BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Berdasarkan
perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu
pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel), yakni
berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua
bidang hukum administrasi, tidak terikat pada
bidang-bidang tertentu, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel), yakni hukum-hukum yang terkait dengan
bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang,
hukum kesehatan dan sebagainya.
Lingkungan hidup sebagai media
hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan unsur alam yang terdiri dari
berbagai macam proses ekologi yang merupakan suatu kesatuan. Proses-proses
tersebut merupakan mata rantai atau siklus penting yang menentukan daya dukung
lingkungan hidup terhadap pembangunan. Lingkungan hidup juga mempunyai fungsi
sebagai penyangga perikehidupan yang sangat penting, oleh karena itu
pengelolaan dan pengembangannya diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya
dalam keseimbangan yang dinamis melalui berbagai usaha perlindungan dan rehabilitasi
serta usaha pemeliharaan keseimbangan antara unsur-unsur secara terus menerus
oleh pemerintahan. Oleh karena itu hukum administrasi negara sangat berpengaruh
terhadap hukum lingkungan dimana pemerintah harus melaksanakan tugas-tugasnya
berdasarkan asas-asas umum pemerintah yang layak yang berkaitan dengan izin
menyangkut lingkungan hidup.
1.2 TUJUAN PENULISAN
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah
Hukum Administrasi Negara pada fakultas hukum di Universitas Syiah Kuala dan ingin lebih mengetahui serta mengkaji hubungan antara ilmu
Hukum Administrasi Negara terhadap Hukum
Lingkungan yang berkaitan dengan asas-asas umum pemerintahan yang layak.
1.3 RUMUSAN MASALAH
1. Ilmu hukum apakah yang mempunyai hubungan dengan hukum
administrasi negara?
2. Kasus apakah yang berkenaan dengan kedua bidang
ilmu hukum ini?
3. Adakah kasus tersebut melanggar asas-asas umum
pemerintahan yang layak?
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
BAB
I : Pendahuluan
Latar belakang masalah
Rumusan masalah
Tujuan penulisan
Sistematika penulisan
BAB
II : Pembahasan
Definisi Hukum Administrasi
Negara
Hubungan Hukum Administrasi
Negara dengan Hukum Lingkungan
Kasus
Hubungan Kasus yang Diangkat
dalam Makalah Ini dengan AAUPL
BAB
III : Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada
dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan
suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi
Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan atau penyelenggaraan
suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa
definisi sebagai berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “Hukum Administrasi Negara
adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan
yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah
diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. Logemann mengatakan “Hukum Administrasi Negara
adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang
diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka
yang khusus.”
3. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara
adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat
pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus. Jadi ada tiga
ciri-ciri Hukum Administarsi Negara :
1. Menguji hubungan hukum istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tugas
istimewa
Dari pengertian-pengertian di atas
jelaslah bahwa bidang hukum administrasi negara sangatlah luas, banyak segi dan
macam ragamnya. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa hukum administarsi negara adalah hukum mengenai pemerintah
atau eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya
sebagai Administrator Negara.
2.2 HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM
LINGKUNGAN
Dalam
pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur
tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi,
termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang
terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi
kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented
Law, sedang hukum
lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan
lingkungan atau Use-Oriented Law.
Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang
ilmu hukum yang paling strategis
karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum
administrasi, segi hukum
pidana, dan segi hukum
perdata. Dengan
demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Hubungan hukum lingkungan dengan hukum administrasi negara dapat dilihat dari
kasus-kasus lingkungan yang terjadi, misalnya kasus AMDAL.
Dengan masuknya masalah lingkungan sebagai
bagian dari kebijaksanaan pembangunan maka pemerintah berwenang untuk
mencampurinya, artinya pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur, mengelola
lingkungan hidup. Dalam UUD 1945 ditegaskan “Bumi, Air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 (3) UUD 1945. Peranan HAN semakin dominan dan
penting karena menjadi dasar pijakan bagi tindakan pemerintah dalam mewujudkan
tugasnya dalam rangka menyelenggarakan public
service khususnya dalam pemberian izin menyangkut lingkungan hidup.
Dalam
pelaksanaan lebih lanjut menyebutkan bahwa : “sumber daya alam dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya
ditentukan oleh pemerintah”. Dan untuk melaksanakan ketentuan itu maka
pemerintah :
1.
Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam
rangka pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan,
pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumbar daya alam termasuk
sumber daya genetika.
3.
Mengatur pembuatan hukum dan hubungan hukum
antara orang atau subyek hukum lainya serta perbuatan hukum terhadap sumber
daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika.
4.
Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak
sosial
5.
Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian
fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL diatur dalam dalam pasal 15 Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.3 KASUS
Lapindo Brantas Inc. melakukan
pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici Citra
Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu
diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24 juta. Namun dalam hal perijinannya telah terjadi
kesimpangsiuran prosedur dimana ada beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh
lapindo yaitu hak konsesi
eksplorasi Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan
Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh
Pemerintah Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan
kepada Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata
Ruang (RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan
eksploitasi tersebut.
Analisa Kasus
Lemabaga yang mempunyai wewenang
menangani pengelolaan lingkungan hidup secara keselurahan, ada dua tingkatan
yaitu:
1. Lembaga yang mengelola lingkungan hidup di tingkat
nasional, dan
2. Lembaga yang mengelola lingkungan hidup di tingkat
daerah.
Wewenang kelembagaan ditingkat
nasional ini diatur dalam ketentuan pasal 16 ayat (1) UULH. Ketentuan ini
mengandung arti bahwa wewenang pengelolaan lingkungan hidup ditingkat nasional,
berada ditangan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (MENKLH), yang
mempunyai tugas pokok mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kependudukan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Serta mempunyai fungsi merumuskan kebijaksanaan, membuat
perencanaan dan mengkoordinasikan segala kegiatan di bidang kependudukan dan
lingkungan hidup.
Dari
tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh MENKLH itu nyata terlihat demikian
luas lingkup tugas koordinasi yang menjadi tanggungjawab MENKLH. Hal mana
memerlukan kerjasama yang serasi dan terpadu dengan berbagai departemen dan
lembaga pemerintah non departemen, terutama dalam kaitan dengan kebijaksanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup secara sektoral.
Sebagai
contoh koordinatifnya wewenang MENKLH dapat terlihat dalam Teknis Kawasan
Industri. Dalam hal ini ditegaskan kewajiban dari Perusahaan Kawasan Industri,
yang antara lain ditentukan keharusan membuat analisis dampak lingkungan
(AMDAL) dan membangun fasilitas pengelolahan limbah industri.
Sehubungan
dengan ini, meskipun izin pendirian perusahaan kawasan industri berada ditangan
Menteri Perindustrian, namun dengan adanya kewajiban seperti yang disebutkan
diatas, paling tidak Menteri Perindustrian mengadakan koordinasi dengan MENKLH.
Demikian pula dalam hal perusahaan kawasan industri yang berlokasi di daerah,
membutuhkan lahan/tanah yang luas maka penetapan letak kawasan industri menjadi
wewenang Gubernur (setelah berkonsultasi dengan Bapedda) selaku pengelola di
daerah.
Dalam kasus
luapan lumpur Lapindo adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan yang dalam
implementasinya telah terjadi pergeseran orientasi, yaitu kebijakan pembangunan
yang cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan atau suatu kebijakan yang
tidak memasukkan faktor lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk
dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap
pelaksanaannya. Salah satu contohnya adalah tidak ditepatinya kebijakan
lingkungan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan sebelum suatu perusahaan
mendapatkan izin untuk melakukan usahanya. Pertimbangan kebijakan lingkungan
tersebut antara lain : jarak rumah penduduk dengan lokasi eksplorasi, mentaati
standar operasional prosedur teknik eksplorasi, dan keberlanjutan lingkungan
untuk masa yang akan datang. Dimana pemerintah juga harus melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan dan
kepentingan bersama yang harus diutamakan dan didukung. Kegiatan eksplorasi
harus mempertimbangkan lingkungan dan mendapat izin Ordonansi Gangguan (HO–Hinder Ordonnantie).
2.4 HUBUNGAN KASUS
YANG DIANGKAT DALAM MAKALAH INI DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK
Pemerintah yang berwenang memberikan surat izin pada
suatu perindustrian harus berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang layak, yaitu harus
sesuai dengan asas kebijaksanaan, asas kecermatan, asas penyelenggaraan
kepentingan umum, dan asas keseimbangan. Apabila pemerintah bertentangan dengan
asas-asas ini, maka dapat menimbulkan kerugian terutama terhadap masyarakat dan
lingkungan.
Dapat kita lihat pada contoh kasus di atas dimana
pemerintah tidak cermat dan bijaksana dalam mengeluarkan surat perizinan pada
PT. Lapindo, pemerintah dalam mengeluarkan izin disini tidak melakukan
peninjauan terlebih dahulu terhadap perindustrian yang dibuat oleh PT. Lapindo.
Sementara AMDAL menentukan adanya syarat-syarat
suatu perindustrian layak untuk
beroperasi, tetapi pemerintah tidak menghiraukan syarat-syarat ini. Jadi
pemerintah dalam hal ini telah melanggar asas penyelenggaraan kepentingan umum
yang tidak melihat pada masyarakat.
Dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah masyarakat
karena tidak sejalannya pemerintah dengan asas-asas pemerintah yang layak. Semua dampak dari
PT. Lapindo ini mengarah pada masyarakat, seperti terendamnya pemukiman
penduduk, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Tetapi pemerintah malah
dinilai lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas kasus ini.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Sebagaimana yang telah kami paparkan
sebelumnya bahwa sejak pemerintah turut campur dalam berbagai segi kehidupan
masyarakat, masalah lingkungan hidup tidak lagi merupakan urusan orang
perorangan, melainkan sudah menjadi bagian dari kebijaksanaan pembangunan yang
dilaksanakan oleh pemerintah karena sudah merupakan bagian dari kebijaksanaan
pembangunan, maka pemerintah mempunyai wewenang untuk membantu, menata,
mengelolah, memelihara dan mengendalikan dan terutama mencegah terjadinya
kerusakan atau pencemaran lingkungan
Untuk mencegah dan mengalihkan tingkah
laku seseorang, badan atau lembaga agar tetap berada pada batas-batas yang
sesuai dengan daya dukung lingkungan yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, maka pemerintah memerlukan
sarana kebijaksanaan lingkungan. Saran tersebut dalam Hukum Administrasi Negara
adalah Perizinan dan AMDAL
Pemerintah dalam jabatannya juga harus
sesuai dengan AAUPL, dimana pemerintah yang mempunyai tugas untuk memberikan
surat perizinan kepada industri harus berdasarkan pada
AAUPL, yaitu
harus sesuai dengan asas kebijaksanaan, asas kecermatan, dan asas
penyelenggaraan kepentingan umum. Apabila pemerintah bertentangan dengan
asas-asas ini, maka dapat menimbulkan kerugian terutama terhadap masyarakat dan
lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
http://lightofpoetry.blogspot.com/2011/06/hubungan-hukum-lingkungan-dengan-han.html
repocytory.usu.ic.id/bitstream/12356789/5318/1/09E00193.pdf
Bahan ajar Hukum Lingkungan
Bahan ajar Hukum Administrasi Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar