15 Apr 2011

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

I.          Beberapa Pengertian
Dalam pasal 1 butir (1) UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran abarang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Pasal 1 butir (2), praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan nisa merugikan kepentingan umum.
Pasal 1 butir (3), pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa.
Pasal 1 butir (6), persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

II.       Asas dan Tujuan
Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memuat asas demokrasi ekonomi dengan memerhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan.
Sedangkan tujuannya adalah:
a.       Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha kecil, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha besar,
c.       Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang timbulkan oleh pelaku usaha,
d.      Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

III.               Ruang Lingkup UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1)      Perjanjian yang Dilarang
Ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 UU tersebut telah menetapkan jenis-jenis perjanjian yang dapat menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sehingga antara pelaku usaha yang satu dengan lainnya dilarang untuk membuatnya.

2)      Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat juga dilarang UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3)      Posisi Dominan
Dalam ketentuan Pasal 25 (2) UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga dilarang ditentukan bahwa pelaku usaha memiliki potensi dominan apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan/atau jasa tertentu.
b.      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang dan/jasa tertentu.

4)      Komisi Pengawas Persaingan Usaha
1.      Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha
a.       Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
b.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24.
c.       Melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
d.      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur Pasal 36.
e.       Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
f.       Menyusunan pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
g.       Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada presiden dan DPR.

2.      Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
a.       Menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
b.      Melakukan penelitian tentang adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
c.       Melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditentukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya.
d.      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
e.       Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU ini.
f.       Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
g.       Meminta bantuan penyelidik untuk menghadirkan pelaku utama, saksi, saksi ahli atau setiap orang yang bersedia memenuhi panggilan komisi.
h.      Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
i.        Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
j.        Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
k.      Memberitahukan peraturan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
l.        Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

IV.          Penegakan Hukum
Penegakan hukum dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum, termasuk kewenangannya di bidang penyelidikan alat bukti, penyidikan, dan pemeriksaan perkara.
Sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha yang mealnggar ketentuan UU tersebut berupa:
a.       Tindakan administratif,
b.      Pidana pokok, dan
c.       Pidana Tambahan.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

          Dalam kegiatan bisnis terdapat hubungan yang saling membutuhkan antara pelaku usaha dan konsumen. Konsumen biasanya berada dalam posisi yang lemah dan karenanya dapat menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku usaha yang secara sosial dan ekonomi mempunyai posisi kuat.

1.      Beberapa Pengertian
Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (Pasal 1 UUPK)
Yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah asetiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum RI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang usaha ekonomi.

2.      Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam ketentuan Pasal 2 UUPK ditentukan bahwa perlindungan konsumen berasaskan:
a.       Asas manfaat,
b.      Asas keadilan,
c.       Asas keseimbangan,
d.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen,
e.       Asas kepastian hukum.

Sedangkan tujuan dari perlindungan konsumen tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3.      Hak dan Kewajiban Konsumen
Dalam UUPK di atur hak dan kewajiban konsumen, yaitu:
1)      Hak konsumen adalah:
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/tau jasa.
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.       Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lain.

2)      Kewajiban konsumen adalah:
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4.      Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1)      Hak pelaku usaha:
a.       Hak menerima pemabayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak untuk rehabilitasui nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e.       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2)      Kewajiban pelaku usaha:
a.       Beritikad baik dalam kegiatan usahanya.
b.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan, penggunanan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksikan dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.       Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g.       Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5.      Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
2.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak dan/atau seolah-olah,
3.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak dan/atau menyesatkan,
4.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan penjualan melalui cara obral atau lelang yang mengelabui atau menyesatkan konsumen,
5.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan dengan jumlah tertentu,
6.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan dengan janji,
7.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan dengan cara paksa,
8.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan menawarkan barang secara pesanan,
9.      Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan usaha periklanan,
Larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan klausul baku.

7 Apr 2011

PRANATA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

                     UU RI NO. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak hanya mengatur mengenai arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, melainkan juga alternatif penyelesaian sengketa lainnya yaitu dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
                Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian sengketa di luar pengadilan, atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. UU ni juga mengatur suatu proses pelaksanaan perjanjian dalam bentuk pemberian pendapat oleh ahli-ahli atas penafsiran terhadap satu atau lebih ketentuan yang belum atau tidak jelas, yang bertujuan untuk mencegah timbulnya sengketa di antara para pihak dalam perjanjian.

1.       Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan “klien” dengan pihak lain yang merupakan pihak “konsultan”, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut. Peran dari konsultan dalam menyelesaikan sengketa yang ada tidaklah dominan sama sekali, konsultan hanyalah memberikan pendapat (hukum), sebagaimana diminta oleh kliennya yang untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak.

2.       Negoisasi dan Perdamaian
Menurut pasal 1851 sampai dengan 1864 KUHPerdata perdamaian adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
Negoisasi menurut rumusan pasal 6 (2) UU No. 30 Tahun 1999 tersebut:
1.       Diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan
2.       Penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk “pertemuan langsung” oleh dan antara para pihak yang bersangkutan.
Negoisasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan, maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

3.       Mediasi
Mediasi merupakan suatu proses kegiatan sebagai kelanjutan dari gagalnya negosiasi yang dilakukan oleh para pihak. Dalam pasal 6 (3) dikatakan bahwa “atas kesepakatan tertulis para pihak” sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan “seseorang atau lebih penasehat ahli” maupun melalui “seorang mediator”.
Mediasi melibatkan keberadaan pihak ketiga (baik perorangan maupun dalam bentuk suatu lembaga independen) yang bersifat netral dan tidak memihak, yang akan berfungsi sebagai “mediator”.
UU No. 30 Tahun 1999 membedakan mediator ke dalam:
1.       Mediator yang ditunjuk secara bersama oleh para pihak (pasal 6 ayat (3)); dan
2.       Mediator yang ditunjuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh para pihak (pasal 6 ayat (4)).

4.       Konsiliasi dan Perdamaian
Pada prinsipnya konsiliasi tidak berbeda jauh dengan perdamaian, sebagaimana di atur dalam pasal 1851 sampai dengan pasal 1846 yang berarti segala sesuatu yang dimaksudkan untuk diselesaikan melalui konsiliasi secara tidak langsung juga tunduk pada ketentuan KUHPerdata. Dan ini berarti hasil kesepakatan para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa konsiliasi ini pun harus dibuat secara tertulis dan ditanda tangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa.
Konsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan.

5.       Pendapat Hukum Oleh Lembaga Arbitrase
Pasal 52 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
Menurut pasal 52, pendapat hukum yang diberikan oleh lembaga arbitrase tersebut dikatakan bersifat mengikat oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok. Setiap pelanggaran terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian.

27 Mar 2011

KOPERASI

1.      Pengertian Koperasi
Secara etimologi, koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu cooperatives;
Merupakan gabungan dua kata co dan operation. Dalam bahasa Belanda disebut cooperatie, yang artinya adalah kerja bersama. Dalam bahasa Indonesia dilafalkan menjadi koperasi.
            UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan definisi koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Mohammad Hatta dalam bukunya The Cooperative Movement in Indonesia, mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
            Selanjutnya dikemukakan pula Mohammad Hatta bahwa gerakan koperasi adalah melambangkan harapan bagi kaum yang lemah ekonominya berdasarkan self-help dan tolong-menolong di antara anggota-anggotanya yang melahirkan di antara mereka rasa percaya pada diri sendiri dan persaudaraan. Koperasi menyatakan semangat baru utk menolong diri sendiri yang di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan kebersamaan. Inilah yang dimaksudkan dengan auto activitet golongan. Auto activitet golongan tersebut berdasarkan solidaritet, individualitet, auto activitet dan self-help, dan jujur.
            Dari berbagai definisi dan pengertian koperasi, pada umumnya terdapatberagam unsur yang terkandung, tetapi pada pokoknya sama, yaitu:
1.      Merupakan perkumpulan orang, bukan semata perkumpulan modal;
2.      Adanya kesamaan baik dalam tujuan, kepentingan maupun dalam kegiatan ekonomi, yang menyebabkan lahirnya beragam ben tuk dan jenis koperasi;
3.      Merupakan usaha yang bersifat sosial, tetapi tetap bermotif ekonomi;
4.      Bukan bertujuan keuntungan badan koperasi itu sendiri, tetapi untuk kepentingan kesejahteraan anggota;
5.      Diurus bersama, dengan semangat kebersamaan dan gotong-royong;
6.      Netral;
7.      Demokratis;
8.      Menghindari persaingan antaranggota;
9.      Merupakan suatu sistem (terintegrasi dan terorganisasi);
10.  Sukarela;
11.  Mandiri dengan kepercayaan diri;
12.  Keuntungan dan manfaat sama, proporsional dengan jasa yang diberikan;
13.  Pendidikan;
14.  Moral;
15.  Pengaturan beragam untuk setiap negara, tetapi dengan satu prinsip yang tetap sama, yaitu prinsip-prinsip koperasi.

2.      Hakikat Koperasi
Hakikat koperasi dari ungkapan Charles Gide, yang berbunyi bahwa koperasi “kalau mau berkembang dan tetap setia pada dirinya sendiri dan tidak menyimpang menjadi bentuk lain, maka nilai-nilai moral yang mendasarinya harus merupakan realitarealita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang-orang koperasi.”
Dengan perkataan lain hakikat koperasi bukan ditentukan oleh nama yang disandangnya atau hak badan hukum yang diperolehnya dari pemerintah, akan tetapi apakah asas dan prinsip-prinsipnya sudah merupakan realita-realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku koperasi dan anggotanya.

2.1. Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama –dari para pendiri dan anggotanya- di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas; asas ekonomi adalah memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam berusaha sedang asas hukum adalah memenuhi semua prinsip-prinsip hukum dalam usaha yang berbadan hukum. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota; di sini letak kekhususan koperasi di mana kesejahteraan ekonomi para anggota yang menjadi tujuan utama.
Adapun prinsip dasar koperasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Perkoperasian adalah sebagai beikut, bahwa:
a.       Keanggotaan di dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.       Kemandirian.
Sedangkan untuk mengembangkan usaha koperasi, ditambahkan pula prinsip;
f.       Pendidikan perkoperasiaan; dan
g.      Kerja sama antarkoperasi.
Dengan prinsip-prinsip di atas , koperasi didirikan berdasarkan hasil pemikiran yang timbul dari orang-orang yang secara langsung melihat dan merasakan kondisi kehidupan ekonomi yang mereka alami dan keadaan lingkungan di sekitarnya dengan tujuan untuk mengangkat kemampuan ekonomi mereka secara bersama-sama melalui badan usaha koperasi. Perlu sekali dipahami, bahwa karakteristisik badan usaha koperasi –yang membedakannya dengan badan usaha lain- adalah bahwa anggota koperasi memiliki indentitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik (owner) dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
a.       Sebuah koperasi menjadi milik dari seluruh anggota yang bergabung di dalam koperasi tersebut;
b.      Sebuah koperasi didirikan dan dikembangkan berdasarkan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain;
c.       Sebuah koperasi didirikan dan dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya;
d.      Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare);
e.       Jika koperasi mempunyai kemampuan lebih dalam memberi pelayanan kepada anggotanya, maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.

2.2.   Sifat Koperasi
Koperasi bersifat suatu kerja sama antara orang-orang yang masuk golongan kurang mampu dalam hal kekayaan (kleine luiden) yang ingin meringankan beban hidup atau beban kerja.
     Persamaan dengan bentuk usaha lain adalah sama-sama mengejar suatu keuntungan kebendaan (stoffelijk voordeel). Perbedaannya adalah bahwa biasanya koperasi didirikan oleh orang-orang yang benar-benar memerlukan sekali kerja sama ini untuk mencapai suatu tujuan, sedangkan ornag-orang yang mendirikan bentuk usaha lain sebenarnya masing-masing dapat mencapai tujuan yang dikehendaki dengan mendapat cukup keuntungan, tetapi mereka ingin memperbesar keuntungan itu.
Maka biasanya perkumpulan koperasi terdiri dari agak banyak peserta, sedang bentuk usaha lain sering didirikan hanya oleh dua atau tiga orang saja, yang masing-masing sudah cukup kaya, sedangkan sifat koperasi ialah bahwa para peserta masing-masing tidak kaya.

2.3.  Rencana Usaha, Bentuk, dan Jenis Koperasi
Rencana usaha, niasanya sudah ada sebelum koperasi didirikan. Para calon pendiri biasanya telah membicarakan rencana usaha tersebut dalam pertemuan-pertemuan yang mereka adakan untuk mendirikan sebuah koperasi. Setelah rencana usaha disepakati, maka dipilihlah bentuk dan jenis koperasi yang tepat dan cocok sebagai wadah untuk melakukan usaha tersebut. Rencana usaha akan menentukan bentuk usaha; para calon pendiri koperasi dapat memilih dan menentukan usaha yang mereka kehendaki.
Ada dua bentuk koperasi yang dimaksudkan;
1.      Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang per orang.

2.      Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer.

            Jenis koperasi dapat pula dibedakan berdasarkan kepada adanya kesamaan dalam melakukan kegiatan usaha. Biasanya ini dikaitkan dengan kepentingan ekonomi anggotanya. Berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, maka kooperasi dapat pula dibedakan menjadi antara lain sebagai berikut:
a.       Koperasi produsen;
b.      Koperasi konsumen;
c.       Koperasi industri;
d.      Koperasi simpan pinjam;
e.       Koperasi candak kulak;
f.       Koperasi jasa, dan sebagainya.

Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan, koperasi sekolah, koperasi mahasiswa dan lain-lain adalah bukan merupakan pembagian jenis koperasi seperti yang disebut di atas, melainkan hanya merupakan sebutan terhadap di mana para pendiri dan anggotanya berasal. Kalaupun, selanjutnya koperasi tersebut kemudian menjalankan aktivitas seperti koperasi produsen, koperasi konsumsi atau koperasi simpan pinjam, maka seperti itulah koperasi-koperasi tersebut digolongkan.

3.      Syarat-syarat Pendirian
Syarat utama untuk mendirikan sebuah koperasi, baik yang diatur dalam UU Koperasi Tahun 1992 maupun yang diatur dalam UU Koperasi Tahun 1967 sangat sederhana, yaitu hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Ketentuan mengenai jumlah minimal dari orang-orang yang dapat mendirikan koperasi seperti disebut di atas, sebetulnya tidak perlu sedemikian mutlak; karena dalam praktik ternyata pendiri sebuah koperasi dapat berjumlah lebih banyak lagi walaupun yang menjadi pencetus untuk mendirikan koperasi sering jumlahnya hanya beberapa orang saja yang menjadi pencetus untuk mendirikan koperasi sering jumlahnya hanya beberapa orang saja yang umumnya telah mempunyai pengetahuan dasar atau telah mempunyai pengalaman praktis dalam badan usaha koperasi. Memang melalui ketentuan tentang jumlah keanggotaan minimal itu diharapkan mengandung potensi awal yang nantinya akan terakumulasi menjadi lebih banyak, namun hal ini bukanlah ketentuan prinsip dari berdirinya sebuah koperasi.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai: tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:
a.       Daftar nama pendiri;
b.      Nama dan tempat kedudukan koperasi;
c.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      Ketentuan mengenai keanggotan;
e.       Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      Ketentuan mengenai permodalan;
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
j.        Ketentuan mengenai sanksi.

4.      Modal Dasar Pendirian
Organisasi koperasi bukanlah organisasi yang didirikan untuk wadah menampung modal (bantuan) dari pihak ketiga, orang lain, atau pemerintah; tetapi merupakan sebuah organisasi swadaya yang mandiri yang didirikan sebagai wadah untuk berkumpul, bekerja sama dalam berusaha untuk meningkatkan kemampuan ekonomi para anggotanya. Jadi organisasi koperasi bukan merupakan suatu organisasi yang didirikan dengan tanpa modal.
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail seperti hal nya pengaturan modal dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi seperti yang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas:
a)      Modal sendiri, dan
b)      Modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
a)      Simpanan pokok
b)      Simpanan wajib,
c)      Dana cadangan, dan
d)     Hibah
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari:
a)      Pinjaman dari anggota
b)      Pinjaman dari anggota koperasi lain
c)      Pinjaman dari koperasi lain
d)     Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya,
e)      Pinjaman dengan cara penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
f)       Atau sumber-sumber pinjaman lainnya yang sah.

5.      Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Mengenai jangka waktu berdirinya koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi ini akan berpengaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasi yang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan. Sehingga, jangka waktu berdiri suatu koperasi sebaiknya ditetetapkan sejak awal berdirinya koperasi dan dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar.

6.      Nama Dan Domisili Koperasi
Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi merupakan salah satu dari ketentuan minimal yang harus dicantumkan dalam AD koperasi. UU Perkoperasian harus memberikan aturean yang jelas mengenai nama yang bagaimana yang dapat dipergunakan atau diapakai oleh suatu koperasi. Ketentuan tentang nama sebuah koperasi diserahkan saja sepenuhnya kepada kehendak para pendiri dan anggotanya, asal tidak bertentangan dengan peraturan mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual dan tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
Untuk menghindari penggunaan nama yang sama oleh lebih darai satu koperasi maka, otoritas perkoperasian harus mengaturnya dengan tegas bahwa nama koperasi yang hendak didirikan harus dicek terlebih dahulu di kantor pencatatan badan hukum koperasi.pemberian nama koperasi dapat didasarkan pada jenis usaha koperasi atau berdasarkan aktivitas utama yang dijalankan oleh koperasi tersebut.
Ketentuan mengenai tempat kedudukan atau domisili, ini memang teramat penting bagi pihak ketiga, pengadilan maupun anggota koperasi sendiri harus dapat menegetahui dimana sebuah badan hukum koperasi tersebut dapat dihubungi. Karena itu memang sangat baik jika dalam mendirikan ataupun dalam hal ada perubahan alamat, koperasi harus mengumumkan tentang perpindahan alamatnya di media masa atau setidak-tidaknya di kantor dianas koperasi daerahnya, di pengadilan, di kantor kecamatan, atau di kantor kelurahan wilayahnya.