27 Mar 2011

KOPERASI

1.      Pengertian Koperasi
Secara etimologi, koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu cooperatives;
Merupakan gabungan dua kata co dan operation. Dalam bahasa Belanda disebut cooperatie, yang artinya adalah kerja bersama. Dalam bahasa Indonesia dilafalkan menjadi koperasi.
            UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan definisi koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Mohammad Hatta dalam bukunya The Cooperative Movement in Indonesia, mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
            Selanjutnya dikemukakan pula Mohammad Hatta bahwa gerakan koperasi adalah melambangkan harapan bagi kaum yang lemah ekonominya berdasarkan self-help dan tolong-menolong di antara anggota-anggotanya yang melahirkan di antara mereka rasa percaya pada diri sendiri dan persaudaraan. Koperasi menyatakan semangat baru utk menolong diri sendiri yang di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan kebersamaan. Inilah yang dimaksudkan dengan auto activitet golongan. Auto activitet golongan tersebut berdasarkan solidaritet, individualitet, auto activitet dan self-help, dan jujur.
            Dari berbagai definisi dan pengertian koperasi, pada umumnya terdapatberagam unsur yang terkandung, tetapi pada pokoknya sama, yaitu:
1.      Merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal;
2.      Adanya kesamaan baik dalam tujuan, kepentingan maupun dalam kegiatan ekonomi, yang menyebabkan lahirnya beragam ben tuk dan jenis koperasi;
3.      Merupakan usaha yang bersifat sosial, tetapi tetap bermotif ekonomi;
4.      Bukan bertujuan keuntungan badan koperasi itu sendiri, tetapi untuk kepentingan kesejahteraan anggota;
5.      Diurus bersama, dengan semangat kebersamaan dan gotong-royong;
6.      Netral;
7.      Demokratis;
8.      Menghindari persaingan antaranggota;
9.      Merupakan suatu sistem (terintegrasi dan terorganisasi);
10.  Sukarela;
11.  Mandiri dengan kepercayaan diri;
12.  Keuntungan dan manfaat sama, proporsional dengan jasa yang diberikan;
13.  Pendidikan;
14.  Moral;
15.  Pengaturan beragam untuk setiap negara, tetapi dengan satu prinsip yang tetap sama, yaitu prinsip-prinsip koperasi.

2.      Hakikat Koperasi
Hakikat koperasi dari ungkapan Charles Gide, yang berbunyi bahwa koperasi “kalau mau berkembang dan tetap setia pada dirinya sendiri dan tidak menyimpang menjadi bentuk lain, maka nilai-nilai moral yang mendasarinya harus merupakan realitarealita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang-orang koperasi.”
Dengan perkataan lain hakikat koperasi bukan ditentukan oleh nama yang disandangnya atau hak badan hukum yang diperolehnya dari pemerintah, akan tetapi apakah asas dan prinsip-prinsipnya sudah merupakan realita-realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku koperasi dan anggotanya.

2.1. Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama –dari para pendiri dan anggotanya- di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas; asas ekonomi adalah memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam berusaha sedang asas hukum adalah memenuhi semua prinsip-prinsip hukum dalam usaha yang berbadan hukum. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota; di sini letak kekhususan koperasi di mana kesejahteraan ekonomi para anggota yang menjadi tujuan utama.
Adapun prinsip dasar koperasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Perkoperasian adalah sebagai beikut, bahwa:
a.       Keanggotaan di dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       Kemandirian.
Sedangkan untuk mengembangkan usaha koperasi, ditambahkan pula prinsip;
f.       Pendidikan perkoperasiaan; dan
g.      Kerja sama antarkoperasi.
Dengan prinsip-prinsip di atas , koperasi didirikan berdasarkan hasil pemikiran yang timbul dari orang-orang yang secara langsung melihat dan merasakan kondisi kehidupan ekonomi yang mereka alami dan keadaan lingkungan di sekitarnya dengan tujuan untuk mengangkat kemampuan ekonomi mereka secara bersama-sama melalui badan usaha koperasi. Perlu sekali dipahami, bahwa karakteristisik badan usaha koperasi –yang membedakannya dengan badan usaha lain- adalah bahwa anggota koperasi memiliki indentitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
a.       Sebuah koperasi menjadi milik dari seluruh anggota yang bergabung di dalam koperasi tersebut;
b.      Sebuah koperasi didirikan dan dikembangkan berdasarkan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
c.       Sebuah koperasi didirikan dan dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya;
d.      Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare);
e.       Jika koperasi mempunyai kemampuan lebih dalam memberi pelayanan kepada anggotanya, maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.

2.2.   Sifat Koperasi
Koperasi bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan (kleine luiden) yang ingin meringankan beban hidup atau beban kerja.
     Persamaan dengan bentuk usaha lain adalah sama-sama mengejar suatu keuntungan kebendaan (stoffelijk voordeel). Perbedaannya adalah bahwa biasanya koperasi didirikan oleh orang-orang yang benar-benar memerlukan sekali kerja sama ini untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan ornag-orang yang mendirikan bentuk usaha lain sebenarnya masing-masing dapat mencapai tujuan yang dikehendaki dengan mendapat cukup keuntungan, tetapi mereka ingin memperbesar keuntungan itu.
Maka biasanya perkumpulan koperasi terdiri dari agak banyak peserta, sedang bentuk usaha lain sering didirikan hanya oleh dua atau tiga orang saja, yang masing-masing sudah cukup kaya, sedangkan sifat koperasi ialah bahwa para peserta masing-masing tidak kaya.

2.3.  Rencana Usaha, Bentuk, dan Jenis Koperasi
Rencana usaha, niasanya sudah ada sebelum koperasi didirikan. Para calon pendiri biasanya telah membicarakan rencana usaha tersebut dalam pertemuan-pertemuan yang mereka adakan untuk mendirikan sebuah koperasi. Setelah rencana usaha disepakati, maka dipilihlah bentuk dan jenis koperasi yang tepat dan cocok sebagai wadah untuk melakukan usaha tersebut. Rencana usaha akan menentukan bentuk usaha; para calon pendiri koperasi dapat memilih dan menentukan usaha yang mereka kehendaki.
Ada dua bentuk koperasi yang dimaksudkan;
1.      Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang per orang.

2.      Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer.

            Jenis koperasi dapat pula dibedakan berdasarkan kepada adanya kesamaan dalam melakukan kegiatan usaha. Biasanya ini dikaitkan dengan kepentingan ekonomi anggotanya. Berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, maka kooperasi dapat pula dibedakan menjadi antara lain sebagai berikut:
a.       Koperasi produsen;
b.      Koperasi konsumen;
c.       Koperasi industri;
d.      Koperasi simpan pinjam;
e.       Koperasi candak kulak;
f.       Koperasi jasa, dan sebagainya.

Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan, koperasi sekolah, koperasi mahasiswa dan lain-lain adalah bukan merupakan pembagian jenis koperasi seperti yang disebut di atas, melainkan hanya merupakan sebutan terhadap di mana para pendiri dan anggotanya berasal. Kalaupun, selanjutnya koperasi tersebut kemudian menjalankan aktivitas seperti koperasi produsen, koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam, maka seperti itulah koperasi-koperasi tersebut digolongkan.

3.      Syarat-syarat Pendirian
Syarat utama untuk mendirikan sebuah koperasi, baik yang diatur dalam UU Koperasi Tahun 1992 maupun yang diatur dalam UU Koperasi Tahun 1967 sangat sederhana, yaitu hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Ketentuan mengenai jumlah minimal dari orang-orang yang dapat mendirikan koperasi seperti disebut di atas, sebetulnya tidak perlu sedemikian mutlak; karena dalam praktik ternyata pendiri sebuah koperasi dapat berjumlah lebih banyak lagi walaupun yang menjadi pencetus untuk mendirikan koperasi sering jumlahnya hanya beberapa orang saja yang menjadi pencetus untuk mendirikan koperasi sering jumlahnya hanya beberapa orang saja yang umumnya telah mempunyai pengetahuan dasar atau telah mempunyai pengalaman praktis dalam badan usaha koperasi. Memang melalui ketentuan tentang jumlah keanggotaan minimal itu diharapkan mengandung potensi awal yang nantinya akan terakumulasi menjadi lebih banyak, namun hal ini bukanlah ketentuan prinsip dari berdirinya sebuah koperasi.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai: tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
a.       Daftar nama pendiri;
b.      Nama dan tempat kedudukan koperasi;
c.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      Ketentuan mengenai keanggotan;
e.       Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      Ketentuan mengenai permodalan;
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
j.        Ketentuan mengenai sanksi.

4.      Modal Dasar Pendirian
Organisasi koperasi bukanlah organisasi yang didirikan untuk wadah menampung modal (bantuan) dari pihak ketiga, orang lain, atau pemerintah; tetapi merupakan sebuah organisasi swadaya yang mandiri yang didirikan sebagai wadah untuk berkumpul, bekerja sama dalam berusaha untuk meningkatkan kemampuan ekonomi para anggotanya. Jadi organisasi koperasi bukan merupakan suatu organisasi yang didirikan dengan tanpa modal.
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail seperti hal nya pengaturan modal dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi seperti yang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas:
a)      Modal sendiri, dan
b)      Modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
a)      Simpanan pokok
b)      Simpanan wajib,
c)      Dana cadangan, dan
d)     Hibah
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari:
a)      Pinjaman dari anggota
b)      Pinjaman dari anggota koperasi lain
c)      Pinjaman dari koperasi lain
d)     Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya,
e)      Pinjaman dengan cara penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
f)       Atau sumber-sumber pinjaman lainnya yang sah.

5.      Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Mengenai jangka waktu berdirinya koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi ini akan berpengaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasi yang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan. Sehingga, jangka waktu berdiri suatu koperasi sebaiknya ditetetapkan sejak awal berdirinya koperasi dan dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar.

6.      Nama Dan Domisili Koperasi
Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi merupakan salah satu dari ketentuan minimal yang harus dicantumkan dalam AD koperasi. UU Perkoperasian harus memberikan aturean yang jelas mengenai nama yang bagaimana yang dapat dipergunakan atau diapakai oleh suatu koperasi. Ketentuan tentang nama sebuah koperasi diserahkan saja sepenuhnya kepada kehendak para pendiri dan anggotanya, asal tidak bertentangan dengan peraturan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual dan tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
Untuk menghindari penggunaan nama yang sama oleh lebih darai satu koperasi maka, otoritas perkoperasian harus mengaturnya dengan tegas bahwa nama koperasi yang hendak didirikan harus dicek terlebih dahulu di kantor pencatatan badan hukum koperasi.pemberian nama koperasi dapat didasarkan pada jenis usaha koperasi atau berdasarkan aktivitas utama yang dijalankan oleh koperasi tersebut.
Ketentuan mengenai tempat kedudukan atau domisili, ini memang teramat penting bagi pihak ketiga, pengadilan maupun anggota koperasi sendiri harus dapat menegetahui dimana sebuah badan hukum koperasi tersebut dapat dihubungi. Karena itu memang sangat baik jika dalam mendirikan ataupun dalam hal ada perubahan alamat, koperasi harus mengumumkan tentang perpindahan alamatnya di media masa atau setidak-tidaknya di kantor dianas koperasi daerahnya, di pengadilan, di kantor kecamatan, atau di kantor kelurahan wilayahnya.

22 Des 2010

Perbedaan antara Tindak Pidana Pencurian, Penggelapan dan Penadahan

Sebutkan perbedaan antara tindak pidana pencurian, penggelapan dan penadahan.
Pencurian (362 KUHP)
Unsur-unsurnya:
1.      Unsur Obyektif:
a.       perbuatan mengambil,
b.       obyeknya suatu benda,
c.       yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.

2.   Unsur subyektif:
a.       adanya maksud
b.      untuk memiliki
c.       dengan melawan hukum.

Penggelapan (327 KUHP)

Unsur-unsurnya:
1.      Unsur obyektif:
a.        perbuatan memiliki,
b.      obyek: sebuah benda,
c.       yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
d.      benda berada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan.

2. Unsur subyektif:
a. dengan sengaja
b. dengan melawan hukum
Penggelapan (verduistering) diatur dalam bab XXIV (buku II) KUHP Pasal 372-377. Pengertian yuridis mengenai penggelapan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP. Pengertian dari penggelapan itu sendiri tidak dirumuskan secara khusus dalam KUHP. Penggelapan bukan berarti membuat sesuatu menjadi gelap atau tidak terang, namun memiliki pengertian yang lebih luas. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai begaimanakah ketentuan yuridis tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor : 3892/Pid.B/2008/PN-Mdn. Dalam penelitian skripsi ini metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu suatu metode yang berdasarkan atas studi kepustakaan untuk mendapatkan data yang sesuai dengan materi yang diperlukan. Ada beberapa bentuk tindak pidana penggelapan, baik dalam penggelapan dalam bentuk pokok yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yang merupakan ketentuan yuridis dari tindak pidana penggelapan itu sendiri, penggelapan ringan yang diatur dalam Pasal 373 KUHP, penggelapan dalam bentuk pemberatan dimana ada ketentuan khusus yang menyebabkan tindak pidananya dijadikan alasan pemberatan yang diatur dalam Pasal 374 dan 375 KUHP dan tindak pidana penggelapan dalam keluarga yang diatur dalam Pasal 376 KUHP. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu sendiri terdiri dari unsur-unsur objektif berupa perbuatan memiliki, objek kejahatan sebuah benda, sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan dimana benda berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan unsur-unsur subjektif berupa kesengajaan dan melawan hukum. Selain itu ada beberapa unsur khusus yang digunakan terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yaitu karena adanya hubungan kerja, jabatan, dan mendapat upah khusus. Dari penelitian yang dilakukan penulis berdasarkan putusan yang dijatuhkan hakim dalam penanganan kasus penggelapan dalam jabatan dalam putusan No.3892/Pid.B/2008/PN-Mdn maka penulis menyimpulkan bahwa penjatuhan sanksi pidana yang dilakukan hakim terhadap terdakwa atas tuntutan penuntut umum terhadap Pasal 374 KUHP yaitu penggelapan dengan pemberatan adalah tepat karena unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan yuridis mengenai penggelapan yang terdapat dalam ketentuan Pasal 372 KUHP sudah terpenuhi, baik unsur objektif maupun subjekifnya. Selain itu ketentuan khusus yang memberatkan dalam hal ini terdakwa menggunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan penggelapan juga sudah terpenuhi.

Penggelapan oleh wali dan lain-lain
Dalam pasal 375 dijelaskan bahwa Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 375 KUHP.
Unsur  subjektip
a.      Dengan sengaja menggelapkan barang yang wajib di simpan
b.      Melawan hukum
Unsure Objektip  dalam Penggelapan yang ada pada pasal 375 ini adalah beradanya benda objek Penggelapan di dalam kekuasaan pelaku disebabkan karena:
a)      terpaksa disuruh menyimpan barang itu; Ini biasanya disebabkan karena terjadi kebakaran, banjir dan sebagainya.
b)      kedudukan sebagai seorang wali (voogd); Wali yang dimaksudkan di sini adalah wali bagi anak-anak yang belum dewasa.
c)      kedudukan sebagai pengampu (curator); Pengampu yang dimaksudkan adalah seseorang yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi wali bagi seseorang yang sudah dewasa, akan tetapi orang tersebut dianggap tidak dapat berbuat hukum dan tidak dapat menguasai atau mengatur harta bendanya disebabkan karena ia sakit jiwa atau yang lainnya.
d)     kedudukan sebagai seorang kuasa (bewindvoerder); Seorang kuasa berdasarkan BW adalah orang yang ditunjuk oleh hakim dan diberi kuasa untuk mengurus harta benda seseorang yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya tanpa menunjuk seorang wakil pun untuk mengurus harta bendanya itu.
e)       kedudukan sebagai pelaksana surat wasiat; Yang dimaksud adalah seseorang yang ditunjuk oleh pewaris di dalam surat wasiatnya untuk melaksanakan apa yang di kehendaki oleh pewaris terhadap harta kekayaannya.
f)       kedudukan sebagai pengurus lembaga sosial atau yayasan


Kesimpulan
Setelah dipaparkan penjelasan tentang pencurian dan pengelapan di atas, dapat di tarik simpulan sebagai berikut:
1.      pencurian dalam rumusan KUHP adalah tindakan kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; dan Memiliki benda tersebut dengan melawan hukum
2.      penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan;
3.       perbedaan pencurian dan penggelapan adalah:
a.       Penggelapan dalam KUHP dengan jelas disebutkan sebagai delik kesengajaan, sedangkan pencurian tidak;
b.      Benda penggelapan berada pada kewenangan atau penguasaan pelaku, sedangkan barang pencurian berada di luar kewenangan pelaku

a. pencurian (diefstal): mengambil barang orang lain untuk memilikinya;

e. penggelapan barang (verduistering): memiliki barang bukan haknya yang sudah ada di tangannya;

A. Pencurian

Menurut KUHP tindak pidana pencurian dibedakan atas lima macam, yaitu :

1. tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok
2. tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan
3. tindak pidana pencurian ringan
4. tindak pidana pencurian dengan kekerasan
5. tindak pidana pencurian dalam keluarga

Pertama, Tindak pidana penncurian dalam bentuk pokok, dirumuskan dalam pasal 362 KUHP, yang berbunyi:

”barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

Pencurian dalam bentuk pokok ini mengadung unsur objektif dan subjektif.

1. Unsur objektif:

a. Barang siapa (Hij), yaitu subjek atau pelaku dari tindak pidana. Hij biasa diartikan barang siapa dalam artian manusia, karena pidana penjara yang diancamkan terhadap pelaku pencurian merupakan suatu ’vrijheidsstraf’, yakni suatu pidana yang bertujuan untuk membatasi kebebasan pelaku, dan pidana denda merupakan suatu ’vermogenstraf’, yakni pidana yang bertujuan untuk mengurangi harta kekayaan pelaku. ’vrijheidsstraf’ dan ’vermogenstraf’ hanya bisa ditimpakan kepada manusia. Karena yang dapat dikurangi harta kekayaan sebagai suatu pidana ini bukan hanya manusia saja, maka ada yang mengartikan barang siapa atau Hij ini manusia atau suatu badan hukum. Lamintang menyalahkan pendapat bahwa suatu badan hukum bisa dijadikan pelaku pencurian dengan alasan karena dalam penjelasan tentang pembentukan pasal 59 KUHP mengatakan: ”suatu tindakan pidana itu hanya dapat dilakukan oleh seorang manusia. Anggapan seolah-olah suatu badan hukum itu dapat bertindak seperti seorang manusia, tidak berlaku di bidang hukum pidana.”

b. Mengambil (Wergemen), artinya membawa barang dari tempat asalnya ke tempat lain. Jadi barang tersebut harus bersifat dapat digerakan, dapat diangkat dan dipindahkan. Adapun istilah ’mencuri tanah’ itu maksudnya memiliki tanah tanpa hak. Kemudian apabila seorang pencopet memasukan tangannya kedalam tas orang lain dan memegang dompet uang yang tersimpang di tas itu dengan maksud memilikinya, akan tetapi si copet belum berhasil telah ketahuan oleh yang punya dan dipukul sehingga ia harus melepaskan pegangannya, maka belumlah dapat dikatakan bahwa si tukang copet ”mengambil” dompet itu, sebab dompet masih berada di dalam tas yang punya. Si tukang copet di tuntut melakukan percobaan pencurian bukan pencurian.
c. Suatu benda (Eenig), artinya ada benda yang diambil pelaku. Adapun yang dimaksud dengan benda ini harus sesuatu yang berharga atau bernilai bagi korban . Barang yang diambil itu tidak terbatas mutlak milik orang lain tetapi juga sebagian dimiliki oleh si pencuri, yaitu apabila merupakan suatu harta warisan yang belum dibagi, dan si pencuri termasuk dalam ahli waris yang turut berhak atas barang itu.
d. Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain (Dat gehel of geseeltelijk aan een ander toebehoort), artinya barang tersebut bukan milik pelaku tetapi merupakan milik orang lain secara utuh atau sebagian, jika barang itu milik si pencuri atau barang temuan maka tidak termasuk pencurian.

2. Unsur subujektif:
Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum. Mentri kehakiman menyatakan bahwa yang dimsaksud dengan ’oogmerk’ atau maksud dalam pasal 362 ialah naaste doel ataupun dalam dokrin disebut bijkomend oogmerk atau maksud lebih lanjut. ’Maksud menguasai barang’ berarti untuk memiliki bagi diri sendiri atau dijadikan sebagai barang miliknya. Menurut Wirjono, ada suatu kontradiksi antara ’memiliki barang’ dan ’melawan hukum’. ’Memiliki barang’ itu berarti menjadikan dirinya pemilik, sedangkan untuk menjadi pemilik suatu barang harus menurut hukum. Maka sebenarnya tidak mungkin orang memiliki barang milik orang lain dengan melanggar hukum karena kalau melanggar hukum, tidak mungkin orang menjadi pemilik barang. Oleh karaena itu, Wirjono mendefinisikan memiliki barang dengan melawan hukum tersebut adalah berbuat sesuatu dengan suatu barang seolah-olah pemilik barang itu, dan dan dengan perbuatan itu si pelaku melanggar hukum.

Mr. R. Tresna merumuskannya sebagai berikut:

a. bahwa yang mengambil itu bermaksud untuk memiliki barang itu, artinya terhadap barang itu ia bertindak seperti yang punya.

b. bahwa memiliki barang itu harus tanpa hak, artinya dengan memperkosa hak orang lain atau berlawanan dengan hak orang lain.

c. yang mengambil itu harus mengetahui, bahwa pengambilan barang itu tanpa hak.
Kedua, Tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan, diatur dalam pasal 363 KUHP.
Pencurian dalam tindak pidana pencurian dengan unsur memberatkan mempunyai arti yang sama dengan pencurian dalam bentuk pokok, akan tetapi pencurian itu ditambah unsur lain yang telah tercantum pasal 363 KUHP yang bersifat memberatkan pelaku, sehingga ancaman pidananya lebih berat dari pidana pencurian dalam bentuk pokok, yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Adapun yang termasuk pencurian tersebut adalah sebagai berikut:

1. pencurian ternak;

2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3. pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

5. pencurian yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memaki anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;

6. jika pencurian yang tercantum dalam butir 3 disertai dengan ssalah satu dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemajuan teknologi informasi yang menjadi starting points dari keberadaan cyber crime ”kejahatan dunia maya”, secara yuridis dapat membawa dampak pada hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Perhatian terhadap cyber crime tersebut dikarenakan dampak dari adanya cyber crime bersifat negatif yang dapat merusak terhadap seluruh bidang kehidupan modern saat ini, oleh karena kemajuan teknologi komputer menjadi salah satu pendukung kehidupan masyarakat.

Bahkan kekhawatiran dampak negatif dari keberadaan cyber crime ini secara internasional pernah diutarakan dalam “International Information Industry Congress 2000 Millennium Conggres” di Quebec, yang menyatakan bahwa: “Cyber crime is a real growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life so can electronically enable crime.” (Kejahatan dunia maya merupakan suatu pertumbuhan nyata yang mengancam pembangunan ekonomi dan sosial dunia.

Teknologi informasi menyentuh setiap aspek kehidupan manusia yang secara elektronik dapat menimbulkan kejahatan. Dalam hal pencurian/pembobolan sistem komputer yang dimaksudkan untuk mendapatkan uang tunai melalui transfer dapat diterapkan Pasal 363 KUHP dimana dalam pasal tersebut memperluas pengertian kunci palsu dan perintah palsu sehingga “password” atau “test-key” yang digunakan dalam pencurian tersebut termasuk di dalamnya.

Tentang ’nilai benda yang dicuri’ itu semula ditetapkan ’tidak lebih dua puluh lima rupiah’, akan tetapi dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1960 tentang beberapa perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diubah ’dua ratus lima puluh rupiah’.
Dari rumusan ketentuan pidana di atas dapat diketahui, bahwa yang dimaksud pencurian ringan itu dapat berupa:

a. tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok;
b. tindak pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama; atau
c. Tindak pidana pencurian, yang untuk mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya, orang yang bersalah telah melakukan pembongkaran, perusakann, pemanjatran atau telah memakai kunci-kunci palsu atau serangan palsu

Dengan syarat:
a. tidak dilakukan di dalam sebuah rumah temapt kediaman;
b. tidak dilakukan di atas sebuah perkarangan tertutup yang di atasnya terdapat sebuah tempat kediaman, dan
c. nilai dari benda yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Sedangkan untuk waktu sekarang, nilai dari benda ditentukan sesuai dengan kelayakan dan kepantasan pada waktu sekarang.

Keempat, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diatur dalam pasal 365 KUHP. Pencurian dengan unsur kekerasan ini termasuk suatu pencurian dengan unsur-unsur memberatkan pula, yaitu yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 364 ini mengatur satu kejahatan, bukan dua kejahatan yang terdiri dari kejahatan ’pencurian’ dan ’pemakaian kekerasan terhadap orang’, ataupun bukan merupakan suatu samenloop dari kejahatan ’pencurian’ dengan kejahatan ’pemakaian kekerasan terhadap orang’. Menurut Prof. Simons, kekerasan itu tidak saja merupakan sarana atau cara untuk melakukan pencurian, melainkan cukup jika kekerasan tersebut terjadi ’sebelum’, ’selama’ dan ’sesudah’ pencurian.
Kemudian pasal 366 menjelaskan mengenai hukum pidana pencurian yang tecantum pada pasal 362, 363 dan 364 dapat diputuskan dari hak-dak seperti yang disebut dalam pasal 36 angka 1-4 KUHP, yaitu:

1. hak untuk menjabat segala jabatan tertentu.
2. hak untuk masuk dinas kemiliteran.
3. hak untuk memilih atau dipilih pada pemilihan yang dilakukan berdasarkan undang-undang
4. hak untuk menjadi penasehat, wali pengawas/pengampu atau pengawas/pengampu atas orang lain dari pada anaknya sendiri.

Kelima, tindak pidana pencurian dalam keluarga, diatur dalam pasal 367 KUHP. Menurut pasal 367 ayat 2 KUHP, apabila pelaku atau pembantu dari pencurian dari pasal 362, 364, dan 365 adalah suami atau istri dari si korban, dan mereka dibebaskan dari kewajiban tinggal bersama, atau keluarga sedarah semenda, baik dalam keturunan lurus maupun sendiri hanya boleh dilakukan penututan atas pengaduan si korban pencurian. Aduan pada pencurian dalam keluarga ini termasuk delik aduan relatif, yaitu kejahatan yang hanya dalam keadaan tertentu saja merupakan delik aduan. Apabila suami-istri itu tidak dibebaskan dari kewajiban tinggal bersama, maka menurut ayat 1 pasal 367 KUHP sama sekali tidak boleh dilakukan penuntutan. Akan tetapi, ayat 3 pasal tersebut menyebutkan jika menurut adat-istiadat garis ibu (matriarchaat dari daerah minangkabau) kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari pada bapak, maka aturan ayat 2 berlaku juga bagi orang itu.

B. Pengelapan (Verduistering)

Dalam KUHP, Penggelapan dimuat dalam buku II bab XXIV yang oleh Van Haeringen mengartikan Istilah Penggelapan ini sebagai “geheel donkermaken” atau sebagai “uitstraling van lichtbeletten” yang artinya “membuat segalanya menjadi gelap” atau “ menghalangi memancarnya sinar”. Sedangkan Lamintang dan Djisman Samosir mengatakan akan lebih tepat jika istilah Penggelapan diartikan sebagai “penyalah gunaan hak” atau “penyalah gunaan kekuasaan”. Akan tetapi para sarjana ahli hukum lebih banyak menggunakan kata “Penggelapan“. Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam pasal 362. Hanya saja pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan.

Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibedakan atas lima macam, yaitu :

1. tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok
2. tindak pidana penggelapan ringan
3. tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan
4. tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain
5. stindak pidana penggelapan dalam keluarga
Selain macam-macam Penggelapan yang telah disebutkan di atas masih ada tindak pidana lain yang yang masih mengenai penggelapan, yaitu “Kejahatan Jabatan” pada pasal 415 dan pasal 417, yang kini ditarik ke dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001.


1. Penggelapan dalam bentuk pokok

Penggelapan dalam bentuk pokok dijelaskan dalam pasal 372 yakni “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Penggelapan yang dicantumkan dalam pasal di atas oleh R. Soesilo disebut dengan “Penggelapan Biasa”. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 372 ini terdiri dari unsur objektif dan subjektif:

Unsur subjektif
Unsur kesengajaan; memuat pengertian mengetahui dan menghendaki. Berbeda dengan tindak pidana pencurian yang tidak mencantumkan unsur kesengajaan atau ‘opzettelijk’ sebagai salah satu unsur tindak pidana pencurian. Rumusan pasal 372 KUHP mencantumkan unsur kesengajaan pada tindak pidana Penggelapan, sehingga dengan mudah orang mengatakan bahwa penggelapan merupakan opzettelijk delict atau delik sengaja.

Unsur objektif
• Barang siapa; seperti yang telah dipaparkan dalam tindak pidana pencurian, kata ‘barang siapa’ ini menunjukan orang. Apabila seseorang telah memenuhi semua unsur tindak pidana penggelapan maka dia dapat disebut pelaku atau ‘dader’
• Menguasai secara melawan hukum (bermaksud memiliki); mentri kehakiman pemerintahan kerajaan Belanda, menjelaskan maksud unsur ini adalah penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolah-olah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya.
• Suatu benda; ialah benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan ataupun dalam prakteknya sering disebut ‘benda bergerak’
• Seluruh atau sebagiannya adalah milik orang lain; sebagaimana keterangan Simons, “penggelapan atas benda yang sebagian merupakan kepunyaan orang lain itu dapat saja terjadi. Barang siapa atas biaya bersama telah melakukan suatu usaha bersama dengan orang lain, ia tidak boleh menguasai uang milik bersama itu untuk keperluan sendiri”.
• Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan; yaitu harus ada hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda pada tindak pidana penggelapan. Misalnya, karena dititipkan, dipinjamkan, disewakan, atau digadaikan kepada pelaku
Misalnya : si A menyewa sepeda kepada si B, kemudian si A menjual sepeda tersebut tanpa sepengetahuan si B. (dengan demikian si A dianggap telah melakukan penggelapan karena dia tidak memiliki hak untuk menjual sepeda tersebut)

2. Penggelapan ringan

Penggelapan ringan, diatur pada pasal 373, yaitu Penggelapan bisaa (pasal 372), jika yang digelapkan itu bukan binatang ternak (hewan) dan barang yang harganya tidak lebih dari Rp. 250.
Dengan demikian maka penggelapan hewan, Penggelapan barang yang harganya lebih dari Rp. 250 , Penggelapan barang yang tidak dapat dinilai harganya, Penggelapan dengan pemberatan pasal 374 dan 375 KUHP, meskipun harga barang yang digelapkan kurang dari Rp, 250, itu tidak masuk dalam Penggelapan ringan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini adalah:
Ø Semua unsur yang terkandung dalam pasal 372
Ø Unsur khususnya yakni:
• Obyeknya benda yang bukan ternak
• Harga atau nilai benda tersebut tidak sampai Rp. 250
• Bukan Penggelapan dalam bentuk yang diperberat

3. Penggelapan dalam bentuk yang diperberat

Dalam pasal 374 dijelaskan bahwa: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena unsur pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana lima tahun”.
Selain -unsur yang terkandung dalam pasal 372 di atas, dalam pasal 374 ini merumuskan tiga macam hubungan antara si pelaku dengan orang yang menitipkan barangnya, yaitu:
a) hubungan buruh-majikan (persoonlijke dienstbtrekking)
Dalam hubungan antara buruh-majikan ini, barang yang digelapkan tidak harus kepunyaan si majikan. Bisa jadi barang tersebut adalah barang orang lain atau buruh lain, akan tetapi karena sebagai buruh pelaku harus mematuhi perintah majikannya untuk mengurus barang-barang tersebut.
b) hubungan berdasarkan pekerjaan si pelaku sehari-hari (beroep)
Seorang pemborong yang menggelapkan barang-barang milik pihak yang memberikan pekerjaan pemborongan misalnya, adalah termasuk Penggelapan yang berdasarkan pada pekerjaan si pelaku sehari-hari.
c) hubungan dimana si pelaku mendapat upah.
Misalnya: seorang petugas stasiun yang diupah untuk membawa barang ke atas kereta oleh seorang penumpang, akan tetapi petugas tersebut tidak membawanya ke kereta, dengan demikian petugas tersebut bisa dituntut melakukan Penggelapan.

4. Penggelapan oleh wali dan lain-lain
Dalam pasal 375 dijelaskan bahwa “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
Selain unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 372 di atas, unsur dalam Penggelapan yang ada pada pasal 375 ini adalah beradanya benda objek Penggelapan di dalam kekuasaan pelaku disebabkan karena:
a) terpaksa disuruh menyimpan barang itu; Ini biasanya disebabkan karena terjadi kebakaran, banjir dan sebagainya.
b) kedudukan sebagai seorang wali (voogd); Wali yang dimaksudkan di sini adalah wali bagi anak-anak yang belum dewasa.
c) kedudukan sebagai pengampu (curator); Pengampu yang dimaksudkan adalah seseorang yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi wali bagi seseorang yang sudah dewasa, akan tetapi orang tersebut dianggap tidak dapat berbuat hukum dan tidak dapat menguasai atau mengatur harta bendanya disebabkan karena ia sakit jiwa atau yang lainnya.
d) kedudukan sebagai seorang kuasa (bewindvoerder); Seorang kuasa berdasarkan BW adalah orang yang ditunjuk oleh hakim dan diberi kuasa untuk mengurus harta benda seseorang yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya tanpa menunjuk seorang wakil pun untuk mengurus harta bendanya itu.
e) kedudukan sebagai pelaksana surat wasiat; Yang dimaksud adalah seseorang yang ditunjuk oleh pewaris di dalam surat wasiatnya untuk melaksanakan apa yang di kehendaki oleh pewaris terhadap harta kekayaannya.
f) kedudukan sebagai pengurus lembaga sosial atau yayasan;

5. Penggelapan dalam keluarga

Tindak pidana penggelapan dalam keluarga disebut juga delik aduan relatif dimana adanya aduan merupakan syarat untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang oleh pengadu disebutkan namanya di dalam pengaduan. Dasar hukum delik ini diatur dalam pasal 376 yang merupakan rumusan dari tindak pidana pencurian dalam kelurga sebagaimana telah diatur dalam pembahasan tentang pidana pencurian, yang pada dasarnya pada ayat pertama bahwa keadaan tidak bercerai meja dan tempat tidur dan keadaan tidak bercerai harta kekayaan merupakan dasar peniadaan penuntutan terhadap suami atau istri yang bertindak sebagai pelaku atau yang membantu melakukan tindak pidana penggelapan terhadap harta kekayaan istri dan suami mereka.
Pada ayat yang kedua, hal yang menjadikan penggelapan sebagai delik aduan adalah keadaan di mana suami dan istri telah pisah atau telah bercerai harta kekayaan. Alasannya, sama halnya dengan pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh suami atau istri terhadap harta kekayaan suami mereka, yaitu bahwa kemungkinan harta tersebut adalah harta bersama yang didapat ketika hidup bersama atau yang lebih dikenal dengan harta gono-gini yang mengakibatkan sulitnya membedakan apakah itu harta suami atau harta istri. Oleh karena itu, perceraian harta kekayaan adalah yang menjadikan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagai delik aduan.


A. Simpulan
Setelah dipaparkan penjelasan tentang pencurian dan pengelapan di atas, dapat di tarik simpulan sebagai berikut:
1. pencurian dalam rumusan KUHP adalah tindakan kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; dan Memiliki benda tersebut dengan melawan hukum
2. penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan;
3. perbedaan pencurian dan penggelapan adalah:
a) Penggelapan dalam KUHP dengan jelas disebutkan sebagai delik kesengajaan, sedangkan pencurian tidak;
b) Benda penggelapan berada pada kewenangan atau penguasaan pelaku, sedangkan barang pencurian berada di luar kewenangan pelaku