Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan yang
menjadi tergugat adalah Badan atau Pajabat Tata Usaha Negara
Acara
Peradilan Tata Usaha Negara tidak mengenal adanya gugatan balik atau gugat
rekonvensi, atau dengan kata lain seorang Pejabat Tata Usaha Negara yang merasa
dirugikan baik moril maupun materiil karena adanya gugatan masyarakat atau
badan hukum perdata, karena sengketa Tata Usaha Negara tersebut adalah
berkenaan dengan masalah sah atau tidak nya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang
telah dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Apabila yang
dirugikan adalah hak privat sehingga perlu meminta ganti rugi, maka yang
berwenang mengadili adalah hakim biasa atau peradilan umum
2. Alasan
gugatan dan isi gugatan
Alasan-alasan
yang dapat digunakan dalam gugatan adalah:
ü Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
ü Badan
atau Pajabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah
menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu
ü Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan
keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan
keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilanatau tidak mengambil
keputusan itu
Suatu
gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara harus memuat:
ü Nama,
kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya
ü Nama,
jabatan dan tempat tinggal tergugat
ü Dasar
gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan
Apabila
gugatan dibuat atau ditandatangani oleh kuasa penggugat, maka gugatan harus
disertai surat kuasa yang sah dan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata
Usaha Negarayang disengketa kan penggugat
3. Pengajuan
Gugatan
Gugatan
sengketa Tata Usaha Negara diajukan secara tertulis kepada pengadilan yang
berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. gugatan yang
diajukan harus dalam bentuk tertulis, karenaitu akan menjadi pegangan bagi
pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan.
Apabila
tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan
tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan diajukan
pada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara
4. Penetapan
Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak
Setelah
penggugat membayar uang muka biaya perkara yang besarnya ditaksir oleh
panitera, gugatan dicatat didalam daftar perkara. Biaya perkara akan dibebankan
kepada pihak yang kalah (pasal 111 UPTUN), rincian biaya tersebut terdiri dari:
a. Biaya
kepaniteraan
b. Biaya
saksi, ahli, dan ahli bahasa
c. Biaya
pemeriksaan ditempat lain dari ruang sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi
pemutusan sengketa atas perintah hakim ketua sidang
Setelah
gugatan dicatat dalam daftar perkara, hakim menentukan hari, jam, dan tempat
sidang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat
dan selanjutnya menyuruh memanggil kedua bela pihak untuk hadir pada waktu dan
tempat yang telah ditentukan. Surat panggilan kepada tergugat disertai gugatan
dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis
Jangka
waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 hari,
terkecuali dalam hal sengketa tersebut diperiksa dengan acara cepat. Bilamana
salah satu pihak yang bersengketa berada diluar negeri pemanggilan dilakukan
melalui Departemen Luar Negeri.
5. Kuasa
Hukum
Dalam
bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara para pihak dapat diwakili atau
didampingi oleh seseorang atau beberapa orang kuasa hukum. Pemberian kuasa ini
dapat dilakukan dengan membuat surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara
lisan di persidangan.
Walaupun
para pihak telah diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing, apabila dipandang
perlu, hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang bersangkutan datang
menghadap
4. DASAR PEROLEHAN KEWENANGAN
PEMERINTAH
A.
Sumber
Wewenang Administrasi Negara
Kemungkinan
untuk mendapatkan wewenang babagi administrasi negara atau aparatur negara
dapat terjadi karena:
1. Distribusi
dan Delegasi
Atribusi
terjadi dengan adanya pembenaan wewenang administrasi negara yang baru
berdasarkan suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Atribusi adalah
wewenang yang melekat pada suatu jabatan
Legislator
yang berkompeten memberikan atribusi adalah:
a. Yang
berkedudukan sebagai original legislator yaitu MPR sebagai pembentuk
konstitusi, DPR bersama dengan pemerintah yang melahirkan UU. Sedangkan daerah
adalah DPRD bersama pemerintah daerah yang melahirkan PerDa
b. Yang
bertindak sebagai delegated legislator yaitu presiden, dapat membentuk
pemerintah yang bersih
Delegasi
adalah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan atau Jabatan
administrasi negara yang telah memperoleh suatu wewenang administrasi negara
secara atribusi kepada Jabatan atau Badan administrasi negara lainnya
2. Mandat
Mandat adalah wewenang administrasi negara
dilaksanakan oleh mandataris atas nama dan tanggung jawab mandat. Misalnya
menteri memberikan mandat kepada direktur jendral atau inspektur jendral untuk
suatu urusan tertentu sesuai dengan bidang pekerjaan departemennya
B.
Segi-Segi
Wewenang Administrasi Negara
Wewenang
yang dimilki oleh admnistrasi negara atau aparatur negara dalam melaksakan
urusannya meliputi:
1. Penetapan
Norma-norma Hukum Positif
Wewenang
untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan adalah wewenang untuk menetapkan
norma-norma hukum positif disuatu bidang kehidupan dalam masyarakat serta
mempertahankannya.
Menurut
pengertian yuridis, wewenang adalah suatu kemampuan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menimbulkan akibat-akibat hukum
yang sah
2. Sifat
Wewenang Administrasi Negara
Wewenang
administrasi negara menurut sifatnya selalu terikat kepada suatu masa waktu tertentu,
tidak berlaku untuk selama-lamanya.
3. Isi
Wewenang Administrasi Negara
Wewenang
untuk membuat peraturan menetapkan hukum yang prinsipnya tidak mengenai hal-hal
yang konkrit dan individual. Wewenang untuk menetapkan hukum untuk suatu
keadaan yang prinsipnya konkret dam individual
4. Kebebasan
untuk Melakukan Penilaian
Wewenang
pemerintah yang dilahirkan oleh suatu peraturan dasar bersifat terikat atau
bebas, akan tetapi tidak bebas sepenuhnya. Wewenang yang dimiliki oleh badan
atau pejabat administrasi negara tidak boleh dipergunakan untuk lain-lain
tujuan dan maksud diberikan wewenang itu kepadanya
Kebebasan
pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah kebebasan untuk menentukan
kebijaksanaan atau kebebasan untuk mengadakan penilaian mana yang baik, mana
yang buruk, mana yang tepat dan mana yang tidak tepat untuk dilaksanakan
5. Wewenang
Administrasi Negara yang Fakultif
Dalam
hal ini badan atau jabatan administrasi negara tidak wajib menerapkan
wewenangnya, sehingga dapat melakukan pilihan. Walaupun pilihan itu hanya dapat
dilakukan pada saat tertentu sebagaimana ditentukan dalam rumusan peraturan
dasarnya
6. Wewenang
yang Bersifat Terikat
Peraturan
dasar menentukan tentang isi keputusan yang harus diambil secara terinci. Badan
atau Jabatan Administrasi Negara tidak dapat berbuat lain daripada menjalankan
secara harifah apa yang tertulis dalam ketentuan dasarnya
7. Wewenang
Pemerintahan yang Bebas (diskresioner)
Diskresi
adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri.
Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas yaitu asas hukum yang
menyatakan bahwa setiap tindakan atau perbuatan administrasi negara harus
berdasarkan ketentuan undang-undang
5.
PEMERINTAHAN
ISLAM
A.
PENGERTIAN
DAN SEJARAH
Imam
Almawardi mengemukakan diwan (administrasi negara)dibuat untuk mencatat milik
pemerintah. Umar Ibnul Khattab r.a merupakan khalifah pertama yang menggunakan
diwan. Para ahli ada yang berpendapat bahwa latar belakang dibentuknya diwan
adalah ketika Umar ibnul Khattab r.a mengutus sebuah delegasi dan dalam utusan
tersebut terdapat al hurmuza
Menrut
Abdul Wahhab Khallaf dalam pemerintahan islam, penguasa memiliki wewenang
mengatur kepentingan umum untuk mencapai kemashlahatan. Kepentingan umum yang
dimaksud adalah segala peraturan dan perundang-undangan negara, baik yang
berkaitan dengan hubungan negara dengan, maupun hubungan negara dengan negara
lain
B.
ADMINISTRASI
PENDAPAT DAN PUNGUTAN NEGARA
1. Pembagian
Administrasi (diwan)
Administrasi
negara terdiri dari empat bagian:
ü Bagian
yang mengurusi tentang pencatatan identitas pribadi masing-masing tentara dan
besarnya gaji yang berhak diterima oleh masing-masing negara itu
ü Bagian
yang mencatat tentang wilayah-wilayah yang ada dalam kekuasaan negara islam,
serta pungutan-pungutan yang harus diberikan pada masing-masing negara itu
ü Bagian
yang mencatattentang pegawai negara, yaitu tentang pengangkatan pegawai dan
pemberhentian mereka
ü Bagian
yang khusus mengangkat baitulmal , yaitu tentang pemasukan dan pengeluaran yang
dilakukan oleh baitulmal
2. Asas-asas
Administrasi dalam Pemerintahan Islam
ü Prinsip
kesinambungan
ü Prinsip
integratif
ü Prinsip
persaingan sehat
ü Prinsip
manfaat
ü Prinsip
sesuai kemauan
ü Prinsip
kontekstual
3. Jabatan
dan Amanah
Para
pejabat negara sebelum memangku jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan atau
janji dengan mengangkat lafaz “demi allah” atau janji lainnya menurut agama dan
kepercayaan masing-masing
Apabila
jabatan atau pekerjaan telah diserahkan kepada orang yang tidak ahli akan
mengalami kegagalan, begitu juga jika diserahkan kepada orang yang tidak cakap
atau tidak memiliki sikap mental yang baik
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya peradilan yang
bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat
Undang-undang
nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah di
rubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut
Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, karena itu lah peraturan
perundang-undangan tentang Peradilan Tata Usaha Negara diubah menjadi
undang-undang nomor 51 tahun 2009
Menurut
undang-undang nomor 51 tahun 2009 pengadilan adalah pengadilan tata usaha
negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara dilingkungan peradilan tata
usaha negara. Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim
pada pengadilan tinggi tata usah negara. Sedangkan hakim ad hoc adalah hakim
yang bersifat sementara yang memilki keahlian dan pengalaman dibidang tertentu
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya
diatur dalam undang-undang
B.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah,
H.Rozali.1991.Hukum Acara Peradilan Tata
Usaha Negara.Jakarta:Raja Grafindopersada
Hasyem,
syarifuddin.2008.Hukum Administrasi
Negara.Banda Aceh: syiah kuala universitypress
Hasyim,
syifuddin
Dinulislami.blogspot.com.
11/2009. Tindakan pemerintah dalam hukum
Rangerwhite09-artikel.blogspot.com.
05/2010. Tindakan pemerintah dalam negara
Economy.okezone.com.read.
23 maret 2011