tag:blogger.com,1999:blog-2850927062564858849.post4073932136991841132..comments2023-11-02T02:22:20.714-07:00Comments on My Journey: Perbedaan antara Tindak Pidana Pencurian, Penggelapan dan PenadahanYuli Nurmalahttp://www.blogger.com/profile/11757750546199629046noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-2850927062564858849.post-83113383882668147302017-10-12T21:41:49.470-07:002017-10-12T21:41:49.470-07:00Izin bang. Referensi tentang penggelapan dalam jab...Izin bang. Referensi tentang penggelapan dalam jabatan buku nya karangan siapa aja ya bang? TerimakasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/05356318499183265377noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2850927062564858849.post-90035879353878503532016-02-11T05:29:06.014-08:002016-02-11T05:29:06.014-08:00Setelah dipaparkan penjelasan tentang pencurian da...Setelah dipaparkan penjelasan tentang pencurian dan pengelapan di atas, dapat di tarik simpulan sebagai berikut:<br />1. pencurian dalam rumusan KUHP adalah tindakan kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; dan Memiliki benda tersebut dengan melawan hukum<br />2. penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan;<br />3. perbedaan pencurian dan penggelapan adalah:<br />a) Penggelapan dalam KUHP dengan jelas disebutkan sebagai delik kesengajaan, sedangkan pencurian tidak;<br />b) Benda penggelapan berada pada kewenangan atau penguasaan pelaku, sedangkan barang pencurian berada di luar kewenangan pelakuAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/10344832185991577181noreply@blogger.com