16 Nov 2011

Fakta Terorisme di Indonesia




1.     Fakta terorisme di Indonesia
Tanggal Kejadian
Penjelasan
Pelaku
Korban
28 Maret 1981
Garuda Indonesia Penerbangan 206, sebuah penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari Palembang ke Medan pada Penerbangan dengan pesawat DC-9Woyla berangkat dari Jakarta pada pukul 8 pagi, transit di Palembang, dan akan terbang ke Medan dengan perkiraan sampai pada pukul 10.55 WIB. Dalam penerbangan, pesawat tersebut dibajak. Mereka bersenjata senapan mesin dan granat, dan mengaku sebagai anggota Komando Jihad.
5 (lima) orang teroris yang menyamar sebagai penumpang
1 kru pesawat tewas; 1 tentara komando tewas; 3 teroris tewas.
21 Januari 1985
Bom Candi Borobudur, peristiwa terorisme ini adalah peristiwa terorisme bermotif “jihad” kedua yang menimpa Indonesia.
Abdulkadir Ali Alhabsyi dan Husein Ali Alhabsy

Abdulkadir divonis oleh Pengadilan Negeri Malang, sedangkan Husein di hukum seumur hidup (*)
7 stupa tercabut (*)
1 Agustus 2000
Bom Kedubes Filipina, bom meledak dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat.
13 Oktober 2003, Abdul Jabbar, Faturrahman al Ghozi dan Edi Sutiono didakwa melakukan pengeboman tersebut (**)
2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.
27 Agustus 2000
Bom Kedubes Malaysia, granat meledak di kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta.
Tanggal 2 Agustus 2001, Iswadi H. Jamil alias Bang Is dan Kopda Ibrahim Hasan tersangka pelempar granat didakwa 10 tahun penjara. (**)
Tidak ada korban jiwa.
13 September 2000
Bom Bursa Efek Jakarta, ledakan mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta.
2 Agustus 2001, Tengku Ismuhadi Jafar dan Nuryadin alias Nadin, Irwan bin Ilyas dan Kopda Ibrahim Hasan disidang. (**)
10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
24 Desember 2000
Bom malam Natal, serangkaian ledakan bom pada malam Natal di beberapa kota di Indonesia, yaitu Batam, Pekanbaru, Jakarta, Sukabumi, Pangandaran, Bandung, Kudus, Mojokerto, dan Mataram.
Imam Samudra, dr Azhari alias Adam, Hambali, Mahmud, Furqon, Syamsudin, Tarmizi, dan  Abdul Zabir (**)
Merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak.
22 Juli 2001
Bom Gereja Santa Anna dan HKBP, di Kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.
Imam Samudra mengaku bertanggung jawab atas pemboman Gereja Santa Anna dan Gereja HKBP di Jakarta pada Juli 2001. Tapi soal bom lainnya, Samudra mengaku tidak tahu. (****)
5 orang tewas.
23 September 2001
Bom Plaza Atrium Senen Jakarta, Bom meledak di kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta.
16 Januari 2002, Taufik Abdullah, warga negara Malaysia dan Setiono alias Abas disidangkan. (**)
6 orang cedera.
12 Oktober 2001
Bom restoran KFC, Makassar, dan ledakan sebuah bom lainnya yang dipasang di kantor MLC Life cabang Makassar tidak meledak.

Bom mengakibatkan kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban jiwa.
6 November 2001
Bom sekolah Australia, bom rakitan meledak di halaman Australian International School (AIS) Pejaten, Jakarta.


1 Januari 2002
Bom Tahun Baru, granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta.

1 orang tewas dan seorang lainnya luka-luka
1 Januari 2002
Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja.

Tidak ada korban jiwa.
12 Oktober 2002
Bom Bali I, tiga ledakan mengguncang Bali saat bersamaan.
Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan peledakan (**)
202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka
12 Oktober 2002
Saat bersamaan di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina.

Tidak ada korban jiwa.
5 Desember 2002
Bom restoran McDonald’s, bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald’s Makassar.

3 orang tewas dan 11 luka-luka.
3 Februari 2003
Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta, bom rakitan meledak di lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta.

Tidak ada korban jiwa.
27 April 2003
Bom Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, bom meledak di area publik di terminal 2F, bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta.
Para pelaku menggunakan bom rakitan berkekuatan rendah yang diletakan dalam pipa besi dan diberi timer. Bom itu dibawa menggunakan tas. Dan Mabes Polri sudah menyebarkan sketsa wajah dua orang yang diduga pelaku pengeboman di Bandara Soekarno-Hatta (********)
2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.
5 Agustus 2003
Bom JW Marriott, bom menghancurkan sebagian Hotel JW Marriott.
Ledakan itu berasal dari bom mobil bunuh diri dengan menggunakan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 7462 ZN yang dikendarai oleh Asmar Latin Sani (*******)
Sebanyak 12 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.
10 Januari 2004
Bom Cafe Palopo.

Menewaskan empat orang.
9 September 2004
Bom Kedubes Australia, ledakan besar terjadi di depan Kedutaan Besar Australia. Ledakan juga mengakibatkan. (Lihat pula: Bom Kedubes Indonesia, Paris 2004)
 Heri Kurniawan alias Heri Golun dengan menggunakan van mini jenis Daihatsu bewarna hijau. Pada 5 November 2004, polisi menangkap empat orang yang dianggap sebagai pelaku dalam peristiwa ini, yaitu Rois, Ahmad Hasan, Apuy, dan Sogir alias Abdul Fatah di Kampung Kaum, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada 13 September 2005, Rois dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari kemudian, tersangka lainnya, Hasan, juga dijatuhi vonis hukuman mati. (*********)
5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka, kerusakan gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI.
12 Desember 2004
Ledakan bom di Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi Tengah.


21 Maret 2005
Dua Bom meledak di Ambon.


28 Mei 2005
Bom Tentena.
Amril Ngiode alias Aat, Ridwan (**********)
22 orang tewas.
8 Juni 2005
Bom Pamulang, Tangerang, bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat.

Tidak ada korban jiwa.
1 Oktober 2005
Bom Bali, bom kembali meledak di Bali. Ledakan terjadi di R.AJA’s Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
Empat tersangka kasus bom Bali II yang disidang di Pengadilan Negeri Denpasar yakni: Anif Solchanudin alias Pendek, Mohamad Cholily alias Yahya, Abdul Azis alias Jafar dan Dwi Widianto alias Wiwid. (**)
22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka.
31 Desember 2005
Bom Pasar Palu, bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah.

Menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
17 Juli 2009
Bom Mega Kuningan, dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta. Ledakan terjadi hampir bersamaan, sekitar pukul 07.50 WIB.
Dani Dwi Permana asal Bogor dan Nana Ikhwan Maulana asal Pandeglang. (******)
Menewaskan 9 orang korban dan melukai lebih dari 50 orang lainnya. (******)
Januari 2010
Penembakan warga sipil di Aceh


September 2010
Perampokan bank CIMB Niaga
Wak Gen alias Nn alias Mar, Sur alias Um alias Si, Kh Gh alias Abu Yas, Sob alias Abu Az, Da alias Ar (meninggal dunia akibat tertembak), Den (meninggal dunia akibat tertembak), Iw alias Rid (meninggal dunia akibat tertembak), Ab alias Beb alias Rez alias Moz alias Abu Jih, Sup alias An Suj, Yon, Ag Sun alias Gap, Bag alias Den, Nib alias Am alias Arab, Ag alias Mar alias Ahm alias Ab Has, Baw, Her, Fer Riz Ad alias Blk, Dic Ilv. (***********)

15 April 2011
Bom Cirebon, ledakan bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon saat shalat Jumat.
Bom bunuh diri yang menyebabkan sang pelaku tewas.
Menewaskan pelaku dan melukai 25 orang lainnya
22 April 2011
Bom Gading Serpong, rencana bom yang menargetkan Gereja Christ Cathedral Serpong, Tangerang Selatan, Banten dan diletakkan di jalur pipa gas, namun berhasil digagalkan pihak Kepolisian RI.


15 Maret 2011
Teror Bom Buku, yang ditunjukkan kepada tokoh dari berbagai latar belakang dengan mengirimkan paket berisi bom. (*****)

Paket bom ini meledak dan melukai seorang perwira polisi, dua anggota polisi, dan seorang karyawan. (*****)
25 September 2011
Bom Solo, ledakan bom bunuh diri di GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah usai kebaktian dan jemaat keluar dari gereja.
Ahmad Yosefa Hayat alias Ahmad Abu Daud. (***)
Satu orang pelaku bom bunuh diri tewas dan 28 lainnya terluka.

 Referensinya:
2.     Pengertian Terorisme

Kata terorisme berasal dari bahasa latin yakni Terrere (gemetaran) dan Deterrere (takut). Menurut kamus ilmiah Populer (2006 : 467) terorisme adalah hal tindakan pengacau dalam masyarakat untuk mencapai tujuan (bidang politik); penggunaan kekerasan dan ancaman secara sistematis dan terencana untuk menimbulkan rasa takut dan menggangu system-sistem wewenang yang ada.

Menurut US Central Intelligence Agency (CIA).
Terorisme Internasional adalah Terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing .

Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI).
Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik .

Menurut Muhammad Mustofa
Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal.

Menurut Charles Kegley dan Eugene Witkoff (The Global Agendas Issues and Perspectives)
Mengemukakan sebanyak 109 definisi tentang terorisme, namun para ahli setuju bahwa Terorisme adalah suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan rasa takut dan korban sebanyak-banyaknya secara tidak beraturan.

Menurut Konvensi PBB tahun 1937
Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.

Menurut TNI – AD
Berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun 2000, terorisme adalah cara berfikir dan bertindak yang menggunakan teror sebagai tehnik untuk mencapai tujuan.

Menurut A.C Manullang
Terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu antara lain karena adanya pertentangan agama, ideologi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme .

Menurut Laqueur (1999)
Setelah mengkaji lebih dari seratus definisi Terorisme, menyimpulkan adanya unsur yang paling menonjol dari definisi-definisi tersebut yaitu bahwa ciri utama dari Terorisme adalah dipergunakannya kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara motivasi politis dalam Terorisme sangant bervariasi, karena selain bermotif politis, Terorisme seringkali dilakukan karena adanya dorongan fanatisme agama .


Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Dalam ketentuan umum UU no.15 tahun 2003 terorisme didefinisikan sebagai: perbuatan yang merupakan kekerasan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

3.     Ciri-ciri Tindakan Terorisme
Untuk mempermudah pemahaman terhadap definisi terorisme, Gibbs mengungkapkan beberapa ciri perbuatan yang merupakan terorisme dengan merujuk pada:
1.      Perbuatan yang dilaksanakan atau ditujukan dengan maksud untuk mengubah atau mempertahankan paling sedikit suatu norma dalam suatu wilayah atau suatu populasi;
2.      Memiliki kerahasiaan, tersembunyi tentang keberadaan para partisipan, identitas anggota, dan tempat persembunyian;
3.      Tidak bersifat menetap pada suatu area tertentu;
4.      Bukan merupakan tindakan peperangan biasa karena mereka menyembunyikan identitas;
5.      Serta adanya partisipan yang memiliki pemikiran atau ideologi yang sejalan sejalan dengan konseptor teror, dan pemberian kontribusi untuk memperjuangkan norma yang dianggap benar oleh kelompok tersebut tanpa memperhitungkan kerusakan atau akibat yang ditimbulkan.
Yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah:
1.     Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
2.     Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
3.     Menggunakan kekerasan.
4.     Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
5.     Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.

4.     Bentuk Tindak Pidana Terorisme dalam Undang-Undang
Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
1.   Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6).
2.   Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7).
Rumusan tindak pidana teror selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 8, yang mengharuskan adanya kesengajaan dan memungkinkan menjerat  kealpaan sebagai suatu perbuatan terorisme  (pasal 8, d dan g).  Pasal 8 memasukan 18 macam perbuatan sebagai tindak pidana teror dalam bidang penerbangan (sama dengan KUHP) dan dipidana sama dengan tindak pidana teror dalam Pasal 6.
Kata “merencanakan” dan kata “menggerakkan” dalam pasal ini tidak memiliki ukuran jelas sehingga bisa saja ditafsirkan yang “memotivasi” atau yang “menginspirasi” dari suatu perbuatan yang masuk kategori tindak pidana teror. Seorang guru, ulama, pastor, atau pengamat dapat dikenai pasal ini jika kemudian ada seseorang yang melakukan tindak pidana teror berdasarkan ucapan mereka.
Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
    

5.     Penyimpangan dari Ketentuan Umum
Dapat tercipta karena:
1.      Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
2.      Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
3.      Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
4.      Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [(lex specialis derogat lex generalis)].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar