8 Mei 2011

KEPAILITAN

ASAS-ASAS UMUM KEPAILITAN
Pengertian Kepailitan
            Pengertian pailit dapat dihubungkan dengan “ketidakmampuan untuk membayar” dari seorang (debitur) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan ini disertai dengan suatu tindakan nyata utntuk mengajukan suatu permohonan pernyataan ke pengadilan sebagai suatu bentuk pemenuhan asas “publisitas” dari keadaan tidak mampu membayar dari seorang debitur.
            Dalam Pasal 1 UU Kepailitan, mengatakan bahwa sebelum adanya suatu putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitur tidak dapat dinyatakan berada dalam keadaan pailit.

Yang Berhak Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit
            Permohonan pernyataan pailit tersebut dapat diajukan oleh:
1.      Debitur sendiri;
2.      Atas permintaan seorang atau lebih krediturnya;
3.      Kejaksaan untuk kepentingan umum;
4.      Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia;
5.      Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan perusahaan efek permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

Pengertian debitur bank mengacu pada UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Persyaratan Kepailitan
            Permohonan pailit dapat diajukan, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Debitur tersebut mempunyai dua atau lebih kreditur, dan
2.      Debitur tersebut tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Mereka yang Dapat Dinyatakan Pailit
1.      Orang perorangan. Baik laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah,
2.      Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya,
3.      Perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang bersangkutan berbadan hukum.
4.      Harta peninggalan.

Pengadilan yang Berwenang
            Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur, dengan ketentuan bahwa:
1.      Jika dibetur telah meninggalkan wilayah RI, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir dari debitur,
2.      Jika debitur adalah pesero suatu firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut,
3.      Jika debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah RI tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah RI, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya,
4.      Jika debitur merupakan badan hukum, pengadilan di mana badan hukum tersebut memiliki kedudukan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.

Hukum Acara yang Berlaku
            Dalam Pasal 284 (1) UU Kepailitan menyatakan bahwa “kecuali ditentukan lain dengan undang-undang, hukum acara perdata yang berlaku diterapkan pula terhadap Pengadilan Niaga.”

Jangka Waktu Proses Peradilan
            UU Kepailitan memberikan “time-frame” yang jelas untuk setiap permohonan pernyataan kepailitan yang diajukan. Kerangka waktu tersebut dijabarkan secara cukup terperinci dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 287 dan Pasal 288 UU Kepailitan.

Banding dan Kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga
            Pada Pengadilan Niaga di tingkat pertama, dan khususnya yang menyangkut permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
            Pemeriksaan atas permohonan kasasi pada Mahkamah Agung dilakukan oleh sebuah majelis hakim, yang khusus dibentuk untuk memeriksa dan memeutuskan perkara yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga.

Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung
            Permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan pada dua macam alasan saja, yang masing-masing dibatasi dengan suatu jangka waktu tertentu yang terdapat dalam Pasal 287 (1) dan (2) UU Kepailitan. Alasan tersebut adalah:
1.      Terdapat bukti tertulis baru yang penting, yang apabila diketahui pada tahap persidangan sebelumnya akan menghasilkan putusan yang berbeda (Pasal 286 (2) huruf a. UU Kepailitan), dan
2.      Pengadilan Niaga telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum (Pasal 286 (2) huruf b. UU Kepailitan).

Sifat Dapat Dilaksanakan Lebih Dahulu (Uit ver Baar bij Voor Raad)
            Dalam Pasal 6 ayat (5) UU kepailitan menyatakan bahwa putusan atas permohonan pernyataan pailit dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum, dan Pasal 12 (1) UU Kepailitan yang mewajibkan kurator kepailitan untuk melaksanakan segala tugas dan kewenangannya untuk mengurus dan/atau membereskan harta pailit terhitung sejak putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Pemanggilan Debitur oleh Pengadilan atas Setiap Permohonan Pernyataan Pailit yang Diajukan
            Pada prinsipnya pengadilan harus memperlakukan secara adil setiap permohonan pernyataan pailit yang diterima oleh pengadilan khususnya bagi debitur. Oleh karena itu, sudah selayaknyalah jika pengadilan tidak hanya diwajibkan untuk memanggil debitur atas setiap permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pihak ketiga melainkan juga atas setiap permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh debitur sendiri.

Sifat Pembuktian Sederhana
            Pasal 6 (3) UU Kepailitan menyatakan bahwa setiap permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi.

Asas Pusblisitas dari Putusan Permohonan Pernyataan Pailit
            UU Kepailitan menekankan pentingnya sifat keterbukaan dari putusan kepailitan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 (5) UU Kepailitan untuk putusan permohonan pernyataan pailit pada tingkat pertama (Pengadilan Niaga), Pasal 10 (4) UU Kepailitan untuk putusan kasasi dan Pasal 289 ayat (2) UU Kepailitan bagi putusan Peninjauan Kembali.

Pemeriksaan Secara Cuma-cuma
            Dimuat dalam Pasal 16 (4) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa setiap “Perintah untuk memeriksa perkara kepailitan dengan Cuma-Cuma, berakibat pula pembebasan dari biaya kepaniteraan”.

Pencabutan Permohonan Pernyataan Pailit
            Dalam Pasal 17 UU Kepailitan, ditetapka bahwa setiap penetapan yang memerintahkan dicabutnya kepailitan, harus juga diumumkan dengan cara yang sama seperti putusan pernyataan pailit. Selanjutnya jika setelah diucapkannya pencabutan permohonan pernyataan pailit tersebut, dilakukan lagi pelaporan atau dimajukan lagi permohonan untuk pernyataan pailit.

Penyitaan oleh Kreditur Selama Sidang Berlangsung
            Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan, setiap kreditur atau kejaksaan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
a.       Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur, atau
b.      Menunjukkan kuraktor sementara untuk:
1)      Mengawasi pengelolaan usaha debitur,
2)      Mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan kurator.

Harta Pailit
            Harta pailit adalah harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan. Khusus nbagi individu atau debitur perorangan yang dinyatakan pailit, seluruh akibat dari pernyataan pailit tersebut yang berlaku untuk debitur pailit juga berlaku bagi suami atau istri yang menikah dalam persatuan harta dengan debitur pailit tersebut. Ini berarti bahwa kepailitan juga meliputi seluruh harta kekayaan dari pihak suami atau istri debitur perorangan dari debitur yang dinyatakan pailit.

Kebendaan yang Berada di Luar Harta Pailit
a.       Barang-barang yang disebut dalam Pasal 451 No. 2 sampai 5 dan Rglemen Acara Perdata, uang-uang atau gaji-gaji tahunan yang disebutkan dalam Pasal 749 huruf c,
b.      Segala apa yang diperoleh debitur pailit dengan pekerjaannya sendiri, atau sebagai penggajian untuk suatu jabatan atau jasa atau sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, selama kepailitan, demikian itu apabila dan sekedar ditentukan oelh Hakim Pengawas,
c.       Segala uang yang diberikan kepada debitur pailit untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut UU,
d.      Suatu jumlah yang ditentukan oleh Hakim Pengawas dari pendapatan hak nikmat-hasil sebagaimana dimaksudlkan dalam Pasal 311 KUHPerdata,
e.       Tunjangan yang oleh debitur pailit, berdasarkan Pasal 318 KUHPerdata.

Hak dan Kedudukan Istri atas Kepailitan Suami
            Pasal 60 mengatur mengenai masalah hak yang dimiliki oleh seorang istri atas kepailitan suaminya. Pasal 61, istri tidak diperkenankan untuk memajukan tuntutan terhadap harta pailit, guna menuntut keuntungan-keuntungan yang diperjanjikan dalam perjanjian kawin.
            Kepailitan seorang suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan-harta diperlakukan sebagai kepailitan persatuan tersebut. Kepailitan tersebut meliputi segala benda yang jatuh dalam persatuan, sedangkan kepailitan adalah untuk kepentingan semua orang berpiutang yang berhak meminta pembayaran dari benda-benda persatuan.

AKIBAT HUKUM PERNYATAAN PAILIT
            Kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit kehilangan segala “hak perdata” untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimsukkan ke dalam harta pailit.
            Pada prinsipnya, setiap dan seluruh perikatan antara debitur yang dinyatakan pailit dengan pihak ketiga yang dilakukan sesudah pernyataan pailit, tidak akan dan tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaan itu.

a.      Akibat Kepailitan terhadap Perikatan-perikatan yang Telah Dibuat oleh Debitur Sebelum Pernyataan Pailit Diucapkan
Pasal 1234 KUHPerdata membagi perikatan ke dalam:
1.      Perikatan yang melahirkan kewajiban untuk memberikan sesuatu,
2.      Perikatan yang melahirkan kewajiban untuk berbuat sesuatu,
3.      Perikatan yang melahirkan kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu.

Ilmu Hukum menggolongkan perikatan ke dalam perikatan sepihak dan perikatan timbal balik. Dikatakan perikatan sepihak, jika perikatan tersebut hanya melahirkan kewajiban atau prestasi pada salah satu pihak dalam perikatan, tanpa melahirkan kewajiban atau kontra prestasi dari pihak lainnya. Sedangkan perikatan timbal balik jika perjanjian tersebut menerbitkan kewajiban bagi para pihak dalam perjanjian untuk melaksanakan suatu prestasi satu terhadap yang lainnya secara bertimbal balik.
Berdasarkan pada objek dari prestasi yang wajib dipenuhi, dibedakan ke dalam:
1.      Prestasi yang hanya dapat dilaksanakan oleh debitur sendiri, dan
2.      Prestasi yang dapat dilaksanakan oleh pihak manapun juga dalam kapasitasnya sebagai wakil atau kuasa dari debitur.

Pembatalan dan Batal Demi Hukum
            Perikatan-perikatan yang sedang berlangsung, dimana terdapat satu atau lebih kewajiban yang belum dilaksanakan oleh debitur pailit, sedang putusan pernyataan pailit telah diucapkan, maka demi hukum perikataan tersebut menjadi batal, kecuali jika menurut pertimbangan kurator masih dapat dipenuhi dari harta pailit.
            UU Kepailitan juga memberikan hak kepada pihak kreditur dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan untuk memintakan permohonan pembatalan atas perbuatan-perbuatan hukum debitur pailit, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, yang bersifat merugikan, baik harta pailit secara keseluruhan maupun terhadap kreditur konkuren tertentu.
           
Pembatalan Perjanjian
            UU Kepailitan memberikan hak “secara adil”, baik kepada kurator maupun kreditur untuk nenbatalkan perjanjian dan/atau perbuatan hukum debitur pailit yang dilakukan sebelum pernyataan pailit diputuskan namun belum sepenuhnya diselesaikan pada saat pernyataan pailit dikeluarkan. Bahkan kurator maupun tiap-tiap kreditur yang berkepntingan, berhak untuk meminta pembatalan atas suatu perbuatan hukum yang telah selesai dilakukan sebelum pernyataan pailit diucapkan. Hanya perbuatan hukum yang tidak wajib dilakukan yang dapat dibatalkan.

Actio Paulina
            Actio Paulina merupakan terobosan terhadap sifat dasar perjanjian yang hanya berlaku dan mengikat di antara pihak-pihak yang membuatnya terdapat dalam Pasal 1340 (1) KUHPerdata, yaitu memberikan hak kepada kreditur untuk mengajukan pembatalan atas setiap tindakan hukum yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun yang merugikan kreditur.
            Secara implisit KUHPerdata mengakui adanya dua macam tindakan hukum yang tidak diwajibkan tersebut, yaitu tindakan hukum yang dilakukakan atau lahir sebagai akibat dari suatu perjanjian yang bertimbal balik dan tindakan hukum yang bersifat sepihak.
            Dalam Pasal 46 mengatur mengenai pembayaran utang yang telah dilakukan oleh debitur pailit kepada kreditur, menentukan bahwa:
1.      Dapat dibuktikan bahwa pada saat pembayaran dilakukan kreditur tersebut mengetahui bahwa pernyataan pailit atas debitur sudah diajukan ke pengadilan,
2.      Apabila pembayaran tersebut adalah akibat dari suatu perundingan antara debitur pailit dan kreditur, yang dimaksudkan untuk, dengan memberikan pembayaran itu, memberikan keuntungan kepada kreditur ini yang melebihi kreditur-kreditur lainnya.

Akibat Kepailitan terhadap Perbuatan Hukum Sepihak yang Tidak Diwajibkan
·         Hibah
Hibah yang dikatakan debitur dapat dimintakan pemabatalannya apabila kurator dapat membuktika bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan, debitur mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi debitur.
·         Pembayaran yang tidak diwajibkan
Pemabayaran suatu utang yang dapat ditagih oleh debitur hanya dapat dimintakan pembatalannya, apabila dibuktikan bahwa si penerima pembayaran mengetahui bahwa pernyataan pailitnya si berutang sudah dimintakan atau pelaporan untuk itu telah dimasukkan.

Akibat Hukum Kepailitan terhadap Perjanjian Timbal Balik yang Dibuat oleh Debitur Pailit
·         Perjanijan dagang dengan penetapan waktu
Salah satu bentuk perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang dibuat dengan penetapan waktu, dimana salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian diwajibkan untuk melaksanakan satu atau lebih prestai dalam suatu jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan.
·         Perjanjian dengan kewajiban untuk menyerahkan barang
Suatu perjanjian dagang dengan prestasi untuk menyerahkan barang dagangan yang biasa diperdagangkan, dimana penyerahan barang-barang tersebut akan dilaksanakan pada suatu waktu tertentu, maka dengan pernyataan pailit ini persetujuan yang bersangkutan batal demi hukum, dan pihak lawan dapat mengajukan diri sebagai kreditur konkuren.
·         Perjanjian sewa menyewa
Perjanjian sewa menyewa dengan uang muka jika uang muka sewa telah dibayar, maka perjanjian sewa tersebut tidak dapat dihentikan, kecuali menjelang hari berakhirnya pembayaran di muka jangka waktu tersebut. Sedabgkan sewa menyewa pada umumnya, baik kurator maupun pihak yang menyewakan barang berhak untuk menghentikan sewa tersebut, dengan memerhatikan ketentuan yang berlaku mengenai penghentian dipercepat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
·         Perjanjian Kerja
Pernyataan pailit memberikan hak kepada karyawan yang bekerja pada debitur pailit dan/atau kurator untuk meminta pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan mengindahkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Warisan yang terbuka
UU memberikan ketentuan khusus atas segala warisan yang jatuh kepada debitur pailit selama kepailitan berlangsung.

Pengembalian Harta benda yang Telah Diserahkan sebagai Akibat Pembatalan Perbuatan yang Telah Dilakukan oleh Debitur Pailit Sebelum Pernyataan Pailit Diucapkan
            Pembatalan dari perbuatan hukum debitur pailit yang dilakukan olehnya sebelum pernyataan pailit dikeluarkan, pembatalan tersebut akan mengembalikan posisi debitur pailit (harta pailit) dan/atau lawan pihak dalam perbuatan hukum tersebut ke dalam kedudukan mereka semula, sebelum perbuatan hukum tersebut dilaksanakan, seolah-olah perbuatan hukum tersebut tidak pernah dilakukan sama sekali.

Pengembalian Harta Kekayaan Debitur Pailit
Pasal 50 (1) UU Kepailitan secara tegas menyatakan bahwa segala sesuatu yang telah diberikan oleh debitur pailit dari harta kekayaannya sebelum pernyataan pailit diumumkan dengan dibatalkannya perbuatan hukum tersebut, harus dikembalikan oleh pihak yang menerima kebendaan tersebut, yaitu mereka yang terhadapnya ditujukan tuntutan pembatalan.

Pengembalian Kebendaan dari Harta Pailit
Pembatalan dapat dimintakan tidak hanya untuk perbuatan hukum yang hanya bersifat sepihak saja melainkan juga yang bertimbal balik. Ini berarti setiap pembatalan atasbperbuatan hukum yang bertimbal balik tersebut akan mengakibatkan juga pengembalian kebendaan dari harta pailit.

Hak Retensi
Pasal 59 menyatakan bahwa hak retensi atau hak yang diberikan kepada kreditur untuk menahan kebendaan milik debitur hingga dibayarnya utang tersebut oleh debitur tidak hapus dengan diucapkannya pernyataan pailit.

Akibat Hukum Perdamaian Terhadap Kepailitan
Dengan disahkannya suatu perdamaian yang berarti berakhirnya demi hukum suatu kepailitan akan mengakibatkan gugurnya tuntutan-tuntutan hukum yang bertujuan untuk meminta pembatalan dan pengembalian atas segala kebendaan yang telah diberikan oleh debitur pailit sebelum pernyataan pailit diumumkan. Dengan ketentuan bahwa jika perdamaian itu berisi suatu pelepasan harta pailit, maka hak untuk melakukan tuntutan pembatalan dan pengembalian tersebut tetap ada.

Kepailitan dan Gugatan yang Sedang Berlangsung di Pengadilan
Kurator akan mewakili debitur pailit dalam segala hal yang berhubungan dengan pemberesan dan pengurusan harta pailit, termasuk di dalamnya mewakili debitur pailit dalam setiap gugatan yang diajukan baik oleh maupun terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama debitur pailit. Bila tuntutan-tuntutan hukum tersebut diajukan atau dilanjutkan oleh atau terhadap debitur pailit dan bukan oleh kurator, maka jika tuntutan-tuntutan tersebut mengakibatkan penghukuman kepada debitur pailit, penghukuman itu tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap harta kekayaan yang telah dinyatakan pailit. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 24 (2), Pasal 26 serta Pasal 27 UU Kepailitan.
Kepailitan dan Pelaksanaan Putusan Hakim
Dalam Pasal 32 (1) UU Kepailitan menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya pernyataan pailit maka semua putusan hakim yang telah dijatuhkan sebelum pernyataan pailit dikeluarkan, sepanjang yang menyangkut bagian dari harta pailit harus segera dihentikan pelaksanaannya, dan terhitung sejak saat itu pula setiap putusan yang berakibat dikenakannya hukuman paksaan badan kepada debitur pailit harus dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa segala putusan mengenai penyitaan, baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan, dibatalkan demi hukum, dan jika dianggap perlu maka Hakim Pengawas berhak menegaskan hal tersebut dengan memerintahkan pencoretan penyitaan tersebut dan debitur yang sedang dipenjara harus dilepaskan seketika setelah keputusan pailit memperoleh kekuatan mutlak.

Surat-surat Perintah Kepada Pembawa dan Atas Tunjuk
Khusus untuk pemegang surat perintah pembayaran atas bawa dan atas tunjuk yang telah menerima pemabayaran, dibebaskan dari kewajiban untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada harta pailit. Kewajiban untuk pengembalian tersebut dibebankan kepada pihak yang telah menerbitkan surat perintah pembayaran tersebut, jika dapat dibuktikan bahwa pada saat surat perintah pembayaran tersebut dikeluarkan dengan iktikad tidak baik.

Pemabayaran kepada Debitur Pailit
     Pasal 51 (1) UU Kepailitan menyatakan bahwa debitur, atas harta pailit, yang setelah pernyataan pailit diucapkannya tetapi sebelum pernyataan tersebut diumumkan, telah melakukan pembayaran kepada debitur pailit untuk memenuhi perikatan-perikatan yang terbit sebelum pernyataan pailit di ucapakan, dibebasakan dari kewajiban terhadap harta pailit, kecuali dapat dibuktikan bahwa ia mengetahui akan adanya pernyataan pailit itu.
     Sedang jika pembayaran dilakukan setelah pernyataan pailit diumumkan, maka debitur tersebut tidak dibebaskan dari kewajibannya terhadap harta pailit, selama ia tidak dapat membuktikan bahwa pengumuman mengenai pernyataan pailit yang dilaksanakan menurut ketentuan atau perundang-perundangan tidak mungkin dapat diketahui olehnya di tempat tinggalnya.


b.      Perjumpaan Utang
Perjumpaan utang merupakan salah satu alasan hapusnya perikatan. Dalam Pasal 1425 KUHPerdata jo Pasal 1426 dikatakan bahwa jika antara dua orang saling berutang maka terjadilah perjumpaan utang di antara mereka, yang menghapuskan utang-utang yang ada di antara mereka, pada saat itu secara timbal balik untuk suatu jumlah yang sama. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan terjadinya perjumpaan utang antara seorang penanggung atas utang pihak yang ditanggungnya dengan kreditur utang tersebut.
Perjumpaan utang merupakan sesuatu peristiwa yang terjadi demi hukum, bahkan dapat terjadi tanpa persetujuan dari suatu atau ke dua belah pihak dalam perjumpaan. Bahkan adanya penundaan pembayaran yang telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap pun tidak dapat menghalangi terjadinya perjumpaan utang.

Tata Cara Perhitungan Piutang yang Diperjumpakan
            Seperti yang ditetapkan dalam Pasal 126 dan Pasal 127, sebagai berikut:
1.      Tiap piutang yang lahir dari perjanjian dengan syarat batal, maka pencocokannya diperhitungkan sejumlah harta pada saat pernyataan pailit itu diucapkan,
2.      Bila kurator dan para kreditur tidak memperoleh kesepakatan dalam cara pencocokannya, maka piutang tersebut dapat diakui dengan bersyarat untuk jumlah keseluruhannya,
3.      Bagi piutang yang saat penagihannya masih belum dapat ditentukan atau yang memberikan hak untuk dilangsur secara berkala, dalam pencocokannya dihitung jumlah harganya pada hari pernyataan pailit itu diputuskan,
4.      Piutang-piutang yang saat penagihannya jatuh tempo dalam waktu satu tahun terhitung sejak kepailitan, dalam pencocokannya dihitung seakan-akan piutang tersebut dapat ditaguh pada saat itu pula.
5.      Dalam melaksanakannya perhitungan tersebut di atas harus dengan saksama dengan memerhatikannya saat dan cara pengangsuran piutang, pemanfaatan keuntungan-keuntungan yang ada, termasuk bunga yang dihasilkan dari piutang tersebut.

Perjumpaan Utang dalam Rangka Pembubaran Persatuan Harta karena Kepailitan
            Khusus jika terjadi pembubaran persatuan harta, setiap orang yang dengan debitur pailit terikat dalam persatuan harta tersebut berhak untuk menjumpakan bagian keuntungan, pada waktu pembagian harta diadakan seharusnya menjadi bagian milik debitur pailit dengan utang-utang harta persatuan yang merupakan kewajiban dari debitur pailit.


c.       Eksekusi Terhadap Harta Pailit
Hak atas Jaminan yang Bersifat Preferens
            Hak-hak tersebut adalah:
1.      Hak gadai atas kebendaan yang bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud,
2.      Hipotek atas kebendaan tidak bergerak bukan tanah, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
Dengan adanya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka hak preferens tersebut secara formal bertambah dua dengan Hak Tanggungan, yang merupakan hak jaminan preferens atas tanah dan kebendaan yang melekat diatasnya yang merupakan pengganti ketentuan mengenai hipotek dan credit verband yang telah dihapuskan.

Eksekusi atas Jaminan Preferens
            Tiap-tiap  kreditur yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Ini berarti UU Kepailitan secara tegas mengatakan bahwa pernyataan kepailitan tidak mengahalangi pelaksaanan hak preferens yang diberikan oleh undang-undang.

Penangguhan Pelaksanan Eksekusi
            Penjelasan Pasal 56A (1) menyebutkan bahwa penangguhan dilakukan dengan tujuan antara alain untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamiaan, atau untuk memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit atau untuk memungkinkan kurator melaksanakan tugasnya secara optimal.
            Selama berlangsungnya jangka waktu penangguhan, segala tuntutan hukum untuk memperoleh pelunasan atas suatu piutang tidak dapat diajukan dalam sidang badan peradilan, dan baik kreditur maupun pihak ketiga yang dimaksud dilarang mengeksekusi atas memohonkan sita atas barang yang menjadi agunan.

Hak Kreditur untuk “Melawan” Penangguhan Eksekusi
            Terhadap penangguhan yang ditetapkan oleh kurator, kreditur diberikan izin untuk secara berturut-turut:
1.      Mengajukan permohonan kepada kurator untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat-syarat penangguhan tersebut,
2.      Jika kurator menolak permohonan tersebut, pihak kreditur dapat mengajukan permohonan penangguhan atau perubahan terhadap syarat-syarat penangguhan tersebut kepada Hakim Pengawas,
3.      Terhadap putusan Hakim Pengawas, kreditur yang mengajukan permohonan tersebut, atau kurator dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan.

Jangka Waktu “Perlawanan” Penangguhan Eksekusi
            Sebagai suatu proses peradilan yang singkat dan cepat, dan guna menciptakan kepastian hukum, UU Kepailitan kembali memberikan “constraint” waktu yang tegas mengenai pengajuan “perlawanan” atas penangguhan yang diberikan oleh kurator.

Pertimbangan-pertimbangan
            Hakim Pengawas harus mempertimbangkan hal-hal:
a.       Lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung,
b.      Perlindungan terhadap kepentingan para kreditur,
c.       Kemungkinan terjadinya perdamaian,
d.      Dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen usaha debitur serta pemberesan harta pailit.

Putusannya dapat berupa
1.      Diangkatnya penangguhan untuk satu atau lebih kreditur, dan/atau
2.      Penetapan persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan, dan atau
3.      Pelaksanaan eksekusi atas satu atau beberapa agunan oleh kreditur,
4.      Jika Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut, maka Hakim Pengawas wajib memerintahkan agar kurator memebrikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan kreditur pemohon.

Berakhirnya Penangguhan Secara Hukum
            Pasal 56 (4) menyatakan bahwa penangguhan secara hukum berakhir karena:
1.      Berakhirnya kepailitan secara lebih awal, karena terjadinya perdamaian,
2.      Dimulainya keadaan insolvensi (tidak mampu membayar) oleh debitur pailit.

Pelaksanaan Eksekusi oleh Kreditur Preferens
            Pasal 57 (1) menyatakan bahwa eksekusi hak preferens oleh kreditur terhadap jaminan yang ada, wajib dilaksanakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya dua bulan terhitung sejak keadaan insolvensi berlangsung. Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kurator harus menuntut diserahkannya kebendaan yang dijaminkan untuk dijual, tanpa mengurangi hak pemegang hak tersebut untuk memperoleh hasil penjualan agunan tersebut.
            Kecuali untuk pemegang hak angunan atas panenan, kreditur yang melaksanakan eksekusi kebendaan jaminan wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh hasil penjualan jaminan tersebut kepada kurator, dan menyerahkan kepada kurator sisa hasil penjualan setelah dikurangi dengan jumlah utang yang harus dibayar, bunga dan biaya-biaya.

15 Apr 2011

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

I.          Beberapa Pengertian
Dalam pasal 1 butir (1) UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran abarang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Pasal 1 butir (2), praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan nisa merugikan kepentingan umum.
Pasal 1 butir (3), pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa.
Pasal 1 butir (6), persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

II.       Asas dan Tujuan
Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memuat asas demokrasi ekonomi dengan memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan.
Sedangkan tujuannya adalah:
a.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar,
c.       Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang timbulkan oleh pelaku usaha,
d.      Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

III.               Ruang Lingkup UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1)      Perjanjian yang Dilarang
Ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 UU tersebut telah menetapkan jenis-jenis perjanjian yang dapat menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sehingga antara pelaku usaha yang satu dengan lainnya dilarang untuk membuatnya.

2)      Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat juga dilarang UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3)      Posisi Dominan
Dalam ketentuan Pasal 25 (2) UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga dilarang ditentukan bahwa pelaku usaha memiliki potensi dominan apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan/atau jasa tertentu.
b.      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan/jasa tertentu.

4)      Komisi Pengawas Persaingan Usaha
1.      Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha
a.       Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
b.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24.
c.       Melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
d.      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur Pasal 36.
e.       Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
f.       Menyusunan pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
g.       Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR.

2.      Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
a.       Menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
b.      Melakukan penelitian tentang adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
c.       Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditentukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya.
d.      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
e.       Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU ini.
f.       Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
g.       Meminta bantuan penyelidik untuk menghadirkan pelaku utama, saksi, saksi ahli atau setiap orang yang bersedia memenuhi panggilan komisi.
h.      Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
i.        Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
j.        Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
k.      Memberitahukan peraturan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
l.        Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

IV.          Penegakan Hukum
Penegakan hukum dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum, termasuk kewenangannya di bidang penyelidikan alat bukti, penyidikan, dan pemeriksaan perkara.
Sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yang mealnggar ketentuan UU tersebut berupa:
a.       Tindakan administratif,
b.      Pidana pokok, dan
c.       Pidana Tambahan.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

          Dalam kegiatan bisnis terdapat hubungan yang saling membutuhkan antara pelaku usaha dan konsumen. Konsumen biasanya berada dalam posisi yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku usaha yang secara sosial dan ekonomi mempunyai posisi kuat.

1.      Beberapa Pengertian
Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (Pasal 1 UUPK)
Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah asetiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang usaha ekonomi.

2.      Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam ketentuan Pasal 2 UUPK ditentukan bahwa perlindungan konsumen berasaskan:
a.       Asas manfaat,
b.      Asas keadilan,
c.       Asas keseimbangan,
d.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen,
e.       Asas kepastian hukum.

Sedangkan tujuan dari perlindungan konsumen tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3.      Hak dan Kewajiban Konsumen
Dalam UUPK di atur hak dan kewajiban konsumen, yaitu:
1)      Hak konsumen adalah:
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/tau jasa.
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.       Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lain.

2)      Kewajiban konsumen adalah:
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1)      Hak pelaku usaha:
a.       Hak menerima pemabayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak untuk rehabilitasui nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2)      Kewajiban pelaku usaha:
a.       Beritikad baik dalam kegiatan usahanya.
b.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan, penggunanan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksikan dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.       Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g.       Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.      Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
2.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak dan/atau seolah-olah,
3.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak dan/atau menyesatkan,
4.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan penjualan melalui cara obral atau lelang yang mengelabui atau menyesatkan konsumen,
5.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan dengan jumlah tertentu,
6.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan dengan janji,
7.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan dengan cara paksa,
8.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan barang secara pesanan,
9.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan usaha periklanan,
Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan klausul baku.

7 Apr 2011

PRANATA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

                     UU RI NO. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak hanya mengatur mengenai arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, melainkan juga alternatif penyelesaian sengketa lainnya yaitu dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
                Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian sengketa di luar pengadilan, atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. UU ni juga mengatur suatu proses pelaksanaan perjanjian dalam bentuk pemberian pendapat oleh ahli-ahli atas penafsiran terhadap satu atau lebih ketentuan yang belum atau tidak jelas, yang bertujuan untuk mencegah timbulnya sengketa di antara para pihak dalam perjanjian.

1.       Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan “klien” dengan pihak lain yang merupakan pihak “konsultan”, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut. Peran dari konsultan dalam menyelesaikan sengketa yang ada tidaklah dominan sama sekali, konsultan hanyalah memberikan pendapat (hukum), sebagaimana diminta oleh kliennya yang untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak.

2.       Negoisasi dan Perdamaian
Menurut pasal 1851 sampai dengan 1864 KUHPerdata perdamaian adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
Negoisasi menurut rumusan pasal 6 (2) UU No. 30 Tahun 1999 tersebut:
1.       Diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan
2.       Penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk “pertemuan langsung” oleh dan antara para pihak yang bersangkutan.
Negoisasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan, maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

3.       Mediasi
Mediasi merupakan suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh para pihak. Dalam pasal 6 (3) dikatakan bahwa “atas kesepakatan tertulis para pihak” sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan “seseorang atau lebih penasehat ahli” maupun melalui “seorang mediator”.
Mediasi melibatkan keberadaan pihak ketiga (baik perorangan maupun dalam bentuk suatu lembaga independen) yang bersifat netral dan tidak memihak, yang akan berfungsi sebagai “mediator”.
UU No. 30 Tahun 1999 membedakan mediator ke dalam:
1.       Mediator yang ditunjuk secara bersama oleh para pihak (pasal 6 ayat (3)); dan
2.       Mediator yang ditunjuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh para pihak (pasal 6 ayat (4)).

4.       Konsiliasi dan Perdamaian
Pada prinsipnya konsiliasi tidak berbeda jauh dengan perdamaian, sebagaimana di atur dalam pasal 1851 sampai dengan pasal 1846 yang berarti segala sesuatu yang dimaksudkan untuk diselesaikan melalui konsiliasi secara tidak langsung juga tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Dan ini berarti hasil kesepakatan para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa konsiliasi ini pun harus dibuat secara tertulis dan ditanda tangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa.
Konsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan.

5.       Pendapat Hukum Oleh Lembaga Arbitrase
Pasal 52 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
Menurut pasal 52, pendapat hukum yang diberikan oleh lembaga arbitrase tersebut dikatakan bersifat mengikat oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok. Setiap pelanggaran terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian.