1.
Fakta
terorisme di Indonesia
Tanggal Kejadian
|
Penjelasan
|
Pelaku
|
Korban
|
28 Maret 1981
|
Garuda Indonesia Penerbangan 206, sebuah penerbangan maskapai
Garuda Indonesia dari Palembang ke Medan pada Penerbangan dengan pesawat DC-9Woyla berangkat dari Jakarta pada pukul
8 pagi, transit di Palembang, dan akan terbang ke Medan dengan perkiraan
sampai pada pukul 10.55 WIB. Dalam penerbangan, pesawat tersebut dibajak.
Mereka bersenjata senapan mesin dan granat, dan mengaku sebagai anggota
Komando Jihad.
|
5 (lima) orang teroris yang
menyamar sebagai penumpang
|
1 kru pesawat tewas; 1 tentara
komando tewas; 3 teroris tewas.
|
21 Januari 1985
|
Bom Candi Borobudur, peristiwa terorisme ini adalah
peristiwa terorisme bermotif “jihad” kedua yang menimpa Indonesia.
|
Abdulkadir Ali Alhabsyi dan
Husein Ali Alhabsy
Abdulkadir divonis
oleh Pengadilan Negeri Malang, sedangkan Husein di hukum seumur hidup (*)
|
7
stupa tercabut (*)
|
1 Agustus 2000
|
Bom Kedubes Filipina, bom meledak dari sebuah mobil
yang diparkir di depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat.
|
13 Oktober 2003, Abdul Jabbar, Faturrahman al Ghozi dan Edi Sutiono
didakwa melakukan pengeboman tersebut (**)
|
2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar
Filipina Leonides T Caday.
|
|
27 Agustus 2000
|
Bom Kedubes Malaysia, granat meledak di kompleks
Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta.
|
Tanggal 2 Agustus 2001, Iswadi H. Jamil alias Bang Is dan Kopda
Ibrahim Hasan tersangka pelempar granat didakwa 10 tahun penjara. (**)
|
Tidak ada korban jiwa.
|
|
13 September 2000
|
Bom Bursa Efek Jakarta, ledakan mengguncang lantai
parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta.
|
2 Agustus 2001, Tengku Ismuhadi Jafar dan Nuryadin alias Nadin, Irwan
bin Ilyas dan Kopda Ibrahim Hasan disidang. (**)
|
10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak
ringan.
|
|
24 Desember 2000
|
Bom malam Natal, serangkaian ledakan bom pada
malam Natal di beberapa kota di Indonesia, yaitu Batam, Pekanbaru, Jakarta,
Sukabumi, Pangandaran, Bandung, Kudus, Mojokerto, dan Mataram.
|
Imam Samudra, dr Azhari alias Adam, Hambali, Mahmud, Furqon,
Syamsudin, Tarmizi, dan Abdul Zabir (**)
|
Merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37
mobil rusak.
|
|
22 Juli 2001
|
Bom Gereja Santa Anna dan HKBP, di Kawasan Kalimalang, Jakarta
Timur.
|
Imam
Samudra mengaku bertanggung jawab atas pemboman Gereja Santa Anna dan Gereja
HKBP di Jakarta pada Juli 2001. Tapi soal bom lainnya, Samudra mengaku tidak
tahu. (****)
|
5 orang tewas.
|
|
23 September 2001
|
Bom Plaza Atrium Senen Jakarta, Bom meledak di
kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta.
|
16 Januari 2002, Taufik Abdullah, warga negara Malaysia dan Setiono
alias Abas disidangkan. (**)
|
6 orang cedera.
|
|
12 Oktober 2001
|
Bom restoran KFC, Makassar, dan ledakan sebuah
bom lainnya yang dipasang di kantor MLC Life cabang Makassar tidak meledak.
|
|
Bom mengakibatkan kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban jiwa.
|
|
6 November 2001
|
Bom sekolah Australia, bom rakitan meledak di halaman
Australian International School (AIS) Pejaten, Jakarta.
|
|
|
|
1 Januari 2002
|
Bom Tahun Baru, granat manggis meledak di depan
rumah makan ayam Bulungan, Jakarta.
|
|
1 orang tewas dan seorang lainnya luka-luka
|
|
1 Januari 2002
|
Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai
gereja.
|
|
Tidak ada korban jiwa.
|
|
12 Oktober 2002
|
Bom Bali I, tiga ledakan mengguncang Bali saat bersamaan.
|
Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan
Paddy's. Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang membantu
mempersiapkan peledakan (**)
|
202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang
lainnya luka-luka
|
|
12 Oktober 2002
|
Saat bersamaan di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di
kantor Konjen Filipina.
|
|
Tidak ada korban jiwa.
|
|
5 Desember 2002
|
Bom restoran McDonald’s, bom rakitan yang dibungkus wadah
pelat baja meledak di restoran McDonald’s Makassar.
|
|
3 orang tewas dan 11 luka-luka.
|
|
3 Februari 2003
|
Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta, bom rakitan meledak di
lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta.
|
|
Tidak ada korban jiwa.
|
|
27 April 2003
|
Bom Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, bom meledak di area
publik di terminal 2F, bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng,
Jakarta.
|
Para pelaku menggunakan bom rakitan berkekuatan rendah yang diletakan
dalam pipa besi dan diberi timer. Bom itu dibawa menggunakan tas. Dan Mabes
Polri sudah menyebarkan sketsa wajah dua orang yang diduga pelaku pengeboman
di Bandara Soekarno-Hatta (********)
|
2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.
|
|
5 Agustus 2003
|
Bom JW Marriott, bom menghancurkan sebagian
Hotel JW Marriott.
|
Ledakan itu berasal dari bom mobil bunuh diri dengan menggunakan mobil Toyota
Kijang dengan nomor
polisi B 7462 ZN yang dikendarai
oleh Asmar
Latin Sani (*******)
|
Sebanyak 12 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami
luka-luka.
|
|
10 Januari 2004
|
Bom Cafe Palopo.
|
|
Menewaskan empat orang.
|
|
9 September 2004
|
Bom Kedubes Australia, ledakan besar terjadi di depan
Kedutaan Besar Australia. Ledakan juga mengakibatkan. (Lihat pula: Bom
Kedubes Indonesia, Paris 2004)
|
Heri Kurniawan alias Heri Golun dengan menggunakan van mini jenis Daihatsu bewarna
hijau. Pada 5 November 2004, polisi menangkap empat orang
yang dianggap sebagai pelaku dalam peristiwa ini, yaitu Rois, Ahmad Hasan, Apuy, dan Sogir
alias Abdul Fatah di Kampung Kaum, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada 13 September 2005, Rois dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari
kemudian, tersangka lainnya, Hasan, juga dijatuhi vonis hukuman mati.
(*********)
|
5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka, kerusakan gedung di
sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI.
|
|
12 Desember 2004
|
Ledakan bom di Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi Tengah.
|
|
|
|
21 Maret 2005
|
Dua Bom meledak di Ambon.
|
|
|
|
28 Mei 2005
|
Bom Tentena.
|
Amril Ngiode alias Aat, Ridwan (**********)
|
22 orang tewas.
|
|
8 Juni 2005
|
Bom Pamulang, Tangerang, bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan
Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di
Pamulang Barat.
|
|
Tidak ada korban jiwa.
|
|
1 Oktober 2005
|
Bom Bali, bom kembali meledak di Bali. Ledakan terjadi di R.AJA’s
Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café
Jimbaran.
|
Empat tersangka kasus bom Bali II yang disidang di Pengadilan Negeri
Denpasar yakni: Anif Solchanudin alias Pendek, Mohamad Cholily alias Yahya,
Abdul Azis alias Jafar dan Dwi Widianto alias Wiwid. (**)
|
22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka.
|
|
31 Desember 2005
|
Bom Pasar Palu, bom meledak di sebuah pasar di
Palu, Sulawesi Tengah.
|
|
Menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
|
|
17 Juli 2009
|
Bom Mega Kuningan, dua ledakan dahsyat terjadi di
Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta. Ledakan terjadi hampir
bersamaan, sekitar pukul 07.50 WIB.
|
Dani Dwi Permana asal Bogor dan
Nana Ikhwan Maulana asal Pandeglang.
(******)
|
Menewaskan 9 orang korban dan melukai lebih dari 50 orang lainnya.
(******)
|
|
Januari 2010
|
Penembakan warga sipil di Aceh
|
|
|
|
September 2010
|
Perampokan bank CIMB Niaga
|
Wak
Gen alias Nn alias Mar, Sur alias Um alias Si, Kh Gh alias Abu Yas, Sob alias
Abu Az, Da alias Ar (meninggal dunia akibat tertembak), Den (meninggal dunia
akibat tertembak), Iw alias Rid (meninggal dunia akibat tertembak), Ab alias
Beb alias Rez alias Moz alias Abu Jih, Sup alias An Suj, Yon, Ag Sun alias
Gap, Bag alias Den, Nib alias Am alias Arab, Ag alias Mar alias Ahm alias Ab
Has, Baw, Her, Fer Riz Ad alias Blk, Dic Ilv. (***********)
|
|
|
15 April 2011
|
Bom Cirebon, ledakan bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon saat shalat Jumat.
|
Bom bunuh diri yang menyebabkan sang
pelaku tewas.
|
Menewaskan pelaku dan melukai 25 orang lainnya
|
|
22 April 2011
|
Bom Gading Serpong, rencana bom yang menargetkan Gereja Christ
Cathedral Serpong, Tangerang Selatan, Banten dan diletakkan di jalur pipa gas, namun berhasil
digagalkan pihak Kepolisian
RI.
|
|
|
|
15 Maret 2011
|
Teror
Bom Buku,
yang ditunjukkan kepada tokoh dari berbagai latar belakang dengan mengirimkan
paket berisi bom. (*****)
|
|
Paket bom ini meledak dan melukai
seorang perwira polisi, dua anggota polisi, dan seorang karyawan. (*****)
|
|
25 September 2011
|
Bom Solo, ledakan bom bunuh
diri di GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah usai kebaktian dan jemaat keluar dari gereja.
|
Ahmad Yosefa Hayat alias Ahmad Abu Daud. (***)
|
Satu orang pelaku bom bunuh diri tewas dan 28 lainnya terluka.
|
|
Kata terorisme berasal dari bahasa latin yakni Terrere (gemetaran) dan Deterrere (takut). Menurut kamus ilmiah Populer (2006 :
467) terorisme adalah hal tindakan pengacau dalam masyarakat untuk mencapai tujuan (bidang politik); penggunaan
kekerasan dan ancaman secara sistematis dan terencana untuk menimbulkan rasa
takut dan menggangu system-sistem wewenang yang ada.
Menurut US Central Intelligence Agency (CIA).
Terorisme Internasional adalah Terorisme yang
dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan
untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing .
Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI).
Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah
atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah
pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan
sosial atau politik .
Menurut Muhammad Mustofa
Terorisme adalah tindakan kekerasan atau
ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada
hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian,
ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal.
Menurut Charles Kegley dan Eugene Witkoff (The Global Agendas
Issues and Perspectives)
Mengemukakan sebanyak 109 definisi tentang
terorisme, namun para ahli setuju bahwa Terorisme adalah suatu cara untuk
mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan
rasa takut dan korban sebanyak-banyaknya secara tidak beraturan.
Menurut Konvensi PBB tahun 1937
Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan
yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror
terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.
Menurut TNI – AD
Berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun
2000, terorisme adalah cara berfikir dan bertindak yang menggunakan teror
sebagai tehnik untuk mencapai tujuan.
Menurut A.C
Manullang
Terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan
dari kelompok lain, dipicu antara lain karena adanya pertentangan agama,
ideologi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi
rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi
fanatisme .
Menurut Laqueur (1999)
Setelah mengkaji lebih dari seratus definisi
Terorisme, menyimpulkan adanya unsur yang paling menonjol dari
definisi-definisi tersebut yaitu bahwa ciri utama dari Terorisme adalah
dipergunakannya kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara motivasi politis
dalam Terorisme sangant bervariasi, karena selain bermotif politis, Terorisme
seringkali dilakukan karena adanya dorongan fanatisme agama .
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Dalam ketentuan
umum UU no.15 tahun 2003 terorisme didefinisikan sebagai: perbuatan yang
merupakan kekerasan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda
orang lain, atau atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau
rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat
massal, dengan cara mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
atau fasilitas internasional.
3. Ciri-ciri Tindakan Terorisme
Untuk
mempermudah pemahaman terhadap definisi terorisme, Gibbs mengungkapkan
beberapa ciri perbuatan yang merupakan terorisme dengan merujuk pada:
1. Perbuatan
yang dilaksanakan atau ditujukan dengan maksud untuk mengubah atau
mempertahankan paling sedikit suatu norma dalam suatu wilayah atau suatu
populasi;
2. Memiliki
kerahasiaan, tersembunyi tentang keberadaan para partisipan, identitas
anggota, dan tempat persembunyian;
3. Tidak
bersifat menetap pada suatu area tertentu;
4. Bukan
merupakan tindakan peperangan biasa karena mereka menyembunyikan identitas;
5.
Serta adanya partisipan yang
memiliki pemikiran atau ideologi yang sejalan sejalan dengan konseptor teror,
dan pemberian kontribusi untuk memperjuangkan norma yang dianggap benar oleh
kelompok tersebut tanpa memperhitungkan kerusakan atau akibat yang ditimbulkan.
Yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana
Terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme adalah:
1. Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
2. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
3. Menggunakan kekerasan.
4. Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud
mengintimidasi pemerintah.
5. Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari
pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.
4. Bentuk Tindak Pidana
Terorisme dalam Undang-Undang
Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan
ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak
Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak
Pidana Terorisme, jika:
1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau
menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan
atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup
atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6).
2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang
strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas
internasional (Pasal 7).
Rumusan tindak pidana teror selanjutnya,
disebutkan dalam Pasal 8, yang mengharuskan adanya kesengajaan dan memungkinkan
menjerat kealpaan sebagai suatu perbuatan
terorisme (pasal 8, d dan g). Pasal 8 memasukan 18 macam perbuatan sebagai tindak pidana
teror dalam bidang penerbangan (sama dengan KUHP) dan dipidana sama dengan
tindak pidana teror dalam Pasal 6.
Kata “merencanakan” dan kata “menggerakkan”
dalam pasal ini tidak memiliki ukuran jelas sehingga bisa saja ditafsirkan yang
“memotivasi” atau yang “menginspirasi” dari suatu perbuatan yang masuk kategori
tindak pidana teror. Seorang guru, ulama, pastor, atau pengamat dapat dikenai
pasal ini jika kemudian ada seseorang yang melakukan tindak pidana teror
berdasarkan ucapan mereka.
Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak
Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
5. Penyimpangan dari Ketentuan Umum
Dapat tercipta karena:
1. Adanya proses kriminalisasi atas
suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan
zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya
dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di
masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu
perundang-undangan Hukum Pidana.
2. Undang-Undang yang ada dianggap tidak
memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu
masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap
memakan banyak waktu.
3. Suatu keadaan yang mendesak
sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera
menanganinya.
4. Adanya suatu perbuatan yang
khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003
mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian
dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) [(lex specialis derogat lex generalis)].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar